Suara.com - Penasehat hukum terdakwa kasus suap perkara Pilkada Lebak Banten di Mahkamah Konstitusi, Ratu Atut Chosiyah, TB Sukatama menyatakan keberatan tuntutan pidana penjara selama 10 tahun.
Dia tetap berkeras kalau kliennya tetap tidak terlibat, meskis Jaksa menganggap tuduhan terhadap Atut yang menjadi inisiator suap terhadap bekas hakim Mahkamah Konstitus Akil Mochtar bsia dibuktikan.
Usai mendengarkan tuntutan Atut di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (11/8/2014), Sukatama menyebut dua keterangan yang dianggap sebagai saksi kunci, yakni Susi Tur Handayani dan Tubagus Chaeri Wardhana.
"Tunturan itu wajar-wajar saja, itu hak jaksa, tetapi harus mempertimbangkan kesaksian dimana saksi kuncinya disini adalah Susi Tur Handayani dan Wawan, yang mengatakan bahwa klien kami tidak terlibat. Susi juga sudah jelas meminta maaf kepada ibu atas perbuatannya yang sering mencatut namanya dalam mengurus perkara ini," sesal Sukatama.
Dia juga mempersoalkan sebuah rekaman yang tidak jelas, lalu dijadikan bukti oleh jaksa untuk menjerat kliennya.'
"Ini sesuatu yang sangat berlebihan ya, karena Jaksa juga memasukan rekaman suara yang sebetulnya tidak jelas, tidak terdengar lalu kemudian dijadikan alat bukti juga atau setidak-tidaknya dijadikan petunjuk untuk membenarkan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa," jelas Sukatama.
Terdakwa kasus suap perkara Pilkada Lebak Banten di Mahkamah Konatitusi, Ratu Atut Chosiyah dituntut penjara sepuluh tahun penjara oleh Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor siang ini.
Selain penjara sepuluh tahun, Gubernur nok altif Banten ini juga didenda dengan membayar 250 juta rupiah subsider 5 bulan kurungan.
Atut juga dituntut pidana pencabutan hak memilih dan dipilih dalam jabatan publik karena diduga memberikan uang Rp1 miliar kepada mantan ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sebesar Rp1 miliar.
Atut dituntut bersalah karena terbukti menyuap Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar dalam meyelesaikan sengketa Pilkada Lebak Banten.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- Mitsubishi Destinator dan XForce Lagi Promo di Bulan Mei, Harga Jadi Segini
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
Pilihan
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
Terkini
-
13 Jukir Liar Blok M Terjaring Razia, Begini Nasibnya Kini
-
Seskab Teddy Borong 5 Sapi Kurban dari Irfan Hakim
-
Prabowo Ikut Tarik Jaring Udang di Tambak Kebumen, Kagum Panen Capai 40 Ton per Hektare
-
MK Putuskan Hanya BPK yang Bisa Hitung Kerugian Negara, KPK Siapkan Edaran
-
Noel Tak Terima Dituntut 5 Tahun, Eks Penyidik KPK: Pejabat Korup Seharusnya Dihukum Lebih Berat
-
Reformasi dalam Bayang-Bayang Militer, Seskab Teddy Dinilai Jadi Contoh Nyata
-
Lepas dari Orde Baru, Indonesia Belum Berani Masuk Rumah Demokrasi
-
Jadwal dan Lokasi Geopark Run Series 2026-2027: Dari Ijen hingga Belitong
-
Dittipideksus Bareskrim Bongkar Sindikat Penyelundupan Bawang Ilegal Asal Malaysia
-
MAKI Ungkap Alasan Korupsi Tambang Bauksit Aseng Mulus Bertahun-tahun: Ada Beking Pejabat!