News / Nasional
Jum'at, 08 Agustus 2014 | 11:32 WIB
Sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi dengan pemohon Prabowo Subianto-Hatta Rajasa (suara.com/Bagus Santosa)

Suara.com - Sidang perselisihan hasil pemilu presiden ditutup untuk sementara untuk memberi kesempatan kepada semua pihak yang berperkara menjalankan Salat Jumat di aula gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat.

Ketua MK, Hamdan Zoelva, mengatakan sidang akan kembali dilanjutkan jam 14.00 WIB nanti.

Agenda sidang nanti adalah untuk mendengarkan keterangan sejumlah saksi yang diajukan tim hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.

"Saksi dari pemohon ada 25 orang sebagaimana sudah ditetapkan dalam sidang sebelumnya," kata Hamdan.

Dalam sidang tadi, baik tim hukum Prabowo-Hatta maupun tim hukum KPU saling mementahkan keterangan dan bukti yang diajukan ke MK.

Tim hukum Prabowo minta agar MK menolak bukti dari KPU karena menurut mereka diperoleh dengan cara tidak sah, misalnya dengan membuka kotak suara tanpa perintah dari MK. Sebaliknya, pengacara KPU juga minta MK menolak gugatan tim Prabowo dengan alasan dalilnya tidak jelas dan buktinya tidak kuat.

Load More