Suara.com - Suryadharma Ali menggelar pertemuan dengan jajaran Dewan Pengurus Wilayah dan Dewan Pengurus Cabang Partai Persatuan Pembangunan (PPP) se-Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
"Saya sengaja melakukan pertemuan dengan para kader DPW dan DPC PPP se-Bali, NTB, dan NTT untuk menjelaskan duduk persoalan pada 9 September lalu, yaitu rapat harian yang mencopot saya sebagai Ketua Umum DPP PPP," kata Suryadarma Ali di Sanur, Bali, Senin (22/9) malam.
Ia bertemu dengan kader-kader untuk menjelaskan kepada kader DPC se-Indonesia soal keputusan rapat harian yang mencopot dirinya sebagai Ketua Umum PPP, yang menurutnya ilegal.
"Kalau hanya rapat harian DPP bisa mencopot ketua umum maka rapat harian DPW bisa mencopot ketua DPW, rapat harian DPC bisa mencopot ketua DPC. Itu adalah rapat inkonstitusional," katanya.
Suryadarma mengaku sudah menemui 200 dari sekitar 500 DPC se-Indonesia.
Berdasarkan aspirasi yang berkembang, katanya, mereka sepakat menggelar Muktamar pada 23 Oktober mendatang.
"Kader yang saya temui semua masih menganggap ketua umum dan mereka siap mengikuti Muktamar PPP pada 23 Oktober mendatang," ujarnya.
Ia mengatakan seluruh DPW dan DPC se-Indonesia harus memahami anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai. Setiap ada persoalan harus mengacu pada aturan "Apapun yang dibahas dalam sebuah organisasi, sebuah partai politik, pasti mengacu pada AD/ART. Pengurus partai tidak boleh semena-mena memutuskan persoalan. Kalau itu terjadi, itu adalah tindakan inkonstitusional," katanya.
Terkait soal kemungkinan islah dengan kubu Imron, Suryadarma menjawab diplomatis.
"Saya yang terzalimi, yang teraniaya dan saya yang dikudeta," katanya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Aksi Kamisan ke-900: Keteguhan Sumarsih Mencari Keadilan bagi Sang Anak
-
Ahli Hukum di Sidang Gus Yaqut: Kerugian Negara Harus Ada Sebelum Penetapan Tersangka
-
Ketua Baleg DPR RI Pastikan RUU PPRT Disahkan Tahun Ini, Rieke Pitaloka Usul Momentum Hari Kartini
-
Bareskrim Polri Minta Bank Perketat Aturan Buka Rekening demi Putus Aliran Dana Judi Online
-
Tak Hanya Outsourcing, Perusahaan Keluarga Fadia Arafiq juga Kuasai Proyek Makan-Minum di 3 RSUD
-
Pakar UGM: Keputusan Menag Soal Kuota Haji Belum Tentu Melanggar Hukum Tanpa Pengujian Resmi
-
Sikap RI 2024 vs 2026: Mengapa Tak Ada Lagi Kata 'Mengutuk' untuk Serangan AS-Israel ke Iran?
-
Korea Utara Uji Coba Rudal Nuklir Baru saat Timur Tengah Memanas
-
22 Tahun Terkatung-katung, JALA PRT Sebut RUU PPRT Cetak Sejarah Terlama di DPR
-
Sesalkan RI Belum Kutuk Serangan AS-Israel ke Iran, FPI Tunggu Penjelasan Pemerintah