Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendatangi Polda Metro Jaya guna menindaklanjuti laporan kubu Prabowo-Hatta soal pembubaran paksa saat berdemonstrasi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), beberapa waktu lalu.
Komnas HAM meminta sejumlah dokumen sertai bukti prosedur pembubaran demonstrasi, seperti rekaman video, foto dan kronologis tindakan kepolisian saat pembubaran.
"Ada audiensi Komnas HAM dengan Kapolda berkaitan dengan adanya laporan dari Tim Prabowo-Hatta. Sudah dijelaskan soal penanganan tindakan kepolisian dalam membubarkan masa anarkis," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, di Polda Metro Jaya, Jumat (29/8/2014).
Dari hasil audiensi tersebut, ungkap Rikwanto, Komnas HAM memahami tindakan yang dilakukan kepolisian. Karena kepolisian sebagai institusi negara diberi kewenangan untuk melakukan pembubaran tersebut.
"Seluruh tindakan kepolisian itu dilakukan sesuai dengan beberapa kebijakan yakni UU No 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan melakukan pendapat, Perkab Kapolri No 01 tahun 2009, Perkab No 16 tahun 2006 tentang Pengendalian Masa. Serta Keputusan Kapolri No 8 tahun 2010 tentang lintas ganti dan cara bertindak penanggulangan huru hara," paparnya.
Sebelumnya, Tim Prabowo-Hatta yang diwakili oleh pengacara Habiburokhman dan kuasa hukum lainnya mendatangi Komnas HAM. Kedatangan mereka untuk melaporkan dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan kepolisian terhadap pendukung Prabowo-Hatta saat demontrasi soal sengketa Pilpres di MK.
Dalam laporannya, mereka mengatakan Kapolri Jendral Sutarman adalah orang yang paling bertanggungjawab dalam pembubaran paksa tersebut. Dia dinilai telah melakukan pelanggaran HAM.
Berita Terkait
-
Identitas Masih Rahasia! Roy Suryo Siapkan 3 Saksi dan Ahli di Praperadilan Ijazah Palsu Jokowi
-
Polda Metro Jaya Buru Aset Hanania Travel, Korban Umrah Berpeluang Tetap Diberangkatkan
-
Siap Adu Ahli! Polda Metro Tunggu Langkah Roy Suryo di Sidang Praperadilan Ijazah Jokowi
-
Dihadirkan Besok, Roy Suryo Siapkan 'Saksi Kunci' untuk Patahkan Argumen Polda Metro
-
Kejari Jaksel Sebut Gugatan Roy Suryo Salah Sasaran: Urusan Penangkapan Itu Domain Polisi!
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Tak Terima Kliennya Divonis 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nadiem Akan Laporkan Majelis Hakim ke KY
-
BUMN Jadi Penampungan Tim Sukses? Berisiko Jadikan Perusahaan Pelat Merah Bebani Negara
-
Identitas Masih Rahasia! Roy Suryo Siapkan 3 Saksi dan Ahli di Praperadilan Ijazah Palsu Jokowi
-
STA Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Mensos: Pahlawan Tak Harus Angkat Senjata
-
Korupsi Haji Meluas! Dito Ariotedjo Diperiksa Terkait Sprindik Baru Tersangka Pihak Swasta
-
Tangerang Kota Paling Rawan! Ini Peta Wilayah Kriminalitas di Jabodetabek Sepanjang 2026
-
Regulasi Sudah Ada, DPRD Minta Pemprov DKI Perkuat Infrastruktur Pengelolaan Sampah
-
Sidang Praperadilan, Roy Suryo Minta Hakim Nyatakan Penangkapan hingga Penggeledahan Tak Sah
-
Safari Politik Lampung Sepi Massa? Jokowi Dinilai Tak Lagi Mampu Mobilisasi Rakyat Tanpa Alat Negara
-
Pakar UMY Soroti Pengisian Jabatan BUMN: Loyalitas Politik Dinilai Kalahkan Meritokrasi