Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendatangi Polda Metro Jaya guna menindaklanjuti laporan kubu Prabowo-Hatta soal pembubaran paksa saat berdemonstrasi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), beberapa waktu lalu.
Komnas HAM meminta sejumlah dokumen sertai bukti prosedur pembubaran demonstrasi, seperti rekaman video, foto dan kronologis tindakan kepolisian saat pembubaran.
"Ada audiensi Komnas HAM dengan Kapolda berkaitan dengan adanya laporan dari Tim Prabowo-Hatta. Sudah dijelaskan soal penanganan tindakan kepolisian dalam membubarkan masa anarkis," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, di Polda Metro Jaya, Jumat (29/8/2014).
Dari hasil audiensi tersebut, ungkap Rikwanto, Komnas HAM memahami tindakan yang dilakukan kepolisian. Karena kepolisian sebagai institusi negara diberi kewenangan untuk melakukan pembubaran tersebut.
"Seluruh tindakan kepolisian itu dilakukan sesuai dengan beberapa kebijakan yakni UU No 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan melakukan pendapat, Perkab Kapolri No 01 tahun 2009, Perkab No 16 tahun 2006 tentang Pengendalian Masa. Serta Keputusan Kapolri No 8 tahun 2010 tentang lintas ganti dan cara bertindak penanggulangan huru hara," paparnya.
Sebelumnya, Tim Prabowo-Hatta yang diwakili oleh pengacara Habiburokhman dan kuasa hukum lainnya mendatangi Komnas HAM. Kedatangan mereka untuk melaporkan dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan kepolisian terhadap pendukung Prabowo-Hatta saat demontrasi soal sengketa Pilpres di MK.
Dalam laporannya, mereka mengatakan Kapolri Jendral Sutarman adalah orang yang paling bertanggungjawab dalam pembubaran paksa tersebut. Dia dinilai telah melakukan pelanggaran HAM.
Berita Terkait
-
Kapolri Ungkap Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Jalani Operasi
-
Polda Metro Jaya Bakal Rilis Tentang Ledakan SMAN 72 Jakarta yang Lukai Puluhan Siswa
-
Olah TKP Dinyatakan Rampung, Brimob Tinggalkan Lokasi, Polda Metro Jaya: Hasilnya Besok
-
Detik-detik Mencekam di SMAN 72 Jakarta: Terdengar Dua Kali Ledakan, Tercium Bau Gosong
-
Ledakan di Masjid SMA 72 Jakarta Diduga Berasal dari Sound System
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
Terkini
-
Motif Pelaku Ledakan di SMAN 72: KPAI Sebut Dugaan Bullying hingga Faktor Lain
-
Siswa SMAN 72 Terapkan Pembelajaran Online 34 Hari untuk Redam Trauma Usai Ledakan
-
Garis Polisi di SMA 72 Dicabut, KPAI Fokus Pulihkan Trauma Ratusan Siswa dan Guru
-
IPW: Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Sesuai SOP
-
Tampang Sri Yuliana, Penculik Bocah Bilqis di Makassar, Ngaku Kasihan Korban Tak Punya Ortu
-
Anggaran Proyek Monumen Reog Ponorogo Dikorupsi?
-
Dijual Rp80 Juta ke Suku Anak Dalam Jambi, Terungkap Jejak Pilu Penculikan Bocah Bilqis
-
DPD RI Gaungkan Gerakan Green Democracy Lewat Fun Walk dan Penanaman Pohon Damar
-
Terungkap! Bocah Bilqis Hilang di Makassar Dijual ke Kelompok Suku Anak Dalam Jambi Rp 80 Juta
-
Bukan Soal Kontroversi, Ini Alasan Soeharto Disebut Layak Dihargai Sebagai Pahlawan Nasional