Suara.com - RUU Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) yang saat ini sudah memasuki pembahasan akhir di DPR rawan digugat ke Mahkamah Konstutusi. Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah, Robert Endi Jaweng mengatakan, uji materi dilakukan apabila DPR memutuskan kepala daerah tidak lagi dipilih langsung tetapi oleh DPRD.
Kata dia, pemilihan kepala daerah oleh DPR merupakan bentuk pengabaian dari amanat rakyat dan juga merupakan ancaman besar bagi demokrasi. Karena itu, dia berharap pemerintah melakukan lobi kepada fraksi-fraksi di DPR agar tetap memutuskan pemilihan langsung untuk kepala daerah.
“Bola sekarang ada di tangan pemerintah. Beberapa waktu lalu memang pemerintah ingin pemilihan oleh DPRD tetapi kemudian berubah. Dengan sisa waktu yang sedikit ini, tidak ada cara lain selain meloba fraksi di DPR. Karena saat ini sebenarnya RUU Pilkada tinggal diplenokan di Paripurna sebelum disahkan menjadi UU,”kata Endi Jaweng kepada suara.com melalui sambungan telepon, Sabtu, (6/9/2014).
Robert Endi menambahkan, pemerintahan SBY seharusnya bisa menerapkan sikap mereka yang mendukung pemilihan langsung kepala daerah kepada perwakila mereka di DPR terutama Partai Demokrat. Dia mengaku heran karena Fraksi Demokrat di DPR justru mendukung pemilihan kepala daerah oleh DPRD.
“Perkembangan terakhir, koalisi merah putih di DPR masing unggul dalam jumalh suara yang mendukung pemilihan kepala daerah oleh DPRD. Yang saya bingung, Fraksi Demokrat justru mendukung pemilihan oleh DPRD sementara Fraksi PKS yang anggota Koalisi Merah Putih justru mendukung pemilihan langsung,” tegasnya.
Panja RUU Pilkada memunculkan tiga opsi dalam pemilihan kepala daerah. Opsi pertama yaitu pasangan gubernur, wali kota dan bupati dipilih langsung seperti sekarang. Opsi ini didukung oleh PDIP, Hanura, PKB, PKS dan pemerintah.
Opsi kedua, pasangan gubernur, wali kota dan bupati dipilih oleh DPRD didukung oleh Demokrat, Golkar, PAN, PPP dan Gerindra. Opsi ketiga, gubernur dipilih langsung, namun bupati, wali kota dipilih DPRD hanya didukung oleh DPD.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Duduk Perkara Ketegangan Dishub DKI dan Sekelompok Pria di Tanah Abang Terkait Parkir Trotoar
-
Usut Manipulasi Pajak, Kejagung Tunggu Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara dari BPKP
-
Kemenkes Bangun 66 RS Tipe C di Daerah Terpencil, Apa Saja Fasilitas Canggihnya?
-
KPK Ungkap Ada Jatah Bulanan Rp7 Miliar ke Bea Cukai Agar Tak Cek Barang Bawaan PT Blueray
-
Terkuak! Alasan Kejagung Pertahankan Cekal Saksi Kasus Korupsi Pajak Walau KUHP Baru Berbeda
-
Skema Belajar Ramadan 2026: Pemerintah Minta Sekolah Perkuat Pendidikan Karakter
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Polda Metro Jaya Periksa Pandji Pragiwaksono Hari Ini Terkait Kasus Mens Rea
-
Truk Tabrak Separator, Ribuan Penumpang Transjakarta Terjebak Macet Parah di Tanjung Duren
-
OTT Bea Cukai: KPK Sita Rp40,5 Miliar, Termasuk Emas 5,3 Kg dan Uang Valas