Suara.com - Kepolisian telah melakukan pemeriksaan psikologis dan psikiatri terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak yakni Emon. Dari hasi pemeriksaan didapat, tersangka Emon hanya mengidap kelainan seksual dan tidak menunjukan penyimpangan lainnya.
"Kondisi kejiwaan tersangka normal dan tidak menunjukan perilaku menyimpang lainnya, hanya saja Emon mengidap kelainan seksual yang senang berhubungan seksual dengan anak di bawah umur yang rata-rata usianya di bawah 13 tahun," kata Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol M Iriawan, Rabu (7/5/2014).
Menurut Iriawan, kelainan seksual yang diidap Emon bisa dikatakan sudah parah, karena jika tersangka ingin melakukan hubungan seksual dengan anak tidak segan mencari calon korban walaupun saat itu ia tengah bekerja.
Bahkan, lanjut Iriawan, jika hasratnya sudah tidak tertahan lagi, tersangka berani meninggalkan pekerjaannya untuk merayu dan memaksa si anak yang jadi korbannya untuk melayani nafsu seksualnya.
Iriawan menambahkan, kelainan seksual Emon lainnya yakni tidak senang dengan wanita. Padahal setiap harinya ia mempunyai rekan-rekan wanita seusianya, tetapi diakui Emon, tersangka tidak pernah mempunyai hasrat untuk berhubungan seksual dengan wanita.
"Emon hanya senang dengan anak-anak dan saat ini kami tengah memberikan terapi psikolog maupun psikiternya agar kelainan seksual Emon bisa disembuhkan.
“Tersangka Emon dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun jo pasal 292 KUHP pasal 64 KUHP," tambahnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Menkeu Purbaya Pastikan THR ASN Rp55 Triliun Cair Awal Ramadan
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Warga Boyolali Gugat Gelar Pahlawan Soeharto, Gara-gara Ganti Rugi Waduk Kedungombo Belum Dibayar
-
Persib Bandung Gugur di AFC Champions League Meski Menang Tipis Lawan Ratchaburi FC
-
KPK akan Dalami Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Menag dari Ketum Hanura OSO
-
7 Fakta Viral Warga Sumsel di Kamboja, Mengaku Dijual dan Minta Pulang ke Palembang
-
Hasil Investigasi: KPF Temukan Massa Suruhan di Aksi Penjarahan Rumah Sahroni Hingga Uya Kuya
Terkini
-
Jalan Lingkar Sumbing Wonosobo Resmi Beroperasi, Dongkrak Ekonomi Tani dan Wisata Pegunungan
-
Eks Menkumham hingga Ketua MK Ajukan Amicus Curiae Bela Tian Bahtiar, Singgung Kebebasan Pers
-
Putus Rantai Stunting, PAM JAYA Bekali Ibu di Jakarta Edukasi Gizi hingga Ketahanan Air
-
KPK akan Dalami Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Menag dari Ketum Hanura OSO
-
SBY Bawakan Lagu Hening di Perayaan Imlek Demokrat: Izinkan Seniman Ini Bicara
-
Hasil Investigasi: KPF Temukan Massa Suruhan di Aksi Penjarahan Rumah Sahroni Hingga Uya Kuya
-
KPK Minta Menag Nasaruddin Umar Klarifikasi Jet Pribadi OSO: Jangan Tunggu Dipanggil
-
Munculnya Grup WhatsApp KPR-Depok hingga Pasukan Revolusi Jolly Roger Sebelum Aksi Demo Agustus 2025
-
Latih Operator Dinsos Cara Reaktivasi BPJS PBI, Kemensos Pastikan Pengajuan Bisa Sehari Selesai
-
Respons Teror ke Ketua BEM UGM, Mensesneg: Kritik Sah Saja, Tapi Kedepankan Adab Ketimuran