Suara.com - Gugatan terhadap capres nomor urut dua Joko Widodo yang dinilai ingkar janji dari kontrak politik saat pencalonan Gubernur Jakarta mulai disidangkan Selasa (24/6/2014), pekan depan, setelah Jokowi tidak hadir pada pemanggilan pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Tanggal 24 sidang perdana. Kemarin dipanggil tidak hadir kedua-duanya," kata Panitera Sidang, Suep, di PN Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2014)
Dalam kasus ini, penggugat atas nama Nelly Rosa Yulhiana dan tergugat atas nama Joko Widodo dan sudah didaftarkan pada Jumat 16 Mei 2014 dengan Nomor perkara : 227/PDT.G/2014/PN.JKT.PST. Keduanya tidak hadir dengan alasan tertentu.
"Tergugatnya kemarin dalam berita acaranya suratnya tidak sampai karena alamatnya sudah pindah. Sedangkan penggugat juga belum datang dipanggil," tuturnya.
Suep mengatakan, sidang kali ini ditujukan kepada Jokowi bukan sebagai Gubernur DKI Jakarta. Karena wanprestasi kontrak politik ini terjadi sebelum Jokowi menjadi gubernur terpilih.
"Bukan Gubernur, tapi Jokowi. Karena berbeda Jokowi dengan Gubernur," ujar Suep lagi.
Sementara itu, dari laman Sistem Informasi Penelusuran perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, disebutkan kalau penggugat meminta pengadilan menyatakan sah menurut hukum kontrak politik bertanggal 27 Mei 2012 yang dibuat dan ditandatangani oleh pengugat dan tergugat dan menyatakan tergugat telah menciderai janji, karena tidak melaksakan kontrak politik.
Penggugat juga meminta agar hakim menghukum tergugat untuk melakukan permohonan maaf secara tertulis melalui media masa, baik cetak, maupun elektronik
Juga meminta supaya menghukum tergugat membayar baik kerugian materil dan immateril yang diderita pengugat sejumlah Rp 4.902.230.749+Rp 100 miliar dengan total Rp 104.902.230.749
Lalu, meminta supaya menghukum tergugat untuk patuh pada putusan dalam perkara ini dan menghukum tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10.000.000
Serta, menghukum tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini dan menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun verzet, banding maupun kasasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Polisi Klarifikasi Dugaan Prostitusi Sesama Jenis di Tambora: Bukan Prostitusi, Tapi Suka Sama Suka
-
Iran Siapkan Cara Baru Bikin Israel Makin Sengsara
-
Indonesia Menuju 300 Juta Penduduk, Siapkah Negara Menghadapinya?
-
Dasco Sebut Tak Ada Pembatasan Pembelian Pertalite dan Pertamax: Stok BBM Kita Cukup
-
Terungkap! Motif Keji Pembunuhan Mayat dalam Freezer di Bekasi, Gara-gara Tolak Ajakan Merampok
-
BGN Tegaskan 93 Persen Anggaran MBG Langsung untuk Masyarakat, Bantah Isu Dana Rp335 Triliun
-
Kasus Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus, Polisi Belum Temukan Keterlibatan Warga Sipil
-
DPR Apresiasi Pemerintah Tak Naikkan Harga BBM, Dasco: Masyarakat Jangan Panik dan Menimbun
-
Polisi Ungkap Motif di Balik Pembunuhan dan Mutilasi Karyawan Ayam Goreng di Bekasi
-
Pasukan Penerjun Payung Amerika Tiba di Timur Tengah, Skenario Operasi Darat ke Iran