Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendatangi Polda Metro Jaya guna menindaklanjuti laporan kubu Prabowo-Hatta soal pembubaran paksa saat berdemonstrasi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), beberapa waktu lalu.
Komnas HAM meminta sejumlah dokumen sertai bukti prosedur pembubaran demonstrasi, seperti rekaman video, foto dan kronologis tindakan kepolisian saat pembubaran.
"Ada audiensi Komnas HAM dengan Kapolda berkaitan dengan adanya laporan dari Tim Prabowo-Hatta. Sudah dijelaskan soal penanganan tindakan kepolisian dalam membubarkan masa anarkis," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, di Polda Metro Jaya, Jumat (29/8/2014).
Dari hasil audiensi tersebut, ungkap Rikwanto, Komnas HAM memahami tindakan yang dilakukan kepolisian. Karena kepolisian sebagai institusi negara diberi kewenangan untuk melakukan pembubaran tersebut.
"Seluruh tindakan kepolisian itu dilakukan sesuai dengan beberapa kebijakan yakni UU No 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan melakukan pendapat, Perkab Kapolri No 01 tahun 2009, Perkab No 16 tahun 2006 tentang Pengendalian Masa. Serta Keputusan Kapolri No 8 tahun 2010 tentang lintas ganti dan cara bertindak penanggulangan huru hara," paparnya.
Sebelumnya, Tim Prabowo-Hatta yang diwakili oleh pengacara Habiburokhman dan kuasa hukum lainnya mendatangi Komnas HAM. Kedatangan mereka untuk melaporkan dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan kepolisian terhadap pendukung Prabowo-Hatta saat demontrasi soal sengketa Pilpres di MK.
Dalam laporannya, mereka mengatakan Kapolri Jendral Sutarman adalah orang yang paling bertanggungjawab dalam pembubaran paksa tersebut. Dia dinilai telah melakukan pelanggaran HAM.
Berita Terkait
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Kronologi Hilangnya Bima Permana Putra: Janggal! Polisi Rilis Versi, Publik Meragukan
-
Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru Masih Lanjut, Polisi Terbuka Jika Keluarga Punya Bukti Baru
-
Misteri Orang Hilang Pasca-Demo Rusuh, Eko Ditemukan Jadi Nelayan di Kalteng
-
Sempat Dikira Hilang Usai Demo Ricuh, Eko Purnomo Ternyata Cari Nafkah Jadi Nelayan di Kalteng
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu