Suara.com - Pelaku kekerasan seksual terutama terhadap anak harus mendapat hukuman seberat-beratnya. Hukuman bagi pelaku yang saat ini ada, maksimal 15 tahun penjara, dirasa masih sangat ringan.
Hal itu diungkap Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Susanto, saat mendatangi Mapolres Bogor, untuk mengawal proses hukum tiga pelaku percobaan perkosaan dan pencabulan terhadap siswi SMP, Rabu (7/5/2014).
"KPAI mendorong agar para pelaku kekerasan seksual terhadap anak harus mendapat hukuman seberat-beratnya, hukum maksimal 15 tahun ini masih ringan, minimal 20 tahun," ujar Susanto.
Menurutnya, kasus kekerasan seksual terhadap anak saat ini marak terjadi hampir disetiap wilayah. Mencuatnya berbagai aksi kekerasan seksual, phedopilia atau pencabulan berawal dari terungkap kasus di Jakarta Internatinal School (JIS) disusul di sejumlah daerah lainnya seperti kasus Emon di Sukabumi.
"Ini karena ada kesadaran, sehingga ada keberanian untuk melaporkan," ujarnya.
Susanto juga mengatakan, hukuman terhadap pelaku kekerasan seksual yang saat ini maksimal 15 tahun dinilai lemah dan merugikan korban.
"Hukuman 15 tahun dijadikan minimal, hukuman harus ditingkatkan karena dampak psikologis yang ditimbulkan akan terasa seumur hidup korban," ujarnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
- 3 Sepatu Jalan untuk Lansia Paling Nyaman, Hands Free Tak Perlu Membungkuk
- Spanduk Polwan saat Adang Aksi BEMI UI Kena Rujak Netizen: Bu Polwan Salah Bawa Spanduk?
- Kulkas Sharp 2 Pintu Berapa Harganya? Ini 3 Pilihan yang Dingin dan Hemat Listrik Sesuai Review
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Fenomena Slow Dating: Saat Gen Z Tidak Lagi Terburu-buru Menjalin Hubungan
-
Buron ke Singapura, Ini Tampang Bos THM Planet Batam yang Jadi Buruan Bareskrim dan Interpol
-
Rp660 Juta Digelontorkan Untuk Bangun Huntap Bencana Aceh
-
Tak Perlu ke Toko, Begini Cara Menjajal Galaxy Z Series dari Smartphone
-
KPK Diam-diam Periksa Pejabat Unsoed dan Pihak Swasta di Banyumas
-
Setelah 13 Hari Ditutup, Wisata Bromo Kembali Dibuka untuk Pengunjung
-
Emiten WSKT Selesaikan Bangunan Gedung Siti Baroroh Baried FIB UGM Rampung yang Bernilai Rp131 M
-
Mendagri 5 Hari Hadir di NTT: Pemerintah Pusat Enggak Akan Tinggal Diam, Kita 'Keroyok' Semua!
-
AI Ubah Cara Konsumen Cari Brand, Bisnis Dituntut Makin Adaptif
-
Mobil Patroli Terbakar di Markas Polsek Tambaksari: Satu Terduga Pelaku Diciduk