Suara.com - RUU Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) yang saat ini sudah memasuki pembahasan akhir di DPR rawan digugat ke Mahkamah Konstutusi. Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah, Robert Endi Jaweng mengatakan, uji materi dilakukan apabila DPR memutuskan kepala daerah tidak lagi dipilih langsung tetapi oleh DPRD.
Kata dia, pemilihan kepala daerah oleh DPR merupakan bentuk pengabaian dari amanat rakyat dan juga merupakan ancaman besar bagi demokrasi. Karena itu, dia berharap pemerintah melakukan lobi kepada fraksi-fraksi di DPR agar tetap memutuskan pemilihan langsung untuk kepala daerah.
“Bola sekarang ada di tangan pemerintah. Beberapa waktu lalu memang pemerintah ingin pemilihan oleh DPRD tetapi kemudian berubah. Dengan sisa waktu yang sedikit ini, tidak ada cara lain selain meloba fraksi di DPR. Karena saat ini sebenarnya RUU Pilkada tinggal diplenokan di Paripurna sebelum disahkan menjadi UU,”kata Endi Jaweng kepada suara.com melalui sambungan telepon, Sabtu, (6/9/2014).
Robert Endi menambahkan, pemerintahan SBY seharusnya bisa menerapkan sikap mereka yang mendukung pemilihan langsung kepala daerah kepada perwakila mereka di DPR terutama Partai Demokrat. Dia mengaku heran karena Fraksi Demokrat di DPR justru mendukung pemilihan kepala daerah oleh DPRD.
“Perkembangan terakhir, koalisi merah putih di DPR masing unggul dalam jumalh suara yang mendukung pemilihan kepala daerah oleh DPRD. Yang saya bingung, Fraksi Demokrat justru mendukung pemilihan oleh DPRD sementara Fraksi PKS yang anggota Koalisi Merah Putih justru mendukung pemilihan langsung,” tegasnya.
Panja RUU Pilkada memunculkan tiga opsi dalam pemilihan kepala daerah. Opsi pertama yaitu pasangan gubernur, wali kota dan bupati dipilih langsung seperti sekarang. Opsi ini didukung oleh PDIP, Hanura, PKB, PKS dan pemerintah.
Opsi kedua, pasangan gubernur, wali kota dan bupati dipilih oleh DPRD didukung oleh Demokrat, Golkar, PAN, PPP dan Gerindra. Opsi ketiga, gubernur dipilih langsung, namun bupati, wali kota dipilih DPRD hanya didukung oleh DPD.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka