Suara.com - Hakim-hakim di pengadilan hak asasi manusia Eropa, Selasa (1/7/2014), mendukung Prancis dalam melarang warga negaranya mengenakan simbol-simbol agama di ruang publik, termasuk menggunakan burqa. Pengadilan itu menerima alasan Pemerintah Prancis yang mengatakan larangan itu agar warganya belajar hidup berdampingan.
Prancis memperkenalkan hukum itu pada 2010 dan melarang semua warganya mengenakan simbol-simbol keagamaan termasuk kerudung, topeng, dan burqa di muka umum. Meski demikian, aturan itu dinilai hanya mendiskriminasi umat Islam saja.
Kasus itu diajukan ke pengadilan HAM Eropa oleh seorang warga Prancis keturunan Pakistan yang berusia 24 tahun. Dia diwakili oleh kantor pengacara dari Birmingham, Inggris.
Dalam gugatannya mereka mengatakan aturan di Prancis itu melanggar enam pasal dalam Konvensi Eropa, termasuk melanggar hak pribadi, kebebasan berpendapat dan agama, dan tergolong dalam diskriminasi.
Pemerintah Prancis sebelumnya sudah meminta pengadilan itu untuk membatalan kasus tersebut, karena hukum itu tidak ditujukan untuk umat Islam saja tetapi juga bagi warga negara beragama lain dan bahkan melarang warga menganakan helm di ruang publik jika tidak sedang mengendarai sepeda motor.
Pengadilan HAM Eropa sendiri memutuskan bahwa gagasan untuk hidup berdampingan yang diserukan pemerintah Prancis adalah sah.
Sebelumnya pengadilan HAM Eropa juga mendukung aturan di Prancis yang melarang pengenaan jilbab dan simbol agama-agama lain di sekolah-sekolah negeri. (The Guardian)
Berita Terkait
-
Julia Prastini Lepas Hijab, Tegaskan Bukan Karena Cerai dari Na Daehoon
-
Jerman Serukan Boikot, Prancis Pasang Badan untuk Piala Dunia 2026
-
Inntip Momen Keakraban Macron Sambut Prabowo di Paris, Ada Pelukan Hangat saat Jamuan Pribadi
-
Prancis Tolak Wacana Boikot Piala Dunia 2026, Sepak Bola Pemersatu Bukan Arena Konflik Politik
-
Nuits de la Lecture 2026 Resmi Digelar, Rayakan Literasi Lewat Tema Kota dan Desa
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Indonesia-Norwegia Luncurkan Small Grant Periode IV, Dukung FOLU Net Sink 2030
-
Terungkap: AS Siapkan Strategi Perang Jangka Panjang di Iran, Beda dari Venezuela
-
Nasib Buruh Perempuan hingga Korban MBG Jadi Sorotan Tajam API
-
API Soroti Femisida dan Bias Hukum Jelang Hari Perempuan Internasional
-
Status Bendung Katulampa Naik ke Siaga 3, Air Kiriman Diprediksi Terjang Jakarta Malam Ini
-
Guru SD di Jember Telanjangi 22 Siswa, Anggota DPR: Bisa Diproses Tanpa Laporan
-
Bima Arya Desak Bupati-Wakil Bupati Jember Selesaikan Konflik Elegan
-
Jelang Ramadan, Satpol PP Matraman Sita 51 Botol Miras dalam Operasi Pekat
-
Musim Hujan Picu Jalan Berlubang, Bina Marga Pasang Imbauan Keselamatan
-
Kolaborasi Penerima Bansos dan Kopdes Merah Putih, Kemensos Bantu Kadang dan Ayam Petelur