Suara.com - Kuasa hukum Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy, M. Syafri Noer menyatakan, Suryadharma Ali (SDA) dilaporkan dua pasal, yakni pasal tentang pendudukan kantor DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan perusakan.
"Kami menganggap bahwa tindakan-tindakan yang beliau lakukan termasuk dalam tindak pidana umum. Oleh karena itu sebagai warga negara yang baik kita harus membuat laporan polisi atas tindakan tersebut," kata Syafri Noer kepada wartawan, di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya, Rabu (17/9/2014).
Syafri juga menegaskan, pihaknya tidak hanya melaporkan SDA, tapi juga kawan-kawan yang lainnya.
Syafri menilai, hal itu merupakan hak dari penyidik Polda Metro Jaya untuk mengembangkan siapa-siapa lagi yang akan terlibat dalam persolalan ini.
Laporan tersebut tertuang dalam laporan polisi bernomor LP/3348/IX/2014/PMJ/DitReskrimum tanggal 17 September 2014.
Sebelumnya, kisruh PPP kubu Emron Pangkapi dan Romy melaporkan ke Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) terhasil rapat yang memberhentikan SDA sebagai Ketua Umum PP.
Sementara itu kubu SDA juga melaporkan perombakan pengurusan ke Kemenkumham dan memberhentikan sejumlah nama yang berseberangan dengan dirinya.
Berita Terkait
-
Kisruh PPP, Romy : Kita Masuk Kantor Aja Nggak Boleh
-
PPP Kubu Romahurmuziy Polisikan SDA Terkait Pendudukan Kantor DPP
-
Markas DPP PPP Dikuasai Segerombolan Orang, Romahurmuziy Lapor Polisi
-
PPP Kubu Romahurmuziy Laporkan Suryadharma Ali ke Polda Metro
-
PPP Kubu Suryadharma Ali Daftarkan Pengurus Baru ke Menkumham
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
- 7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
Pilihan
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
Terkini
-
Cak Imin: Penerima Bansos yang Main Judi Online Langsung Dicoret
-
Kejagung Klaim Sudah Lacak Keberadaan Jurist Tan Buron Kasus Chromebook
-
DPR: Daerah Sudah Tak Mampu Gaji PPPK, Guru Harus Diangkat Jadi PNS
-
Kisah Warga di Jabar Rela Patungan untuk Bayar Penjaga Perlintasan Rel Liar
-
Heboh Fenomena Tentara Korsel: Latihan Militer No, Operasi Plastik Yes
-
Tim Advokasi Khawatir Ada Upaya Damai dalam Kasus Tragis PRT Benhil
-
Ketakutan Penjaga Perlintasan Rel Liar Usai Tragedi Bekasi: Kami Juga Tak Mau Celakakan Orang!
-
Nadiem Jadi Tahanan Rumah, Kejagung Siapkan Pengawasan 24 Jam dan Gelang Elektronik
-
Targetkan 500 Ribu Lulusan SMK Kerja di LN, Cak Imin Prioritaskan Siswa dari Keluarga Miskin
-
23 Selamat, 14 Hilang! Drama Mencekam Pekerja Migran Indonesia di Laut Malaysia