Suara.com - Mantan Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan dan Administrasi Umum Universitas Indonesia (UI), Tafsir Nurchamid menjalani sidang perdana alias pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/8/2014).
Nurchamid didakwa telah melakukan korupsi pengadaan intalasi ifrastruktur sistem Informasi Teknologi (IT) di Perpustakaan Pusat UI tahun 2010-2011.
"Terdakwa dalam proses penganggaran, pengadaan barang dan jasa proyek instalasi infrastruktur teknologi informasi gedung perpustakaan Universitas Indonesia tahun 2010-2011 telah mengarahkan untuk memenangkan PT Markara Mas, terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum," ujar jaksa Supardi saat membacakan dakwaan di persidangan.
Jaksa mendakwa, pada Mei 2010, Tafsir memerintahkan Tjahjanto Budisatrio selaku Direktur PT Markara Mas untuk membuat konsep surat edaran yang berisi arahan terdakwa kepada Direktur Umum dan Fasilitas, para Dekan, serta pimpinan Lembaga Usaha UI untuk memprioritaskan dan memenangkan PT Makara Mas dalam proses tender.
"Terdakwa juga sering mengarahkan Tjahjanto Budisatrio dan staf lainnya agar dalam pengadaan barang dan jasa mengutamakan PT Markara Mas, walaupun penawaran PT Markara Mas lebih mahal daripada penawaran perusahaan peserta tender lainnya," jelasnya.
Selain itu, Jaksa juga mendakwa Tafsir telah merugikan keuangan negara sebesar lebih dari 13 milyar rupiah.
"Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi" tambahnya.
Atas perbuatanya tersebut, Tafsir didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
Terkini
-
Harga Pertamax Melonjak, Pemerintah Sedang Rumuskan Stimulus bagi Masyarakat
-
Ketidakhadiran Andrie Yunus di Sidang Berujung Kritik Hakim: Dinilai Lecehkan Pengadilan
-
Pertamax Naik Tajam, DPR Prediksi Inflasi Nasional Ikut Terdorong
-
Singgung Lagu Mas Bahlil Ganteng, Mufti PDIP Kritik Kenaikan BBM: Kapan Pemerintah Memahami Rakyat?
-
Kenaikan Pertamax Jadi Sinyal Pemerintah Mulai Realistis Kurangi Beban APBN
-
Setahun Berjalan, Prof Nuh Soroti Dua Aspek Utama dalam Evaluasi Sekolah Rakyat
-
Mengapa Lahan Basah Kecil Perlu Diperhitungkan dalam Upaya Mitigasi Perubahan Iklim?
-
Mensos Gus Ipul dan Kepala KSP Bahas Perkembangan Program Sekolah Rakyat
-
Dipecat dari TNI, Hakim Sebut Dua Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus Khianati Rakyat
-
Pertamax Naik Rp16.250 per Liter, Driver Ojol Khawatir Pendapatan Makin Tergerus