Suara.com - Hakim-hakim di pengadilan hak asasi manusia Eropa, Selasa (1/7/2014), mendukung Prancis dalam melarang warga negaranya mengenakan simbol-simbol agama di ruang publik, termasuk menggunakan burqa. Pengadilan itu menerima alasan Pemerintah Prancis yang mengatakan larangan itu agar warganya belajar hidup berdampingan.
Prancis memperkenalkan hukum itu pada 2010 dan melarang semua warganya mengenakan simbol-simbol keagamaan termasuk kerudung, topeng, dan burqa di muka umum. Meski demikian, aturan itu dinilai hanya mendiskriminasi umat Islam saja.
Kasus itu diajukan ke pengadilan HAM Eropa oleh seorang warga Prancis keturunan Pakistan yang berusia 24 tahun. Dia diwakili oleh kantor pengacara dari Birmingham, Inggris.
Dalam gugatannya mereka mengatakan aturan di Prancis itu melanggar enam pasal dalam Konvensi Eropa, termasuk melanggar hak pribadi, kebebasan berpendapat dan agama, dan tergolong dalam diskriminasi.
Pemerintah Prancis sebelumnya sudah meminta pengadilan itu untuk membatalan kasus tersebut, karena hukum itu tidak ditujukan untuk umat Islam saja tetapi juga bagi warga negara beragama lain dan bahkan melarang warga menganakan helm di ruang publik jika tidak sedang mengendarai sepeda motor.
Pengadilan HAM Eropa sendiri memutuskan bahwa gagasan untuk hidup berdampingan yang diserukan pemerintah Prancis adalah sah.
Sebelumnya pengadilan HAM Eropa juga mendukung aturan di Prancis yang melarang pengenaan jilbab dan simbol agama-agama lain di sekolah-sekolah negeri. (The Guardian)
Berita Terkait
-
Zinedine Zidane, Maestro Prancis yang Tinggalkan Warisan Besar di Piala Dunia
-
Babak Baru Kasus Jeffrey Epstein: 10 Korban Baru di Prancis dan Keterlibatan Agensi Model
-
Dia Mungkin Marah ke Saya! Pengakuan Deschamps Usai Coret Camavinga dari Skuat Prancis
-
Pesta Penutup Musim PSG Dirusak Comeback Dramatis Paris FC
-
Daftar Pemain Prancis di Piala Dunia 2026: Mewah Bikin Lawan Gemetar Jaminan Juara?
Terpopuler
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
- Bawa Energi Positif, Ini 7 Warna Cat Tembok yang Mendatangkan Hoki Menurut Feng Shui
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Mengapa 9 WNI Ditangkap Militer Israel? Kronologi, Misi, dan Jerat Hukum Internasional
-
Menlu Sugiono Geram, Kutuk Tindakan Israel yang Rendahkan Martabat 9 WNI
-
Leony Vitria 'Kuliti' Borok Sampah Tangsel: Anggaran Miliaran, Hasilnya Nol Besar?
-
LKPP Akui Sistem Belum User Friendly, Padahal Anggaran Pengadaan Capai Rp1.200 Triliun
-
Sedang Tidur Pulas, Gunawan Dihujani 9 Bacokan Celurit di Kontrakan Tomang
-
Pelapor Mafia Tanah Malah jadi Tersangka, Kini Pasrah Kehilangan Harta
-
Menteri LH: Sampah Organik Jadi Kunci Utama Penurunan Emisi Metana Indonesia
-
9 WNI Bebas dari 'Neraka' Penjara Ktziot Israel, Alami Kekerasan dan Pelecehan
-
Terkuak, Instruksi 'Rem Dikit-dikit' di Balik Tragedi KA Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Geger Dugaan Tender Janggal Kemenkes Rp267 M di RSUD Rodo Fabo, Gugatan PTUN Bergulir