Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan sejumlah catatan terhadap surat permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilihan presiden 2014 yang dilayangkan Prabowo-Hatta pada sidang perdana, Rabu (6/8/2014).
Sejumlah catatan yang disampaikan oleh majelis hakim berkisar dari isi materi gugatan yang tidak sinkron, nomor dan redaksional materi.
Berikut kekeliruan dan kritik materi gugatan yang disampaikan MK:
1. Materi gugatan tidak sinkron
Dimulai dari Ketua MK Hamdan Zoelva yang mengkritisi posita dan petitum dari gugatan yang tidak cocok.
"Ada tidak sinkroniasi antara petitum dan posita. Positanya meluas tapi petitumnya tidak mencakup semua. Perlu ada sinkronisasi uraian dengan petitum," kata Zoelva dalam sidang, di Kantor MK, Jakarta, Rabu (6/8/2014).
Untuk diketahui, Posita adalah dasar atau dalil atau alasan gugatan untuk menuntut hak dan kerugian seseorang melalui pengadilan.
Sedangkan petitum adalah tindakan yang bertujuan memperoleh perlindungan hak yang diberikan oleh pengadilan untuk mencegah eigenrechting (main hakim sendiri).
2. Teknis penulisan gugatan
Tidak hanya masalah esensi, permohonan Prabowo-Hatta juga dikritisi masalah teknis penulisan.
Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil mengkritisi soal masalah redaksional gugatan yang dibacakan, diantaranya soal halaman yang tertulis 'dibawah ini yang bertandatangan Prabowo-Hatta', tapi isinya malah ditandatangani oleh tim kuasa hukumnya.
Kemudian, dia juga mengkritisi sejumlah tulisan dalam penulisan permohonan gugatan ini terkait masalah penggunaan sub judul yang tidak keterangan dan penggunaan angka untuk sub judul.
"Ini nomor-nomornya perlu disempurnakan," kata Fadlil.
3. Tafsir kecurangan
Sementara Hakim Konstitusi Anwar Usman juga memberikan catatan soal adanya kecurangan yang dilakukan oleh pasangan nomor 1 (Prabowo-Hatta) di 9 Kabupaten, Papua Barat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
Terkini
-
Eksekusi Hotel Sultan Tinggal Menghitung Hari, Karyawan dan Penyewa Diminta Tenang
-
Soal Pembangunan Gedung MUI di Bundaran HI, Golkar: Itu Kebutuhan Strategis, Bukan Kemewahan
-
Link Simulasi Soal TKA 2026 dan Panduan Lengkap Terbaru
-
HPN 2026, Polda Metro Jaya Soroti Bahaya Framing Medsos
-
BGN Paparkan Mekanisme Pelaksanaan MBG Selama Ramadan
-
Dharma Pongrekun Soal Virus Nipah: Setiap Wabah Baru Selalu Datang dengan Kepentingan
-
Di Persidangan, Noel Sebut Purbaya Yudhi Sadewa 'Tinggal Sejengkal' ke KPK
-
Rano Karno Ungkap Alasan Jalan Berlubang di Jakarta Belum Tertangani Maksimal
-
Percepat Pemulihan Pascabencana Sumatra, Mendagri-BPS Bahas Dashboard Data Tunggal
-
Ironi 'Wakil Tuhan': Gaji Selangit Tapi Masih Rakus, Mengapa Hakim Terus Terjaring OTT?