Suara.com - Pengelola Jakarta International School (JIS) Pondok Indah menganggap penetapan dua guru berinisial NB dan FT sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap murid taman kanak-kanak tidak mendasar.
"Tuduhan yang ditujukan kepada mereka sama sekali tidak benar dan dibuat tanpa dasar apa pun," kata perwakilan bagian Komunikasi JIS melalui surat elektronik di Jakarta, Kamis (10/7/2014).
Pihak JIS berkeyakinan hasil penyidikan Polda Metro Jaya akan menunjukkan kedua guru tersebut tidak bersalah atas segala dugaan tindakan kriminal yang dituduhkan.
Pengelola sekolah internasional itu kecewa dan terkejut ketika menerima informasi penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tersangka NB dan FT sebagai tersangka terkait kasus kekerasan seksual yang dialami murid TK JIS.
JIS telah berusaha kooperatif dengan aparat kepolisian selama proses penyidikan berkaitan dengan tuduhan kekerasan seksual yang dilakukan enam pekerja alih daya (outsoucing) PT ISS Indonesia sejak laporan pertama pada Maret 2014.
JIS akan mendampingi guru dalam proses hukum yang dijalani karena kedua tersangka itu telah menunjukkan teladan dan profesionalisme selama bekerja.
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto menyebutkan dua guru JIS berinisial NB dan FT sebagai tersangka kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur.
"Tadi (Kamis) siang ada gelar perkara terhadap NB dangan FT statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Rikwanto.
Awalnya, penyidik kepolisian mengagendakan pemeriksaan terhadap kedua guru itu namun yang bersangkutan tidak datang karena alasan berada di luar kota pada Kamis.
Selanjutnya, penyidik Polda Metro Jaya merencanakan kembali pemanggilan NB dan FT sebagai tersangka pada awal pekan depan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- Mitsubishi Destinator dan XForce Lagi Promo di Bulan Mei, Harga Jadi Segini
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Ratusan Ponsel Pelaku Begal Diperiksa, Polda Metro Jaya Dalami Jaringan
-
Viral Mobil Porsche Gunakan Pelat Dinas Mabes TNI, Kapuspen Duga Palsu
-
ShopeeVIP Gandeng Duolingo, Bikin Belanja Lebih Hemat & Upgrade Diri Lebih Menyenangkan
-
Plot Twist Muse Model Ngaku Dibegal di Jakbar, Hasil Visum: Itu Bisul Meletus
-
Airlangga: Kebijakan DHE dan Ekspor via Danantara Mulai Berlaku 1 Juni 2026
-
Jakarta Dikepung 24 Ribu CCTV, Polda Metro Jaya: Penjahat Tak Punya Ruang Gerak!
-
Bersih-bersih Jakarta! Polda Metro Jaya Tangkap 173 Bandit Jalanan, Sita 8 Senjata Api
-
Banten Daerah Industri, Marinus Gea Desak Program HAM Fokus Lindungi Hak Buruh
-
Eks Gubernur BI Beri Masukan ke Prabowo soal Penanganan Hadapi Krisis
-
Jakarta Barat Kini Berjuluk 'Gotham City', Hardiyanto Kenneth: Saya Jadi Batman!