Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat menegaskan tidak ada lagi pelaksanaan pemungutan suara ulang, meskipun ada rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu atau Panitia Pengawas Pemilu setempat.
"Undang-Undang (Nomor 42 Tahun 2008) mengatakan bahwa jika ada masalah yang memenuhi syarat untuk dilakukan pemungutan suara ulang, itu dilakukan 10 hari setelah pemungutan suara, artinya kemarin (Sabtu, 19/7) menjadi hari terakhir pelaksanaan pemungutan suara ulang," kata Komisioner Hadar Nafis Gumay di Jakarta, di sela-sela Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Nasional di gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Minggu (20/7/2014).
Terkait rekomendasi Bawaslu DKI Jakarta terkait pemeriksaan terhadap 5.802 tempat pemungutan suara yang diduga terindikasi pelanggaran, Hadar mengatakan pihaknya tetap meminta KPU setempat untuk memeriksa persoalan yang terjadi.
Namun, untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang di ribuan TPS tersebut, KPU menyatakan hal itu tidak mungkin lagi dilakukan.
"Untuk 5.802 TPS ini tidak mungkin lagi karena batas waktunya sudah lewat. Tetapi kami tetap meminta KPU dan Bawaslu DKI Jakarta untuk mengkaji itu dengan mengumpulkan petugas KPPS, PPS, PPK setempat," kata Hadar.
Sebelumnya, Ketua Tim Pemenangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa wilayah DKI Jakarta Muhammad Taufik menilai hasil rekapitulasi suara pilpres tingkat Provinsi Jakarta cacat hukum apabila tetap dilakukan pengesahan.
Taufik mengklaim timnya menemukan adanya indikasi kecurangan selama pelaksanaan pemungutan suara pada 9 Juli lalu.
Menurut Taufik, seharusnya KPU DKI Jakarta menjalankan dulu rekomendasi Bawaslu Jakarta yang minta adanya pengecekan indikasi pelanggaran di 5.802 TPS tersebut.
"Bawaslu jelas merekomendasikan KPU untuk melakukan kroscek lebih dulu terhadap 5.802 TPS yang terindikasi ada pelanggaran, tapi tidak dilakukan dan malah mau melakukan rekapitulasi. Kalau tetap dilakukan rekapitulasi artinya hasilnya cacat hukum," kata Taufik.
Taufik mengatakan Bawaslu merekomendasikan pengecekan terhadap 5.802 TPS lantaran di sana terindikasi adanya pelanggaran yakni adanya warga luar TPS yang mencoblos di sana.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Putusan MK Soal Pilkada Langsung Dinilai Beri Kepastian Hukum, Ini Alasannya
-
Prabowo Beri Kenaikan Pangkat Kehormatan untuk Purnawirawan Polisi, Termasuk Mantan Ajudan Soekarno
-
Lalu Lintas Tol Jakarta Pagi Ini Semrawut, Kecelakaan Beruntun hingga Contraflow Picu Kemacetan
-
Prabowo Beri Hormat ke Jokowi di HUT ke-80 Bhayangkara
-
Viral Mahasiswa Unisa Yogya Diduga Kenakan Busana Perempuan dan Masuk Toilet Mahasiswi
-
LPDB Koperasi Terapkan Zero Tolerance Pungli dan Penipuan, Pelanggaran Diproses Tegas Secara Hukum
-
Transportasi Jerman Lumpuh Akibat Gelombang Panas, Jalan Tol Retak-retak
-
Aset Ketum Pemuda Pancasila Disita KPK, Diduga Berkaitan dengan Gratifikasi Korupsi Batu Bara
-
Italia Siaga Gelombang Panas, 4 Orang Sudah Jadi Korban Tewas
-
Di Tengah Gejolak Global, Jawa Tengah Tetap Jadi Magnet Investasi