Suara.com - Kapolri Jenderal Polisi Sutarman mengatakan sedang menelusuri dan memeriksa kasus-kasus lama yang melibatkan AKBP Idha Endri Prasetiono, anggota Polda Kalimantan Barat yang ditangkap di Kuching terkait dugaan keterlibatan dalam pengedaran narkotika.
"Ini sedang diperiksa kasus-kasus yang lamanya dulu maka kita harus tunggu proses yang sedang berlangsung," kata Sutarman di Jakarta, Jumat (12/9/2014).
Menurut Kapolri, Polri saat ini sedang memeriksa kembali jejak rekam AKBP Idha, khususnya selama bertugas di Direktorat Narkoba Polda Kalbar.
"Yang jelas di Malaysia tidak terbukti (terlibat jaringan narkotika) kan, karena tidak terbukti maka dikembalikan (ke Indonesia). Sehingga kami akan mencoba mengurut kesalahan-kesalahan dia (AKBP Idha) yang dulu," ujarnya.
Sejauh ini, kata Sutarman, Kepolisian masih melakukan pemeriksaan untuk mencari pelanggaran-pelanggaran yang telah dilakukan AKBP Idha.
"Dan tentu kami akan proses semaksimal mungkin dan beri hukuman seberat-berat mungkin (bila bersalah)," ucapnya.
Idha bersama salah seorang anggota polisi lainnya digerebek di Kuching, Malaysia, menyusul pengembangan peneyelidikan polisi Diraja Malaysia setelah berhasil salah seorang kurir di bandara Kuala Lumpur.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Melanggar Aturan Kehutanan, Perusahaan Tambang Ini Harus Bayar Denda Rp1,2 Triliun
-
Waspadai Ucapan Natal Palsu, BNI Imbau Nasabah Tidak Sembarangan Klik Tautan
-
Bertahan di Tengah Bencana: Apa yang Bisa Dimakan dari Jadup Rp 10 Ribu Sehari?
-
Hampir Sebulan Pasca Banjir Bandang, Aceh Tamiang Masih Berkubang Lumpur dan Menahan Lapar
-
Sikap PKB Usai Kiai Ma'ruf Amin Pilih Jalan Uzlah
-
Dari Masa ke Masa UMP DKI Jakarta Dalam 9 Tahun Terakhir
-
Rencana Nominal Kenaikan Jadup Korban Bencana Masih Tunggu Arahan Presiden
-
Punya Kafe di Bandung hingga Korsel Tapi Tak Masuk LHKPN, Ridwan Kamil Bakal Diperiksa KPK Lagi
-
Jampidsus Tegaskan Ada Keterlibatan Riza Chalid Dalam Dugaan Kasus Korupsi Petral
-
Buntut Kasus Perundungan Disabilitas, Anggota Komisi X Desak Bahasa Isyarat Masuk Kurikulum Nasional