Suara.com - Mantan Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan dan Administrasi Umum Universitas Indonesia (UI), Tafsir Nurchamid menjalani sidang perdana alias pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/8/2014).
Nurchamid didakwa telah melakukan korupsi pengadaan intalasi ifrastruktur sistem Informasi Teknologi (IT) di Perpustakaan Pusat UI tahun 2010-2011.
"Terdakwa dalam proses penganggaran, pengadaan barang dan jasa proyek instalasi infrastruktur teknologi informasi gedung perpustakaan Universitas Indonesia tahun 2010-2011 telah mengarahkan untuk memenangkan PT Markara Mas, terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum," ujar jaksa Supardi saat membacakan dakwaan di persidangan.
Jaksa mendakwa, pada Mei 2010, Tafsir memerintahkan Tjahjanto Budisatrio selaku Direktur PT Markara Mas untuk membuat konsep surat edaran yang berisi arahan terdakwa kepada Direktur Umum dan Fasilitas, para Dekan, serta pimpinan Lembaga Usaha UI untuk memprioritaskan dan memenangkan PT Makara Mas dalam proses tender.
"Terdakwa juga sering mengarahkan Tjahjanto Budisatrio dan staf lainnya agar dalam pengadaan barang dan jasa mengutamakan PT Markara Mas, walaupun penawaran PT Markara Mas lebih mahal daripada penawaran perusahaan peserta tender lainnya," jelasnya.
Selain itu, Jaksa juga mendakwa Tafsir telah merugikan keuangan negara sebesar lebih dari 13 milyar rupiah.
"Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi" tambahnya.
Atas perbuatanya tersebut, Tafsir didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
DPRD DKI Galang Rp 359 Juta untuk Korban Bencana Sumatra
-
12 Orang Tewas dalam Penembakan Massal Saat Perayaan Hanukkah di Australia
-
Menperin Dorong Industri Berubah Total, Targetnya Zero Waste dan Efisiensi Tinggi
-
Akses Bireuen-Aceh Tengah Kembali Tersambung, Jembatan Bailey Teupin Mane Resmi Rampung
-
Cara Daftar Mudik Nataru Gratis Kemenhub, Hanya untuk 3 Ribu Lebih Pendaftar Pertama
-
Jurus 'Dewa Penyelamat' UB Selamatkan 36 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera
-
Prabowo Panggil Menteri ke Hambalang, Ada Target Soal Pembangunan Hunian Korban Bencana
-
Jadi Biang Kerok Banjir Kemang, Normalisasi Kali Krukut Telan Biaya Fantastis Rp344 Miliar
-
Gubernur Bobby Nasution Lepas Sambut Pangdam, Sumut Solid Atasi Bencana
-
Fakta Baru Pengeroyokan Maut Kalibata, Ternyata Lokasi Bentrokan Lahan Milik Pemprov DKI