Suara.com - Pengamat politik Victor Silaen mengatakan sejumlah menteri Kabinet Indonesia Bersatu II yang terpilih sebagai anggota DPR periode 2014-2019, wajib mengundurkan diri sebelum pelantikan anggota legislatif dilaksanakan 1 Oktober 2014.
"Pelantikan anggota DPR 1 Oktober 2014. Pengunduran diri minimal 1 September 2014," kata Victor, yang dihubungi dari Jakarta, Sabtu, (23/8/2014).
Apabila menteri yang lolos ke DPR tidak mengundurkan diri sebelum pelantikan anggota legislatif, maka menteri tersebut otomatis akan merangkap jabatan dan melanggar ketentuan UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).
Victor meyakini menteri-menteri yang lolos ke DPR akan mengundurkan diri sebelum pelantikan anggota DPR dilakukan. Jika tidak mengundurkan diri, menteri-menteri itu, menurut dia, hanya akan mempermalukan dirinya sendiri.
"Kalau tidak mengundurkan diri, hanya mempermalukan diri sendiri karena yang lainnya mundur. Kalau demikian SBY bisa memberhentikan dengan hormat menteri tersebut," kata dia.
Pengamat politik dari UIN Syarief Hidayatulah Fachri Ali juga sependapat. Menurut Fachri menteri yang lolos ke Senayan dan tidak mengundurkan diri sebelum pelantikan anggota DPR, maka tidak bisa menjadi anggota DPR.
"Karena anggota DPR tidak boleh merangkap jabatan," ujar Fachri.
Sejauh ini sedikitnya terdapat tujuh menteri Kabinet Indonesia Bersatu II yang dipastikan lolos ke DPR melalui pemilu legislatif lalu. Mereka antara lain Menteri Perhubungan EE Mangindaan, Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan, Menteri ESDM Jero Wacik, Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan, Menteri Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring serta Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar.
Dalam UU MD3, yang disahkan DPR RI 8 Juli 2014, dinyatakan anggota DPR dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara, atau di badan lain yang anggarannya berasal dari APBN/APBD. (Antara)
Berita Terkait
-
Kemenhut Selidiki Praktik 'Pencucian Kayu Ilegal' di Lokasi Banjir Sumatra Utara
-
Purbaya Mau Bubarkan Bea Cukai, Kalau Jadi Lebih Baik Mengapa Tidak?
-
BNI Raih Apresiasi Kementerian UMKM Dorong Pelaku Usaha Tembus Pasar Global
-
DPR Usul Ada Dirjen Longsor sampai Banjir di Kementrian Bencana
-
Krisis BBM SPBU Swasta, Akankah Terulang Tahun Depan?
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Nadiem Makarim Dirawat di RS Saat Sidang Perdana, Apa Keputusan Hakim?
-
BGN Minta Kepala SPPG Awasi Ketat Proses Memasak dan Distribusi MBG
-
Tangkal Hoaks, Polda Metro Jaya dan FWP Gelar Uji Kompetensi Wartawan
-
Menko Usul WFA Nasional 2931 Desember 2025 untuk Dukung Mobilitas Nataru
-
Dana Kampanye Jadi Celah Korupsi, Pakar Sebut Pilkada Tak Langsung Tak Efektif
-
KPK Cecar Zarof Ricar Soal Percakapannya dengan Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan
-
Prabowo Bongkar Keterlibatan Oknum TNI-Polri dalam Tambang Ilegal dan Penyelundupan
-
KPK Pastikan Akan Panggil Gus Yaqut Pekan Ini untuk Kasus Kuota Haji
-
BGN Perketat SOP, Mobil Pengantar MBG Tak Lagi Masuk Halaman Sekolah
-
Dua Bibit Siklon Dekati Indonesia, Cek Daftar Daerah Berpotensi Terdampak