Suara.com - Badan Pengawasan Obat dan Makanan memastikan produk cokelat Cadbury yang mengandung DNA babi tidak memilik sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia. Berdasarkan data yang ada di Badan POM, Cadbury (Dairy Milk Roast Almond) terdaftar di Badan POM dengan nomor izin edar BPOM RI ML 841601105136, dengan komposisi gula, susu bubuk, lemak cokelat, kacang almond, cokelat massa, lemak nabati, pengemulsi nabati dan perisa cokelat.
Sedangkan cokelat Cadbury Milk Hazelnut tidak terdaftar di Badan POM. Saat ini belum ada Surat Keterangan Impor yang diterbitkan oleh Badan POM terkait kedua produk tersebut. Apabila kedua produk tersebut ditemukan di pasaran, maka itu adalah produk ilegal.
Badan POM tengah melakukan pengawasan intensif untuk memastikan produk ilegal tersebut tidak beredar di Indonesia. Sebelumnya, Malaysia mencabut sementara sertifikat halal dua produk Cadbury yang mengandung DNA babi. Direktur Kesehatan Datuk Dr Noor Hisham Abdullah mengatakan kedua produk yang mengandung DNA babi tersebut adalah Cadbury Dairy Milk Hazelnut dan Cadbury Dairy Milk Roast Almond.
Dikutip dari laman resminya, Badan POM memberikan jaminan terhadap keamanan, mutu, gizi, dan kebenaran label produk pangan yang beredar di Indonesia dengan diterbitkannya nomor izin edar produk pangan yang bersangkutan, yang diawali dengan kode MD untuk produk dalam negeri dan ML untuk produk luar negeri. Masyarakat diminta tetap tenang karena Badan POM tetap memantau dan menindaklanjuti pemberitaan ini.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
Terkini
-
Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!
-
Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD
-
Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..
-
Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya
-
Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat
-
Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
-
Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia
-
Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!
-
Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia
-
Tolak SPPG di Dalam Kampus, UMY Usul Fokus Jadi Mitra Kajian Program MBG