Suara.com - Seorang lelaki asal Ilinois, John Cantone (60 tahun) menggugat rumah sakit Advocate Christ Medical Center sebesar 200 ribu dolar Amerika. Gugatan dilakukan karena seorang perawat di rumah sakit itu memaksanya untuk berhubungan seks beberapa saat sebelum menjalani operasi transplantasi hati.
Cantone mengatakan, perawat tersebut, Rachel Shaper, masuk ke ruangannya dan melakukan gerakan seksual hingga hubungan seks ketika dirinya terbaring di atas tempat tidur. Peristiwa itu terjadi saat Cantone tengah menanti proses operasi transplantasi hati.
Atas kejadian itu, Cantone mengalami cedera. Dalam laporan kepada pengadilan di Cook County, Cantone menuding pihak rumah sakit tahu bahwa Shaper mempunyai kecenderungan untuk menjalin hubungan dengan pasien. Namun, mereka justru tidak melakukan apa-apa.
Laura, istri Cantone mengungkapkan, tindakan yang dilakukan Shaper itu telah menghancurkan pernikahan mereka termasuk hubungan intim dengan sang suami. Pihak rumah sakit dikabarkan sudah memecat Shaper pada Januari lalu.
Kuasa hukum Cantone mengklaim, kliennya tidak pernah menyakiti pasien selama menjalankan tugasnya sebagai perawat. Departemen Kesehatan sempat membekukan izin Shaper untuk menjadi perawat. Namun, izin tersebut sudah diaktifkan kembali dan valid hingga Mei 2016. (Dailymail)
Berita Terkait
-
Viral Bupati Brebes Ancam Pecat Nakes Judes, Minta Warga Kirim Video Bukti ke Instagram
-
Sedih! Indonesia Krisis Perawat Onkologi, Cuma Ada Sekitar 60 Orang dari Ribuan Pasien Kanker
-
Takdir dalam Seragam Putih
-
Dirut BPJS: Polemik Penonaktifan PBI Sudah Selesai, 102 Ribu Pasien Kritis Direaktivasi
-
Butuh Rp 15 Miliar, Menkes Budi Siap Aktifkan Lagi BPJS PBI 120 Ribu Pasien Kritis
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Seskab Teddy Bantah Isu Produk AS Bisa Masuk RI Tanpa Sertifikasi Halal
-
DPR Desak Proses Pidana Oknum Brimob dalam Kasus Tewasnya Pelajar di Maluku Tenggara
-
Komisi VIII DPR RI Awasi Langsung Penyaluran PKH dan Sembako di Batam
-
Diskon Tiket KA Lebaran 2026 Masih Tersedia, KAI Daop 6 Imbau Warga Segera Pesan
-
Ketua MPR Soroti Kasus Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas di Tual: Harus Jadi Pelajaran!
-
Pakar UI: Indonesia Wajib Waspada 'Akal Bulus' Israel di Balik Rekonstruksi Gaza dalam BoP
-
Rocky Gerung: Perjanjian Dagang Prabowo-Trump 'Menghina Indonesia'!
-
Anggota Brimob Aniaya Anak hingga Tewas di Tual, Menteri PPPA Turun Tangan: Sedang Koordinasi
-
Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas, Yusril: Sungguh di Luar Perikemanusiaan
-
Sound Horeg dan Perang Sarung Dilarang Keras Selama Ramadan di Ponorogo, Apa Sanksinya?