Suara.com - Pelecehan seksual menimpa seorang siswi kelas dua sebuah SMA di Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat, Selasa (13/5/2014). Kepada polisi, siswi berinisial RS, (16) itu mengaku diperkosa di sebuah kamar kos di Kelurahan Brang Biji sekitar pukul 13.00 Wita.
Kapolres Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Erwan Yudha Perkasa mengakui adanya laporan dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap RS, yang diduga dilakukan HMD.
HMD, lanjutnya, merupakan seorang pemuda asal Desa Labuan Ijuk Kecamatan Moyo Hilir, Kabupaten Sumbawa.
Menurut Erwan, RS selaku korban yang dimintai keterangan menyatakan, kasus itu berawal ketika siswi itu dihubungi teman sekolahnya bernama FT, yang mengajaknya main di kos-kosan pacarnya berinisial AD.
RS pun bergegas datang dan menyanggupi. Setiba di kos-kosan AD, RS dan FT diajak masuk ke dalam. Di tempat itu, sudah ada AD dan HMD (rekan AD). Mendadak, HMD meminta AD dan FT keluar dari kamar kos.
Ketika RS hendak ikut keluar, tiba-tiba HMD menariknya lalu mengunci pintu dari dalam. RS kemudian dirayu, namun siswi itu menolak. HMD mulai bertindak kasar dengan menarik dan memaksa RS menuruti kehendaknya. Meski sempat melakukan perlawanan, namun tenaga RS tak kuasa menandinginya sehingga terjadilah tindakan asusila terhadap siswi itu.
"Kami sudah meminta keterangan sejumlah saksi termasuk FT rekan korban, dan juga pemilik kamar kos, AD," ujar Erwan.
Selain ini korban sudah dilakukan visum et repertum (VER) yang hasilnya dijadikan alat bukti dalam penyidikan kasus itu lebih lanjut.
"Sampai saat ini kami masih mencari terduga pelaku," ucapnya.
Kini kasus tersebut dalam penanganan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Sumbawa. HMD yang sempat dicari hingga kini belum ditemukan, dan tim buser telah disebar ke sejumlah tempat. (Antara)
Berita Terkait
-
6 Fakta di Balik Bebasnya Piche Kota Indonesian Idol dari Tahanan Kasus Dugaan Pemerkosaan
-
Kritik Penyangkalan Negara, Guru Besar UI Desak Pengakuan atas Tragedi Pemerkosaan Massal 1998
-
Demi Korban 98, Koalisi Sipil Banding Lawan Fadli Zon Usai Gugatan Ditolak PTUN
-
Kronologis Bintang PSG Achraf Hakimi Diseret ke Pengadilan Kasus Dugaan Pemerkosaan
-
Bek PSG Achraf Hakimi Segera Diadili dalam Kasus Tuduhan Pemerkosaan
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Membedah Pola Pikir Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus
-
Terdakwa Kasus Pemerasan K3 Klaim Dapat Surat Kaleng, Apa Isinya?
-
Kapolri Bakal Lakukan Revisi Perkap Hingga Perpol Usai Terbitnya Rekomendasi KPRP
-
Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas
-
3 Bos KoinWorks Dijebloskan ke Bui, Skandal Korupsi Kredit Rp 600 Miliar
-
Soal Ketimpangan Personel Polri, Kapolri: Ada yang Harus Dirampingkan dan Diperkuat
-
Jangan Cuma Salahkan Sopir! DPR Soroti Kondisi Jalan Nasional di Balik Kecelakaan Maut Bus ALS
-
Resmi! Muktamar ke-35 NU Digelar 1-5 Agustus 2026, Siap Pilih Ketum PBNU dan Rais Aam
-
Listyo Sigit Buka Suara soal Rekomendasi Calon Kapolri Harus Punya Sisa Masa Dinas 2-3 Tahun
-
Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama Muncul di Dakwaan Korupsi, Menkeu: Tak Dinonaktifkan