Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan sejumlah catatan terhadap surat permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilihan presiden 2014 yang dilayangkan Prabowo-Hatta pada sidang perdana, Rabu (6/8/2014).
Sejumlah catatan yang disampaikan oleh majelis hakim berkisar dari isi materi gugatan yang tidak sinkron, nomor dan redaksional materi.
Berikut kekeliruan dan kritik materi gugatan yang disampaikan MK:
1. Materi gugatan tidak sinkron
Dimulai dari Ketua MK Hamdan Zoelva yang mengkritisi posita dan petitum dari gugatan yang tidak cocok.
"Ada tidak sinkroniasi antara petitum dan posita. Positanya meluas tapi petitumnya tidak mencakup semua. Perlu ada sinkronisasi uraian dengan petitum," kata Zoelva dalam sidang, di Kantor MK, Jakarta, Rabu (6/8/2014).
Untuk diketahui, Posita adalah dasar atau dalil atau alasan gugatan untuk menuntut hak dan kerugian seseorang melalui pengadilan.
Sedangkan petitum adalah tindakan yang bertujuan memperoleh perlindungan hak yang diberikan oleh pengadilan untuk mencegah eigenrechting (main hakim sendiri).
2. Teknis penulisan gugatan
Tidak hanya masalah esensi, permohonan Prabowo-Hatta juga dikritisi masalah teknis penulisan.
Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil mengkritisi soal masalah redaksional gugatan yang dibacakan, diantaranya soal halaman yang tertulis 'dibawah ini yang bertandatangan Prabowo-Hatta', tapi isinya malah ditandatangani oleh tim kuasa hukumnya.
Kemudian, dia juga mengkritisi sejumlah tulisan dalam penulisan permohonan gugatan ini terkait masalah penggunaan sub judul yang tidak keterangan dan penggunaan angka untuk sub judul.
"Ini nomor-nomornya perlu disempurnakan," kata Fadlil.
3. Tafsir kecurangan
Sementara Hakim Konstitusi Anwar Usman juga memberikan catatan soal adanya kecurangan yang dilakukan oleh pasangan nomor 1 (Prabowo-Hatta) di 9 Kabupaten, Papua Barat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
- Mitchell Baker Cetak 3 Gol dari 4 Laga Bakal Dipanggil John Herdman di FIFA ASEAN Cup 2026?
- Persib Bandung vs Seoul FC dan Melbourne Victory, Mariano Peralta Kirim Psywar
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Kebakaran Hebat Terjadi di TPA Putri Cempo Solo
-
Ujian Berat MBG: Ketika Nasi, Tempe, dan Telur Berujung Keracunan Massal di Pesantren Sidoarjo
-
516 Korban Keracunan, Bupati Sidoarjo Ultimatum BGN Soal Perizinan: Ini Harus Tegas!
-
Kabar Gembira! Mulai 2027 Guru PPPK Paruh Waktu Resmi Diangkat Jadi Penuh Waktu
-
KPK Geledah Perusahaan Tambang Terkait Kasus Pajak Banjarmasin, Nama Adaro Ikut Terseret
Terkini
-
Sopir Jasa Angkut Curiga Bau Menyengat, Dipaksa Bawa Kardus Berisi Mayat di Bandung
-
Wakil Wali Kota Tangsel Ungkap Hibah KONI Rp12 Miliar Bermasalah
-
Pintas Ke Pelabuhan Ratu Lebih Cepat, Pemkab Bogor Lanjutkan Proyek Jalan Nanggung - Sukabumi
-
KPK Dalami Mekanisme Pemotongan Upah Pungut di Bogor
-
Memilih Desain Rumah yang Mengikuti Ritme Kehidupan Penghuninya
-
11 Tahun Buron, Tersangka Korupsi Bandara Melalan Ditangkap di Sulsel
-
MBG Berbahaya: Ketika Nasi, Tempe, dan Telur Berujung Keracunan Massal di Pesantren Sidoarjo
-
BREAKING NEWS! Kebakaran Hebat Terjadi di TPA Putri Cempo Solo
-
Habitat Ludes Terbakar! Karhutla Kalimantan Picu Risiko Konflik Satwa dengan Manusia
-
Nasib Apes Emil Audero Usai Gabung Rayo Vallecano Terusir dari Stadion Sendiri, Kok Bisa?