Suara.com - Salah satu saksi ahli Prabowo-Hatta, Marwah Daud Ibrahim dalam persidangan Penghitungan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan istilah adanya suara oplosan atau tidak murni dalam Daftar Pemilih Tetap dan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPTb).
Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva yang mendengarkan kesaksian ini lantas mempertanyakan apa yang dimaksud sekaligus menyindir keterangan saksi ahli dari Prabowo itu.
"Saya jadi bingung. Coba jelaskan temuan hasil suara oplosan, pihak mana yang merasa dirugikan dan pihak mana yang diuntungkan," tanya Hamdan saat persidangan, di Kantor MK, Jumat (15/8/2014).
"Kalau tentang oplosan, saya jadi inget Soimah," sambung Hamdan seraya tersenyum.
Celetukan Hamdan ini membuat suasana persidangan yang sempat membingungkan menjadi cair. Para peserta sidang pun menyembulkan senyum mereka.
Ditanya seperti itu, Marwah lantas menjelaskan soal temuan DPT oplosan. Katanya, maksudnya oplosan ini adalah penambahan jumlah secara masif, yang bila ditotal mencapai 10.55 persen.
"Fakta memperlihatkan bahwa sesungguhnya DPKTb yang kita persoalkan sesungguhnya awalnya dari sini. DPTb sesungguhnya 3,8 juta, tapi ketika kami melihat oplosan ini maka jumlahnya menjadi masif, mulai dari 33 provinsi dan jumlahnya 10.55 persen dari seluruh TPS, artinya 19 juta pemilih bodong," papar Marwah
"Ketika memeriksa 497 kabupaten, yang muncul adalah 15,53 persen bodong atau 29 juta. artinya persolan yang muncul bermula dari yang bodong ini," tambahnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
Terkini
-
Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?
-
Hotel Sultan Bakal Dirobohkan! Prabowo Ingin Bangun Ikon Baru Berstandar Internasional
-
OPSI Desak Pemerintah Awasi Karir Hub, Cegah Perusahaan Manipulasi Loker Demi KPI HRD
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Usut Aliran Uang Pemerasan! KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim 40 Hari
-
Kemensos Kawal Sekolah Rakyat Bener Meriah, Bantuan Jadup Rp3,07 Miliar Segera Disalurkan
-
Kemensos Kawal Sekolah Rakyat Bener Meriah, Bantuan Jadup Rp3,07 Miliar Segera Disalurkan
-
Duka Masyarakat Adat di DPR: Tanah Warisan Leluhur Hilang, Anak Buta Huruf karena HGU
-
Pengamat Sentil Pemerintah: Perbesar Telinga untuk Dengar Suara Rakyat!
-
Nama Dedi Congor Muncul di Sidang, KPK Telusuri Aliran Dana Rp30 Miliar dari Bos Blueray Cargo