Suara.com - Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman menyurati Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait pandangan DPD terhadap UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
DPD menganggap banyak materi ayat, pasal atau bagian UU tersebut tidak sesuai dengan UUD 1945. DPD juga menganggap banyak substansinya yang tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi ihwal konstitusionalitas hak atau wewenang legislasi DPD serta prinsip-prinsip penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN.
“Kami mengharapkan Saudara Presiden memperhatikan sungguh-sungguh substansi dan materi UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD karena banyak yang tidak sesuai dengan UUD 1945 dan putusan MK perkara nomor 92/PUU-X/2012 serta prinsip-prinsip penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN,” demikian salah satu isi surat Ketua DPD kepada Presiden.
Dalam surat bernomor HM.310/398/DPD/VII/2014 dan bertanggal 5 Agustus 2014 itu, harapan DPD kepada Presiden agar memperhatikan sungguh-sungguh materi ayat, pasal atau bagian UU itu sebelum pengesahan (penandatanganan).
Setelah tercapai kesepakatan bersama antara DPR dan pemerintah berarti DPR dan pemerintah memberikan persetujuan RUU menjadi UU. Selanjutnya UU disampaikan kepada Presiden melalui Sekretariat Negara agar Presiden mengesahkan UU itu.
UU pun berlaku pada saat disahkan di Jakarta oleh Presiden dan diundang-undangkan di Jakarta pada saat yang sama oleh Menteri Negara Sekretaris Negara. Agar setiap orang mengetahuinya, Presiden memerintahkan pengundang-undangannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia sebagai undang-undang yang memiliki tahun dan nomor.
UU MD3 adalah pengganti UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD. DPR dan pemerintah mencapai kesepakatan bersama. Tanggal 8 Juli 2014, Rapat Paripurna DPR mengesahkan RUU Perubahan Atas UU Nomor 27 Tahun 2009 tersebut menjadi UU.
Materi ayat, pasal, atau bagian UU MD3 yang tidak sesuai dengan UUD 1945 dan putusan MK perkara nomor 92/PUU-X/2012 menyangkut kedudukan dan peran DPD. Ketidaktaatan penyusun UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD kepada putusan MK itu merupakan pengingkaran UUD 1945, dan perkembangan ini adalah langkah mundur reformasi.
Disebut pengingkaran karena putusan MK menyatakan beberapa ketentuan UU Nomor 27 Tahun 2009 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan bertentangan dengan UUD 1945, tapi justru terakomodir dalam UU MD3. “Atau, beberapa ketentuan yang seharusnya dimuat justru tidak dimuat dalam UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD,” tulis Ketua DPD di surat tersebut.
Dalam perspektif hubungan antarlembaga perwakilan, beberapa ketentuan UU MD3 yang bermasalah, seperti pengaturan diskriminatif antara DPR dan DPD, yaitu DPR tidak membahas dan menindaklanjuti pertimbangan DPD terhadap calon anggota BPK, serta perbedaan nama alat kelengkapan MK di DPR dan Badan Kehormatan di DPD.
Ketentuan lain yang bermasalah ialah kedudukan dan peran lembaga perwakilan, yaitu menyejajarkan DPD dengan alat kelengkapan DPR karena penyusun UU MD3 beralasan DPD menyampaikan pertimbangannya atas RUU ke alat kelengkapan DPR, seharusnya DPD menyampaikannya ke forum pembahasan RUU dengan DPR dan Presiden.
Berikutnya, DPR tidak membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan DPD atas pelaksanaan UU, seharusnya DPR melakukannya sebagai manifestasi checks and balances.
Sedangkan materi ayat, pasal, atau bagian UU MD3 yang banyak tidak sesuai dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN seperti penghapusan bagian penyidikan untuk anggota DPR, DPD, dan DPRD provinsi/kabupaten/kota; penghapusan ketentuan pejabat yang disandera habis masa jabatannya atau berhenti dari jabatannya yang bersangkutan dilepas dari penyanderaan demi hukum; penghapusan kewajiban DPR untuk melaporkan pengelolaan keuangan negara kepada publik dalam laporan kinerja tahunan; memindahkan fungsi Badan Anggaran DPR ke alat kelengkapan yang lain (komisi), kendati MK memutuskan agar Banggar DPR tidak membahas dan menetapkan alokasi anggaran per program yang bersifat tahunan dan tahun jamak; akuntabilitas anggota DPD; penghapusan larangan memberikan gratifikasi kepada anggota DPR, serta penutupan peluang masyarakat untuk mengajukan pengaduan kepada Badan Kehormatan (BK) DPR.
RUU Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 adalah rumusan Panitia Kerja (Panja) RUU Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009. Tanggal 24 September 2013, Rapat Pleno Badan Legislasi DPR menerima laporan Panja RUU MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Berikutnya tanggal 28 Januari 2014, Rapat Paripurna DPR menyetujui RUU itu sebagai usul inisiatif dan membentuk Panitia Khusus (Pansus) RUU MD3.
RUU Perubahan Atas UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD ditargetkan selesai sebelum pelantikan anggota DPR dan DPD periode 2014-2019 tanggal 1 Oktober 2014.
Pimpinan DPD sempat menyurati pimpinan DPR melalui surat nomor HM.310/358/DPD/VII/2014 tanggal 8 Juli 2014 perihal pandangan dan usulan DPD terhadap RUU MPR, DPR, DPD, dan DPRD, namun pimpinan DPR tidak merespon hingga saat pengesahannya. Namun, Rapat Paripurna DPR tanggal 8 Juli 2014 mengesahkan RUU Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Terkini
-
Resmi! Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya: Dia Pelaku Utama
-
Jejak Kelam Taufik Hidayat: Mantan Istri Juga Pernah Disiksa, Polisi Duga Masih Ada Korban Lain
-
Jakarta Rayakan HUT ke-499 dengan Komitmen Mengutamakan Kualitas Hidup Penduduk
-
Menkes Budi Ungkap Faktor Utama Masyarakat Masih Anti Vaksin: Takut Demam, Kurang Literasi
-
KPK Cecar Presiden Borneo FC Nabil Husein Soal Aliran Uang Batu Bara Rita Widyasari
-
Kejagung Sita Lamborghini hingga Kantor di Kasus Korupsi Izin Tambang Bauksit Kalbar
-
Penyekap Wanita di Bandung Buron, Polisi Didesak Kerahkan Kemampuan Terbaik TangkapTaufik Hidayat
-
Bukan Hukuman Ringan, Nadiem Makarim Berharap Bisa Bebas dalam Putusan Hakim
-
Wamendikdasmen Akan Cek Dugaan Pelibatan Siswa dalam Aksi Dukung MBG di Batam
-
Pengurus BEM Fakultas UBK yang Tampung Suap Rp20 Juta Terancam Sanksi Akademik