Suara.com - Gugatan terhadap capres nomor urut dua Joko Widodo yang dinilai ingkar janji dari kontrak politik saat pencalonan Gubernur Jakarta mulai disidangkan Selasa (24/6/2014), pekan depan, setelah Jokowi tidak hadir pada pemanggilan pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Tanggal 24 sidang perdana. Kemarin dipanggil tidak hadir kedua-duanya," kata Panitera Sidang, Suep, di PN Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2014)
Dalam kasus ini, penggugat atas nama Nelly Rosa Yulhiana dan tergugat atas nama Joko Widodo dan sudah didaftarkan pada Jumat 16 Mei 2014 dengan Nomor perkara : 227/PDT.G/2014/PN.JKT.PST. Keduanya tidak hadir dengan alasan tertentu.
"Tergugatnya kemarin dalam berita acaranya suratnya tidak sampai karena alamatnya sudah pindah. Sedangkan penggugat juga belum datang dipanggil," tuturnya.
Suep mengatakan, sidang kali ini ditujukan kepada Jokowi bukan sebagai Gubernur DKI Jakarta. Karena wanprestasi kontrak politik ini terjadi sebelum Jokowi menjadi gubernur terpilih.
"Bukan Gubernur, tapi Jokowi. Karena berbeda Jokowi dengan Gubernur," ujar Suep lagi.
Sementara itu, dari laman Sistem Informasi Penelusuran perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, disebutkan kalau penggugat meminta pengadilan menyatakan sah menurut hukum kontrak politik bertanggal 27 Mei 2012 yang dibuat dan ditandatangani oleh pengugat dan tergugat dan menyatakan tergugat telah menciderai janji, karena tidak melaksakan kontrak politik.
Penggugat juga meminta agar hakim menghukum tergugat untuk melakukan permohonan maaf secara tertulis melalui media masa, baik cetak, maupun elektronik
Juga meminta supaya menghukum tergugat membayar baik kerugian materil dan immateril yang diderita pengugat sejumlah Rp 4.902.230.749+Rp 100 miliar dengan total Rp 104.902.230.749
Lalu, meminta supaya menghukum tergugat untuk patuh pada putusan dalam perkara ini dan menghukum tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10.000.000
Serta, menghukum tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini dan menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun verzet, banding maupun kasasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Pengamat Soroti Manuver Politik di Balik Kasus Eks Jampidsus
-
Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
-
Simalungun Diguncang Gempa M 6,4: Getaran Terasa hingga Kabanjahe
-
Update Gempa NTT: 47 Nyawa Melayang, Ratusan Ton Bantuan Presiden Prabowo Mulai Dikirim
-
3 Wisatawan Asing Jadi Korban Gempa NTT, Tertimpa Reruntuhan Hotel
-
Gempat M 7,7 Tak Surutkan Pesona Labuan Bajo: Wisatawan Aman, Kapal Kembali Melaut
-
6000 Pelari Ramaikan Titan Run 2026, Jarak 17,8 Km Berbuah Rekor MURI
-
Tak Hanya Mobil Konvensional, BRI KKB Expo 2026 Juga Dukung Pembiayaan Kendaraan Listrik
-
Gempa NTT, Badan Geologi Minta Waspada Bahaya Susulan
-
Konsep Lakeside Living Makin Diminati, Ini Tips Memilih Hunian di Tepi Danau