Suara.com - Mantan Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan dan Administrasi Umum Universitas Indonesia (UI), Tafsir Nurchamid menjalani sidang perdana alias pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/8/2014).
Nurchamid didakwa telah melakukan korupsi pengadaan intalasi ifrastruktur sistem Informasi Teknologi (IT) di Perpustakaan Pusat UI tahun 2010-2011.
"Terdakwa dalam proses penganggaran, pengadaan barang dan jasa proyek instalasi infrastruktur teknologi informasi gedung perpustakaan Universitas Indonesia tahun 2010-2011 telah mengarahkan untuk memenangkan PT Markara Mas, terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum," ujar jaksa Supardi saat membacakan dakwaan di persidangan.
Jaksa mendakwa, pada Mei 2010, Tafsir memerintahkan Tjahjanto Budisatrio selaku Direktur PT Markara Mas untuk membuat konsep surat edaran yang berisi arahan terdakwa kepada Direktur Umum dan Fasilitas, para Dekan, serta pimpinan Lembaga Usaha UI untuk memprioritaskan dan memenangkan PT Makara Mas dalam proses tender.
"Terdakwa juga sering mengarahkan Tjahjanto Budisatrio dan staf lainnya agar dalam pengadaan barang dan jasa mengutamakan PT Markara Mas, walaupun penawaran PT Markara Mas lebih mahal daripada penawaran perusahaan peserta tender lainnya," jelasnya.
Selain itu, Jaksa juga mendakwa Tafsir telah merugikan keuangan negara sebesar lebih dari 13 milyar rupiah.
"Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi" tambahnya.
Atas perbuatanya tersebut, Tafsir didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 5 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Kolagen untuk Hilangkan Kerutan, Murah Meriah Mudah Ditemukan
- 6 Hybrid Sunscreen untuk Mengatasi Flek Hitam di Usia Matang 40 Tahun
- Patrick Kluivert Dipecat, 4 Pelatih Cocok Jadi Pengganti Jika Itu Terjadi
Pilihan
-
Bikin Geger! Gunung Lawu Dilelang jadi Proyek Geothermal, ESDM: Sudah Kami Keluarkan!
-
Uang MBG Rp100 T Belum Cair, Tapi Sudah Dibalikin!, Menkeu Purbaya Bingung
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Kamera Terbaik Oktober 2025
-
Keuangan Mees Hilgers Boncos Akibat Absen di FC Twente dan Timnas Indonesia
-
6 Rekomendasi HP Murah Tahan Air dengan Sertifikat IP, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Terungkap Setelah Viral atau Tewas, Borok Sistem Perlindungan Anak di Sekolah Dikuliti KPAI
-
Pemerintah Bagi Tugas di Tragedi Ponpes Al Khoziny, Cak Imin: Polisi Kejar Pidana, Kami Urus Santri
-
Akali Petugas dengan Dokumen Palsu, Skema Ilegal Logging Rp240 Miliar Dibongkar
-
Pemprov DKI Ambil Alih Penataan Halte Transjakarta Mangkrak, Termasuk Halte BNN 1
-
Menag Ungkap Banyak Pesantren dan Rumah Ibadah Berdiri di Lokasi Rawan Bencana
-
Menag Ungkap Kemenag dapat Tambahan Anggaran untuk Perkuat Pesantren dan Madrasah Swasta
-
Gus Irfan Minta Kejagung Dampingi Kementerian Haji dan Umrah Cegah Korupsi
-
Misteri Suap Digitalisasi Pendidikan: Kejagung Ungkap Pengembalian Uang dalam Rupiah dan Dolar
-
Usai Insiden Al Khoziny, Pemerintah Perketat Standar Keselamatan Bangunan Pesantren
-
Kalah Praperadilan, Pulih dari Operasi Ambeien, Nadiem: Saya Siap Jalani Proses Hukum