Laporan yang telah diverifikasi tersebut antara lain 133 dugaan pelanggaran pidana yang terdiri dari kampanye SARA, politik uang dan pengerahan kepala daerah untuk memilih salah satu capres-cawapres. Sementara 118 laporan terkait dengan dugaan pelanggaran administrasi, seperti atribut kampanye di masa tenang, dan pemasangan atribut kampanye bukan pada tempatnya.
Selain dugaan pelanggaran administrasi dan pidana pemilu presiden, Mata Massa juga telah memverifikasi 143 pelanggaran lainnya yang diatur di luar Undang0Undang Pemilu.
Seluruh laporan tersebut telah disampaikan ke Bawaslu melalui sistem teknologi yang terkoneksi langsung dengan sistem di Mata Massa. “Namun baru sebagian pelanggaran ini telah dilaporkan ke Bawaslu karena masih harus melengkapi formulir laporan,” kata Koordinator Mata Massa, M Irham.
Mata Massa merupakan aplikasi pemantauan pemilu hasil kerja bareng antara AJI Jakarta, iLab dan SEATTI. Pada pilpres ini, Mata Massa telah meluaskan basis pelaporannya di seluruh Indonesia. Pada Pilpres ini Mata Massa menyiapkan pemantau aktif (key person) di tujuh kota, yakni Aceh, Surabaya, Makassar, Jogja, Pontianak, Semarang, dan Jabodetabek untuk melaporkan dugaan pelanggaran pemilu di sekitarnya.
"Di luar kota-kota tersebut, semua masyarakat tetap dapat melaporkan dugaan pelanggaran pilpres dengan mencantumkan indentitas lengkap yang akan digunakan untuk proses verifikasi laporan oleh verifikator dari tim Mata Massa," kata Direktur Eksekutif iLab, Nanang Syaifuddin.
Laporan masyarakat dapat disampaikan melalui situs www.matamassa.org, aplikasi di Android dan iOs (ketik MataMassa), email lapor@matamassa.org, dan pesan singkat (SMS) ke 0813-7020-2014. Laporan tersebut harus disertai identitas pelapor (nama, nomor telpon atau email) agar Mata Massa dapat melakukan verifikasi atas kebenaran laporan. Namun ketika laporan tersebut dipublikasi dan disampaikan ke Bawaslu dan KPU, identitas pelapor akan dirahasiakan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gus Kikin Pimpin PBNU, Antara Satire 'Salah Dalil' hingga Guyon 'PWNU Jatim Cabang Jakarta'
- 8 Sepatu Jalan untuk Komuter KRL dan MRT yang Empuk dan Awet
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 3 September 2026, Kesulitan Karier dan Keuangan Segera Berakhir
- Emil Audero Salah Pilih Klub? Pemerintah Serang Rayo Vallecano: Klub Gak Mampu
- Perbedaan Sunscreen Sejuta Umat Azarine vs Facetology, Bagus Mana?
Pilihan
-
Gempa M 5,3 Guncang Cilacap Siang Ini, Getaran Terasa hingga DIY dan Jabar
-
Api Masih Merah! 105 Personel Cari Korban Kebakaran Apartemen Pavilion Tanah Abang yang Terjebak
-
Kebakaran Melanda Apartemen Pavilion Tanah Abang, Petugas Sisir Penghuni Terjebak
-
Privilese TNI dari Suku Dayak Diduga Cara Rezim Amankan Ekspansi Bisnis Hutan
-
Sudah dari 2023, 'Nyelang' Jadi Napas Warga Pesisir Cilincing Demi Dapatkan Air Bersih
Terkini
-
2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Penjara Juga Dipangkas!
-
Disembunyikan di Mobil Pickup! Uang Korupsi MBG Rp8,4 M Eks Kepala BGN Dadan Disita Kejagung
-
Pakar Hukum: Kasus Febrie Jadi Ujian Bagi Implementasi KUHAP Baru
-
Diperiksa KPK, Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto Dicecar Soal Aliran Uang Proyek
-
Felix TJ: Menjaga Kopi Indonesia Tetap Punya Rasa, Cerita, dan Tradisi
-
Mengenal Tiga Karakter Daging Sapi Australia dan Cara Tepat Mengolahnya
-
Bupati Nonaktif Tulungagung Gatut Sunu Bantah Dakwaan Pemerasan dan Gratifikasi
-
Bayi Perempuan Ditemukan dalam Tas di Gang Karawang, Polisi Amankan Dua Orang
-
Dari Desa, Imigrasi untuk Rakyat, 171 Desa Binaan Jadi Benteng Awal Cegah TPPO
-
Bareskrim Rampungkan Perkara TPPU Direktur PT Indosterling, Berkas SWH P-21