Suara.com - Mantan Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan dan Administrasi Umum Universitas Indonesia (UI), Tafsir Nurchamid menjalani sidang perdana alias pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/8/2014).
Nurchamid didakwa telah melakukan korupsi pengadaan intalasi ifrastruktur sistem Informasi Teknologi (IT) di Perpustakaan Pusat UI tahun 2010-2011.
"Terdakwa dalam proses penganggaran, pengadaan barang dan jasa proyek instalasi infrastruktur teknologi informasi gedung perpustakaan Universitas Indonesia tahun 2010-2011 telah mengarahkan untuk memenangkan PT Markara Mas, terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum," ujar jaksa Supardi saat membacakan dakwaan di persidangan.
Jaksa mendakwa, pada Mei 2010, Tafsir memerintahkan Tjahjanto Budisatrio selaku Direktur PT Markara Mas untuk membuat konsep surat edaran yang berisi arahan terdakwa kepada Direktur Umum dan Fasilitas, para Dekan, serta pimpinan Lembaga Usaha UI untuk memprioritaskan dan memenangkan PT Makara Mas dalam proses tender.
"Terdakwa juga sering mengarahkan Tjahjanto Budisatrio dan staf lainnya agar dalam pengadaan barang dan jasa mengutamakan PT Markara Mas, walaupun penawaran PT Markara Mas lebih mahal daripada penawaran perusahaan peserta tender lainnya," jelasnya.
Selain itu, Jaksa juga mendakwa Tafsir telah merugikan keuangan negara sebesar lebih dari 13 milyar rupiah.
"Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi" tambahnya.
Atas perbuatanya tersebut, Tafsir didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Anak Buah Prabowo Curigai Alat Antek Asing di Balik Erupsi 6 Gunung, Netizen: Alam Saja Kena Fitnah
- 5 Menit Kota Makassar Diguyur Hujan
Pilihan
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
-
Duh! 273 Siswa dan 43 Guru di Pati Diduga Keracunan MBG
Terkini
-
25 Tahun Konflik Agraria di Jambi Tak Selesai! BAM DPR Bakal Turun dan Investigasi
-
Genap 17 Tahun Otomatis Punya Rekening, Buat Apa?
-
Bukan Siang Hari, Ini Waktu Udara Palembang Paling Berbahaya Saat PM2.5 Tembus 600
-
Mendagri Apresiasi Gubernur Bobby Nasution Inisiasi Pertemuan Provinsi se-Sumatera Satukan Kekuatan
-
Donal Husni Hilang Kontak Saat Liputan Krakatau, Ketua RT Ungkap Sosok dan Keseharian Sang Jurnalis
-
Kabut Asap Kian Meluas, Kini Siswa Madrasah di Palembang Juga Belajar dari Rumah
-
5 Jurnalis Hilang Kontak Saat Liput Anak Krakatau, Pencarian Diperluas di Selat Sunda
-
Pekerja Perempuan Dominasi Perkebunan Sawit, Menteri PPPA Soroti Kesenjangan Upah
-
PTBA Dorong Budaya Inovasi Lewat BIGMIND Innovation Award 2026, Ubah Ide Jadi Dampak
-
AHY Klarifikasi Maksud Pidato, Apa Respons Prabowo?