Suara.com - Penasehat hukum terdakwa kasus suap perkara Pilkada Lebak Banten di Mahkamah Konstitusi, Ratu Atut Chosiyah, TB Sukatama menyatakan keberatan tuntutan pidana penjara selama 10 tahun.
Dia tetap berkeras kalau kliennya tetap tidak terlibat, meskis Jaksa menganggap tuduhan terhadap Atut yang menjadi inisiator suap terhadap bekas hakim Mahkamah Konstitus Akil Mochtar bsia dibuktikan.
Usai mendengarkan tuntutan Atut di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (11/8/2014), Sukatama menyebut dua keterangan yang dianggap sebagai saksi kunci, yakni Susi Tur Handayani dan Tubagus Chaeri Wardhana.
"Tunturan itu wajar-wajar saja, itu hak jaksa, tetapi harus mempertimbangkan kesaksian dimana saksi kuncinya disini adalah Susi Tur Handayani dan Wawan, yang mengatakan bahwa klien kami tidak terlibat. Susi juga sudah jelas meminta maaf kepada ibu atas perbuatannya yang sering mencatut namanya dalam mengurus perkara ini," sesal Sukatama.
Dia juga mempersoalkan sebuah rekaman yang tidak jelas, lalu dijadikan bukti oleh jaksa untuk menjerat kliennya.'
"Ini sesuatu yang sangat berlebihan ya, karena Jaksa juga memasukan rekaman suara yang sebetulnya tidak jelas, tidak terdengar lalu kemudian dijadikan alat bukti juga atau setidak-tidaknya dijadikan petunjuk untuk membenarkan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa," jelas Sukatama.
Terdakwa kasus suap perkara Pilkada Lebak Banten di Mahkamah Konatitusi, Ratu Atut Chosiyah dituntut penjara sepuluh tahun penjara oleh Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor siang ini.
Selain penjara sepuluh tahun, Gubernur nok altif Banten ini juga didenda dengan membayar 250 juta rupiah subsider 5 bulan kurungan.
Atut juga dituntut pidana pencabutan hak memilih dan dipilih dalam jabatan publik karena diduga memberikan uang Rp1 miliar kepada mantan ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sebesar Rp1 miliar.
Atut dituntut bersalah karena terbukti menyuap Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar dalam meyelesaikan sengketa Pilkada Lebak Banten.
Berita Terkait
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Tak Mau PPP Terbelah, Agus Suparmanto Sebut Klaim Mardiono Cuma Dinamika Biasa
-
Zulhas Umumkan 6 Jurus Atasi Keracunan Massal MBG, Dapur Tak Bersertifikat Wajib Tutup!
-
Boni Hargens: Tim Transformasi Polri Bukan Tandingan, Tapi Bukti Inklusivitas Reformasi
-
Lama Bungkam, Istri Arya Daru Pangayunan Akhirnya Buka Suara: Jangan Framing Negatif
-
Karlip Wartawan CNN Dicabut Istana, Forum Pemred-PWI: Ancaman Penjara Bagi Pembungkam Jurnalis!
-
AJI Jakarta, LBH Pers hingga Dewan Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN oleh Istana
-
Istana Cabut kartu Liputan Wartawan Usai Tanya MBG ke Prabowo, Dewan Pers: Hormati UU Pers!
-
PIP September 2025 Kapan Cair? Cek Nominal dan Ketentuan Terkini
-
PLN Perkuat Keandalan Listrik untuk PHR di WK Rokan Demi Ketahanan Energi Nasional
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan, Eksekusi Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik JK Tetap Berlanjut