Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis empat terdakwa penganiaya siswa SMA 3 Jakarta Arfiand Caesar Al Irhami dan Padian Prawiryo Dirya dengan vonis 1 tahun 6 bulan penjara dan masa percobaan 2 tahun.
KR, PU, TM, dan AM terbukti melakukan kasus kekerasan yang mengakibatkan kematian Arfiand pelajar kelas X SMAN 3 Setiabudi, Jakarta Selatan, saat mengikuti kegiatan ekstra kurikuler di Tangkuban Perahu, Jawa Barat.
"Mengadili, menyatakan para terdakwa, telah terbukti sah dan meyakinkan, bersama-sama melakukan kelalaian hingga menyebabkan kematian. Menjatuhkan pidana masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara dan masa percobaan 2 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Made Sutisna, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/8/2014).
Setelah membacakan vonis, Sutisna menegaskan kepada keempat terdakwa untuk tidak menyepelekan hukuman ini.
Vonis ini jauh lebih ringan daripada dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 10 Tahun Penjara.
Sebelumnya, JPU sudah memiliki pertimbangan-pertimbangan untuk menjerat ke empat tersangka.
"Keempat tersangka dikenakan UU Perlindungan Anak Pasal 80 ayat 3 tahun 2002 yang ancaman maksimal 10 tahun penjara," kata Indra.
Arfiand Caesar Al Irhami dan Padian Prawiro Dirya meninggal dunia setelah mengikuti kegiatan ekstrakulikuler pecinta alam di wilayah Tangkuban Perahu, Bandung, Jawa Barat.
Arfiand dan Padian meninggal akibat luka lebam disekujur tubuhnya setelah dianiaya oleh para tersangka. Arfian meninggal di Rumah Sakit MMC Jakarta sedangkan Padian meninggal setelah beberapa hari dirawat di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
70 Cagar Budaya Ikonik Sumatra Rusak Diterjang Bencana, Menbud Fadli Zon Bergerak Cepat
-
Waspada Air Laut Tembus Tanggul Pantai Mutiara, Pemprov Target Perbaikan Rampung 2027
-
Pemulihan Bencana Sumatra Butuh Rp51 Triliun, AHY: Fokus Utama Pulihkan Jalan dan Jembatan
-
Perayaan Hanukkah Berdarah di Bondi Beach: 9 Tewas, Diduga Target Komunitas Yahudi?
-
Horor di Bondi Beach: Penembakan Brutal di Pantai Ikonik Australia, 9 Orang Tewas
-
Tak Cukup di Jabar, TikToker Resbob Kini Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
Harga Diri Bangsa vs Air Mata Korban Bencana Sumatera, Sosok Ini Sebut Donasi Asing Tak Penting
-
Tembus Proyek Strategis Nasional hingga Energi Hijau, Alumni UPN Angkatan 2002 Ini Banjir Apresiasi
-
PSI Tapsel Salurkan Bantuan ke Sangkunur, Sejumlah Desa Masih Terisolasi
-
Implementasi Pendidikan Gratis Pemprov Papua Tengah, SMKN 3 Mimika Kembalikan Seluruh Biaya