Laporan yang telah diverifikasi tersebut antara lain 133 dugaan pelanggaran pidana yang terdiri dari kampanye SARA, politik uang dan pengerahan kepala daerah untuk memilih salah satu capres-cawapres. Sementara 118 laporan terkait dengan dugaan pelanggaran administrasi, seperti atribut kampanye di masa tenang, dan pemasangan atribut kampanye bukan pada tempatnya.
Selain dugaan pelanggaran administrasi dan pidana pemilu presiden, Mata Massa juga telah memverifikasi 143 pelanggaran lainnya yang diatur di luar Undang0Undang Pemilu.
Seluruh laporan tersebut telah disampaikan ke Bawaslu melalui sistem teknologi yang terkoneksi langsung dengan sistem di Mata Massa. “Namun baru sebagian pelanggaran ini telah dilaporkan ke Bawaslu karena masih harus melengkapi formulir laporan,” kata Koordinator Mata Massa, M Irham.
Mata Massa merupakan aplikasi pemantauan pemilu hasil kerja bareng antara AJI Jakarta, iLab dan SEATTI. Pada pilpres ini, Mata Massa telah meluaskan basis pelaporannya di seluruh Indonesia. Pada Pilpres ini Mata Massa menyiapkan pemantau aktif (key person) di tujuh kota, yakni Aceh, Surabaya, Makassar, Jogja, Pontianak, Semarang, dan Jabodetabek untuk melaporkan dugaan pelanggaran pemilu di sekitarnya.
"Di luar kota-kota tersebut, semua masyarakat tetap dapat melaporkan dugaan pelanggaran pilpres dengan mencantumkan indentitas lengkap yang akan digunakan untuk proses verifikasi laporan oleh verifikator dari tim Mata Massa," kata Direktur Eksekutif iLab, Nanang Syaifuddin.
Laporan masyarakat dapat disampaikan melalui situs www.matamassa.org, aplikasi di Android dan iOs (ketik MataMassa), email lapor@matamassa.org, dan pesan singkat (SMS) ke 0813-7020-2014. Laporan tersebut harus disertai identitas pelapor (nama, nomor telpon atau email) agar Mata Massa dapat melakukan verifikasi atas kebenaran laporan. Namun ketika laporan tersebut dipublikasi dan disampaikan ke Bawaslu dan KPU, identitas pelapor akan dirahasiakan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Perang Rusia-Ukraina Masuk Tahun Keempat, PBB Desak Gencatan Senjata Segera
-
Fakta Baru! Pegawai Rental yang Aniaya Petugas SPBU Ternyata Positif Sabu dan Ganja
-
Komisi III DPR RI Sayangkan Guru Honorer di Probolinggo Dipidanakan karena Rangkap Jabatan
-
Sebut Dakwaan Jaksa Tidak Terbukti, Kerry Riza Minta Pembebasan dan Pengembalian Aset
-
Tragedi NS dan Fenomena Filisida: Mengapa Rumah Jadi Ruang Berbahaya bagi Anak?
-
Kubu Kerry Riza Sebut Jaksa Paksakan Keputusan Bisnis Jadi Tindak Pidana Korupsi
-
Konflik Kartel Meksiko Geser Rantai Pasok Narkoba ke Indonesia, BNN Waspadai Jalur Alternatif
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
Jelang Vonis Korupsi Pertamina, Ketua Hakim Beri Peringatan Keras: Jangan Coba-coba Pengaruhi Kami!