Suara.com - Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman menyurati Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait pandangan DPD terhadap UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
DPD menganggap banyak materi ayat, pasal atau bagian UU tersebut tidak sesuai dengan UUD 1945. DPD juga menganggap banyak substansinya yang tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi ihwal konstitusionalitas hak atau wewenang legislasi DPD serta prinsip-prinsip penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN.
“Kami mengharapkan Saudara Presiden memperhatikan sungguh-sungguh substansi dan materi UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD karena banyak yang tidak sesuai dengan UUD 1945 dan putusan MK perkara nomor 92/PUU-X/2012 serta prinsip-prinsip penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN,” demikian salah satu isi surat Ketua DPD kepada Presiden.
Dalam surat bernomor HM.310/398/DPD/VII/2014 dan bertanggal 5 Agustus 2014 itu, harapan DPD kepada Presiden agar memperhatikan sungguh-sungguh materi ayat, pasal atau bagian UU itu sebelum pengesahan (penandatanganan).
Setelah tercapai kesepakatan bersama antara DPR dan pemerintah berarti DPR dan pemerintah memberikan persetujuan RUU menjadi UU. Selanjutnya UU disampaikan kepada Presiden melalui Sekretariat Negara agar Presiden mengesahkan UU itu.
UU pun berlaku pada saat disahkan di Jakarta oleh Presiden dan diundang-undangkan di Jakarta pada saat yang sama oleh Menteri Negara Sekretaris Negara. Agar setiap orang mengetahuinya, Presiden memerintahkan pengundang-undangannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia sebagai undang-undang yang memiliki tahun dan nomor.
UU MD3 adalah pengganti UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD. DPR dan pemerintah mencapai kesepakatan bersama. Tanggal 8 Juli 2014, Rapat Paripurna DPR mengesahkan RUU Perubahan Atas UU Nomor 27 Tahun 2009 tersebut menjadi UU.
Materi ayat, pasal, atau bagian UU MD3 yang tidak sesuai dengan UUD 1945 dan putusan MK perkara nomor 92/PUU-X/2012 menyangkut kedudukan dan peran DPD. Ketidaktaatan penyusun UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD kepada putusan MK itu merupakan pengingkaran UUD 1945, dan perkembangan ini adalah langkah mundur reformasi.
Disebut pengingkaran karena putusan MK menyatakan beberapa ketentuan UU Nomor 27 Tahun 2009 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan bertentangan dengan UUD 1945, tapi justru terakomodir dalam UU MD3. “Atau, beberapa ketentuan yang seharusnya dimuat justru tidak dimuat dalam UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD,” tulis Ketua DPD di surat tersebut.
Dalam perspektif hubungan antarlembaga perwakilan, beberapa ketentuan UU MD3 yang bermasalah, seperti pengaturan diskriminatif antara DPR dan DPD, yaitu DPR tidak membahas dan menindaklanjuti pertimbangan DPD terhadap calon anggota BPK, serta perbedaan nama alat kelengkapan MK di DPR dan Badan Kehormatan di DPD.
Ketentuan lain yang bermasalah ialah kedudukan dan peran lembaga perwakilan, yaitu menyejajarkan DPD dengan alat kelengkapan DPR karena penyusun UU MD3 beralasan DPD menyampaikan pertimbangannya atas RUU ke alat kelengkapan DPR, seharusnya DPD menyampaikannya ke forum pembahasan RUU dengan DPR dan Presiden.
Berikutnya, DPR tidak membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan DPD atas pelaksanaan UU, seharusnya DPR melakukannya sebagai manifestasi checks and balances.
Sedangkan materi ayat, pasal, atau bagian UU MD3 yang banyak tidak sesuai dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN seperti penghapusan bagian penyidikan untuk anggota DPR, DPD, dan DPRD provinsi/kabupaten/kota; penghapusan ketentuan pejabat yang disandera habis masa jabatannya atau berhenti dari jabatannya yang bersangkutan dilepas dari penyanderaan demi hukum; penghapusan kewajiban DPR untuk melaporkan pengelolaan keuangan negara kepada publik dalam laporan kinerja tahunan; memindahkan fungsi Badan Anggaran DPR ke alat kelengkapan yang lain (komisi), kendati MK memutuskan agar Banggar DPR tidak membahas dan menetapkan alokasi anggaran per program yang bersifat tahunan dan tahun jamak; akuntabilitas anggota DPD; penghapusan larangan memberikan gratifikasi kepada anggota DPR, serta penutupan peluang masyarakat untuk mengajukan pengaduan kepada Badan Kehormatan (BK) DPR.
RUU Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 adalah rumusan Panitia Kerja (Panja) RUU Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009. Tanggal 24 September 2013, Rapat Pleno Badan Legislasi DPR menerima laporan Panja RUU MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Berikutnya tanggal 28 Januari 2014, Rapat Paripurna DPR menyetujui RUU itu sebagai usul inisiatif dan membentuk Panitia Khusus (Pansus) RUU MD3.
RUU Perubahan Atas UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD ditargetkan selesai sebelum pelantikan anggota DPR dan DPD periode 2014-2019 tanggal 1 Oktober 2014.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733