Suara.com - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait menyebut pelaku kekerasan seksual terhadap anak harus dihukum berat seperti suntik kebiri seperti di beberapa negara.
"Saat ini UU PA hukumannya relatif sangat rendah seperti hukuman maksimalnya 15 tahun penjara, bahkan ada beberapa pelaku kekerasan seksual kepada anak dibebaskan. Ini yang membuat kami prihatin dengan kondisi hukum yang lemah untuk perlindungan anak ini," kata Arist Merdeka Sirait kepada Antara di Sukabumi, Selasa (6/5/2014).
Menurut Arist, sampai saat ini sudah ada beberapa negara yang menetapkan hukuman suntik kimia kebiri seperti Turki, Korea, Cina dan negara lainnya di Asia dan Eropa.
Pihaknya juga menginginkan UU Perlindungan Anak tersebut untuk hukumannya diubah minimalnya 20 tahun hukuman penjara dan maksimal disuntik kebiri. Khusus untuk suntik kimia kebiri, wajib diberikan kepada pelaku yang sudah dewasa dengan jumlah korban anaknya yang cukup banyak.
Lebih lanjut, pihaknya juga prihatin dengan hukum tentang perlindungan anak yang ada di Indonesia yang masih sangat lemah, padahal kasus pedofilia ini sudah menjadi perhatian utama internasional.
"Dengan lemahnya pemberian hukum ini, Indonesia menjadi salah satu negara surganya pedofil dan seharusnya dengan adanya kasus Emon ini seluruh pihak harus melek agar si pelaku kekerasan terhadap anak kapok dan si calon pelaku merasa takut dengan ganjaran hukuman yang berat," tambahnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif
-
Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor
-
Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel
-
Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis
-
Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta
-
Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD
-
Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan
-
Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama
-
28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu
-
Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung