Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan sejumlah catatan terhadap surat permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilihan presiden 2014 yang dilayangkan Prabowo-Hatta pada sidang perdana, Rabu (6/8/2014).
Sejumlah catatan yang disampaikan oleh majelis hakim berkisar dari isi materi gugatan yang tidak sinkron, nomor dan redaksional materi.
Berikut kekeliruan dan kritik materi gugatan yang disampaikan MK:
1. Materi gugatan tidak sinkron
Dimulai dari Ketua MK Hamdan Zoelva yang mengkritisi posita dan petitum dari gugatan yang tidak cocok.
"Ada tidak sinkroniasi antara petitum dan posita. Positanya meluas tapi petitumnya tidak mencakup semua. Perlu ada sinkronisasi uraian dengan petitum," kata Zoelva dalam sidang, di Kantor MK, Jakarta, Rabu (6/8/2014).
Untuk diketahui, Posita adalah dasar atau dalil atau alasan gugatan untuk menuntut hak dan kerugian seseorang melalui pengadilan.
Sedangkan petitum adalah tindakan yang bertujuan memperoleh perlindungan hak yang diberikan oleh pengadilan untuk mencegah eigenrechting (main hakim sendiri).
2. Teknis penulisan gugatan
Tidak hanya masalah esensi, permohonan Prabowo-Hatta juga dikritisi masalah teknis penulisan.
Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil mengkritisi soal masalah redaksional gugatan yang dibacakan, diantaranya soal halaman yang tertulis 'dibawah ini yang bertandatangan Prabowo-Hatta', tapi isinya malah ditandatangani oleh tim kuasa hukumnya.
Kemudian, dia juga mengkritisi sejumlah tulisan dalam penulisan permohonan gugatan ini terkait masalah penggunaan sub judul yang tidak keterangan dan penggunaan angka untuk sub judul.
"Ini nomor-nomornya perlu disempurnakan," kata Fadlil.
3. Tafsir kecurangan
Sementara Hakim Konstitusi Anwar Usman juga memberikan catatan soal adanya kecurangan yang dilakukan oleh pasangan nomor 1 (Prabowo-Hatta) di 9 Kabupaten, Papua Barat.
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
Terkini
-
Pemerintah Bangun 2.603 Hunian Tetap Korban Bencana di Sumatra Mulai Bulan Ini
-
Bagaimana Perubahan Iklim Bisa Tingkatkan Ancaman Penyakit Zoonosis?
-
Prabowo Mau Tanam Sawit di Papua, Anggota Komisi IV DPR Ingatkan Pengalaman Pahit di Berbagai Daerah
-
Mahfud MD Sebut Potensi Pelanggaran HAM di Kasus Ijazah Jokowi, Ini Penjelasannya
-
DPR Apresiasi Peta Jalan Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat, Negara Diminta Buka Tabir Kebenaran
-
Anggaran Fantastis Belasan Triliun Rupiah Digelontorkan untuk Guru Keagamaan di 2026
-
WALHI Kritik Rencana Prabowo Tanam Sawit dan Tebu di Papua: Tak Punya Hati dan Empati!
-
7 Fakta Ganjil Kebakaran Ruko Terra Drone: Izin Lolos Tanpa Tangga Darurat?
-
Fakta Baru Kebakaran Ruko Terra Drone: Pemilik Lepas Tangan, Perawatan Rutin Nihil
-
5 Momen Dasco Jadi 'The Crisis Manager' di Tahun 2025