Suara.com - Mahkamah Partai PPP memiliki waktu 60 hari untuk pembahasan dan penyelesaian konflik di PPP yang semakin meruncing antara kubu Emron Pangkapi-Romahurmuziy berhadapan dengan Suryadharma Ali (SDA).
Ketua Mahkamah Partai, Chozin Chumaidy mengatakan, dalam aturan mahkamah semuanya mempunyai mekanisme dan tengang waktu pembahasan.
"Kita ada mekanismenya, hukum acaranya ada, sedangkan kalau waktunya maksimal 60 hari," kata Chozin di Kantor DPP PPP, Selasa (23/9/2014).
Menurutnya, dibentuknya Mahkamah Partai tersebut berdasarkan amanat undang-undang partai politik.
"Adanya Mahkamah Partai ini adalah amanat undang-undang partai politik," tutupnya.
Kekisruhan internal Partai Persatuan dan Pembangunan juga berujung pada dicabutnya papan struktur kepengurusan PPP di Kantor DPP, Jalan Diponegoro, Menteng Jakarta Pusat.
Ketika dikonfirmasi kepada Ketua Mahkamah Partai, Chozin Chumaidy tidak terlalu memperhatikan hal tersebut dan mengaku tidak tahu.
"Nanti saya tanya deh kepada sekretatis jenderal, karena saya tidak tahu, nama saya juga tidak ada di situ," ujar Chozin mengelak.
Chozin tidak menampik kalau hal berkaitan dengan adanya berbagai kejadian, termasuk pencabutan papan struktur kepengurusan tersebut akan dibahas juga dalam rapat mahkamah partai.
Seperti diberitakan Emron Pangkapi dan Sekjen PPP Romahurmuziy cs telah memecat Suryadharma Ali (SDA) dari jabatan Ketum PPP dengan alasan melanggar amanat partai dan memberikan waktu buatnya supaya berkonsentrasi mengurus kasus dugaan korupsinya di KPK.
Suryadharma menjadi tersangka dalam dugaan penyelewengan dana Hadi tahun anggaran 2012-2013.
Untuk membalas manuver kubu Emron, SDA juga memecat balik 14 pengurus harian di DPP PPP.
Berita Terkait
-
Jabbar Idris Buka Muswil PPP Sulbar, Konsolidasi Partai Didorong Menuju Pemilu 2029
-
Sentil Wilayah Lain, Ketua PPP Sulsel: Yang Minta Muktamar Cepat Harus Konsisten Segera Muswil!
-
Menakar Masa Depan PPP Pasca Dualisme
-
Konsolidasi PPP: Mardiono dan Din Syamsuddin Bahas Kebangkitan Politik Islam untuk Persiapan 2029
-
Perti Dukung Penuh Kebangkitan PPP di Bawah Kepemimpinan Mardiono
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Menangkap Matahari Mengubahnya Jadi Listrik, Kisah Masjid Mujahidin Menuju Energi Bersih
-
Gus Ipul Apresiasi Komitmen Pemprov Sulteng dalam Pengembangan Sekolah Rakyat
-
Daur Ulang Air Wudhu hingga Panel Surya, Jejak Kampus Muhammadiyah Menuju Transisi Energi
-
Rudal Iran Hancurkan 1.000 Rumah Tel Aviv Hingga Tak Layak Huni
-
Baleg DPR Sepakat RUU PPRT Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan
-
Irvian Bobby Sultan Kemnaker Sebut Noel Minta Rp3 Miliar Pakai Kode '3 Meter'
-
Gempa M 7,4 dan Tsunami Landa Jepang Utara, Kemlu RI Pastikan Kondisi WNI Aman
-
Bakal Diambil Keputusan Tingkat I Malam Ini, Berikut 12 Poin Substansi RUU PPRT
-
Komnas Perempuan: Candaan di Grup WA Bisa Masuk Kekerasan Seksual
-
Mencetak Generasi Peduli Lingkungan yang Bertanggung Jawab Melalui Proyek Fikih Hijau