Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH Jakarta) menyayangkan pernyataan yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Usia Dini Non-Formal dan Informal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Lydia Freyani Hawadi terkait kasus kekerasan seksual di Jakarta Internasional School. Dalam pernyataannya, pejabat Kemendikbud itu terkesan menyalahkan siswa-siswi Jakarta International School.
Menurut LBH Jakarta, Lidya mengungkapkan bahwa siswa yang bersekolah di JIS mengenakan pakaian bebas dan minim. Seharusnya, kata Lidya, sekolah tetap membimbing siswa agar berpakaian rapi dan sopan sehingga tidak memicu kejadian negatif.
LBH Jakarta menilai, pernyataan Lidya itu merupakan bentuk viktimisasi korban seperti yang kerap kali terjadi pada kasus pemerkosaan dan kejahatan seksual lainnya.
“Perempuan korban sering disalahkan karena cara berpakaiannya berkontribusi pada terjadinya tindak pidana perkosaan. Perempuan disuruh jangan keluar malam agar tidak diperkosa, bukan laki-laki yang disuruh agar jangan memperkosa. Pakaian bukanlah sebab terjadinya pemerkosaan, terbukti dari adanya bayi, nenek, perempuan berjilbab dan sekarang anak TK yang menjadi korban pemerkosaan,” kata LBH Jakarta dalam siaran pers yang diterima suara.com, Kamis (24/4/2014).
LBH Jakarta mendukung penuh upaya pengungkapan kasus kekerasan seksual terhadap anak di JIS dan di kasus-kasus lainnya, serta penjatuhan sanksi pidana, perdata, maupun administratif kepada semua pihak yang bertanggungjawab secara hukum atas terjadi kejahatan tersebut. LBH Jakarta juga meminta aparat hukum menerapkan mekanisme yang adil dan transparan dan tidak memviktimisasi korban.
LBH Jakarta juga mengecam keras perusahaan-perusahaan yang menerapkan outsourcing, dalam hal ini mengecam JIS yang menerapkan sistem ini. Sekolah seharusnya bertanggungjawab atas keselamatan dan keamanan murid selama bersekolah. JIS terbukti telah gagal dan salah satu sebab terbesarnya adalah karena menggunakan tenaga outsourcing yang tidak dikenalnya dengan baik.
LBH Jakarta telah banyak menangani kasus buruh yang muncul akibat diberlakukannya outsourcing. Outsourcing membuat kesejahteraan buruh menjadi tidak terjamin, tidak ada jenjang kerja yang jelas, tidak ada masa kerja yang jelas, buruh teralienasi dari tempat bekerjanya sendiri.
Pemakaian tenaga outsourcing oleh suatu perusahaan juga membuat perusahaan tersebut tidak mengenal karyawannya sendiri karena tidak ada screening yang layak. Dengan kata lain, praktik outsourcing yang sering diterapkan oleh banyak perusahaan termasuk lembaga pendidikan seperti JIS, akan menimbulkan masalah besar di kemudian hari.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional