Suara.com - Kepolisian telah melakukan pemeriksaan psikologis dan psikiatri terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak yakni Emon. Dari hasi pemeriksaan didapat, tersangka Emon hanya mengidap kelainan seksual dan tidak menunjukan penyimpangan lainnya.
"Kondisi kejiwaan tersangka normal dan tidak menunjukan perilaku menyimpang lainnya, hanya saja Emon mengidap kelainan seksual yang senang berhubungan seksual dengan anak di bawah umur yang rata-rata usianya di bawah 13 tahun," kata Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol M Iriawan, Rabu (7/5/2014).
Menurut Iriawan, kelainan seksual yang diidap Emon bisa dikatakan sudah parah, karena jika tersangka ingin melakukan hubungan seksual dengan anak tidak segan mencari calon korban walaupun saat itu ia tengah bekerja.
Bahkan, lanjut Iriawan, jika hasratnya sudah tidak tertahan lagi, tersangka berani meninggalkan pekerjaannya untuk merayu dan memaksa si anak yang jadi korbannya untuk melayani nafsu seksualnya.
Iriawan menambahkan, kelainan seksual Emon lainnya yakni tidak senang dengan wanita. Padahal setiap harinya ia mempunyai rekan-rekan wanita seusianya, tetapi diakui Emon, tersangka tidak pernah mempunyai hasrat untuk berhubungan seksual dengan wanita.
"Emon hanya senang dengan anak-anak dan saat ini kami tengah memberikan terapi psikolog maupun psikiternya agar kelainan seksual Emon bisa disembuhkan.
“Tersangka Emon dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun jo pasal 292 KUHP pasal 64 KUHP," tambahnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Akal Bulus Pasutri Polisi Gadungan: Pura-pura Istri Pendarahan, Mobil Sopir Online Lenyap
-
Geger Siswa SMPN 19 Tangsel Tewas Diduga Dibully, Mendikdasmen: Saya Akan Dalami Kasus Ini!
-
Operasi Langit di Cilacap: BNPB 'Halau' Hujan Demi Percepat Evakuasi Korban Longsor
-
Perjalanan Cinta Rugaiya Usman dan Wiranto
-
RUU KUHAP Dikebut Tanpa Suara Publik, Anggota Komisi III DPR Terancam Dilaporkan ke MKD
-
Viral Hewan Ragunan Kurus Diduga Dana Jatah Makan Ditilep, Publik Tuntut Audit
-
Kabar Duka! Istri Wiranto, Rugaiya Usman Meninggal Dunia di Bandung
-
Geger Bayi di Cipayung: Dibuang di Jurang, Ditemukan Hidup dalam Goodie Bag Saat Kerja Bakti
-
Tegas! Pramono Anung Larang Jajarannya Persulit Izin Pembangunan Rumah Ibadah di Jakarta
-
Pramono Bantah Isu Tarif LRT Rp160 Ribu: Jadi Saja Belum