"Ini maksudnya begitu apa memang kesalahan?" kata Anwar.
Selanjutnya, Hakim Konstitusi Wahiddun Adams yang mengatakan ada sejumlah halaman dari surat permohonan ini yang tidak menyebutkan penjabaran dengan mendetail.
"Perlu ada ketelitian dari pemohon. Ada beberapa bahan penyusunan dalil pokok di dalil provinsi, di halaman 106, 125, 126, 127 dan 133. Pemohon sebut daerah revisi terjadi kesalahan rekap atau pelanggaran tapi tak dijabarkan dalilnya," ujar Wahid,
4. Salah mencantumkan profinsi
Hakim Konstitusi Patrialis Akbar juga memberikan catatan di antaranya adanya salah pencantuman Provinsi, yang harusnya ditulis Bengkulu malah tercantum Babel, lalu Jawa Barat tapi disebutkan Maluku.
5. Tidak ada penjelasan pelanggaran
Selain itu, Patrialis juga menyoroti soal pelanggaran yang termasuk terstruktur sistematis dan massif (TSM), namun tidak dijelaskan.
"TSM itu apa? Jelaskan TSM itu apa, dalil-dalilnya apa?" kata dia.
6. Usul saksi jangan terlalu banyak
Terakhir, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, yang memberikan catatan supaya saksi yang akan dihadirkan untuk menjelaskan fakta tidak perlu banyak-banyak, yang penting adalah kualitas fakta yang disampaikan.
"Untuk Saksi, kualitas yang diajukan kualitas keterangan yang harus bisa meyakinkan. Dari saksi-saksi yang didatangkan pengalaman selama iini jauh jauh dari papua, tapi keterangannya tidak menguat. Padahal kita harus hemat biaya. Ingatkan kembali saksi dilihat dari kualitsnya," tegas Arief.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan
- 7 Bedak Anti Luntur Kena Keringat saat Cuaca Panas, Makeup Tetap On Seharian
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 4 HP Tahan Air yang Bisa Digunakan saat Berenang, Anti Rusak dan Anti Rewel
Pilihan
-
Piala AFF 2026: Kalahkan Malaysia, Timnas Futsal Indonesia Lolos ke Semifinal
-
Memo Rahasia: Ayatollah Mojtaba Khamenei Kritis, Koma, Dirawat di Qom
-
FTSE Segera Umumkan Klasifikasi, IHSG Ditutup Terkoreksi
-
Banjir Rendam 40 Titik Palembang, Dua Lansia Sakit Tak Berdaya hingga Dievakuasi dari Rumah Terendam
-
Baru 17 Tahun, Siti Khumaerah Sudah Diterima di 5 Kampus Dunia
Terkini
-
Pigai Sebut Kasus Andrie Yunus Jadi Sejarah Baru: Pemerintah Beri Atensi, Tanpa Intervensi Hukum
-
Istri Ono Surono Ungkap Tak Diintimidasi Langsung Penyidik KPK, Tapi Diminta Matikan CCTV
-
Kabar Baik dari Iran, Kapal Tanker Indonesia Dapat Kemudahan Lewati Selat Hormuz
-
Andrie Yunus Disebut Jadi Simbol Suara Kritis Gen Z yang Hadapi Intimidasi dan Kekerasan
-
13 Jam Jelang Dibom AS, Kaum Muda Iran Bikin 'Tameng Manusia' di Pembangkit Listrik
-
KPK Cecar Istri Ono Surono 16 Pertanyaan Soal Suap Ijon Bekasi
-
Toilet Rusak Hingga Sofa Tak Layak, Rudy Masud Beberkan Alasan Renovasi Rumah Jabatan Rp25 Miliar
-
Lapas Nyaris Meledak! Kepala BNN Usul 54 Ribu Pengguna Narkoba Direhabilitasi Ketimbang Dipenjara
-
Gebrakan Menteri HAM Natalius Pigai di DPR: Singgung Intoleran hingga Usul UU Kebebasan Beragama
-
Komnas HAM Respons Aksi Protes Buntut Kasus Andrie Yunus, Bakal Surati Presiden dan DPR