Suara.com - Uji Materi UU No. 1 Tahun 1974 pasal 2 ayat 1 mengenai perkawinan beda agama yang kini tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK), dianggap tidak memberi manfaat. Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Mahkamah Konstistusi (MK) membatalkan uji materi tersebut.
"Kita sudah melakukan pertemuan dengan seluruh majelis agama seperti Hindu, Budha dan Kristen. Dan mereka sepakat tidak setuju perkawinan beda agama atau campuran, karena banyak mudharatnya," kata Sekretaris MUI, Wellya Safitri di Jakarta, Kamis (18/9/2014).
Ia mengaku, juga telah mengundang 40 organisasi kemasyarakatan (ormas) untuk hadir membahas uji materi yang dilakukan MK, dan sepakat berkeberatan mengenai uji materi itu.
Dikatakanya, setelah dikaji di dalam berbagai hukum perkawinan Indonesia tidak ada yang menyebutkan perkawinan beda agama, sehingga apabila MK mengabulkan uji materi tidak akan diakui.
Menurut dia, banyak orang yang melakukan perkawinan beda agama pada akhirnya kandas di tengah jalan, seperti yang dialami artis Jamal Mirdad dan Lidya Kandou.
"Oleh karena itu, kita akan membuat surat ke MK agar uji materi undang-undang tersebut dibatalkan, dan tentunya dengan dukungan semua agama serta berbagai ormas," ucapnya, menegaskan.
MUI juga berencana akan mengirimkan surat ke DPR RI dan membuat gerakan "Selamatkan Keluarga Indonesia" dengan memasang sejumlah spanduk dan menyebarkan brosur ke berbagai daerah.
"Kita akan membuat gerakan bersama di berbagai daerah agar tidak kecolongan kembali adanya peraturan yang merugikan, dan tentunya untuk menyelamatkan keluarga Indonesia," ujarnya.
Sebelumnya, MK hingga kini sedang melakukan pengujian uji materi terhadap pasal 2 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang menyebutkan perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.
Uji materi itu diajukan oleh lima mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), karena menilai dengan legalnya perkawinan beda agama, maka seseorang tidak akan sulit mendapatkan calon suami yang berbeda agama. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan