Suara.com - Mahkamah Partai PPP memiliki waktu 60 hari untuk pembahasan dan penyelesaian konflik di PPP yang semakin meruncing antara kubu Emron Pangkapi-Romahurmuziy berhadapan dengan Suryadharma Ali (SDA).
Ketua Mahkamah Partai, Chozin Chumaidy mengatakan, dalam aturan mahkamah semuanya mempunyai mekanisme dan tengang waktu pembahasan.
"Kita ada mekanismenya, hukum acaranya ada, sedangkan kalau waktunya maksimal 60 hari," kata Chozin di Kantor DPP PPP, Selasa (23/9/2014).
Menurutnya, dibentuknya Mahkamah Partai tersebut berdasarkan amanat undang-undang partai politik.
"Adanya Mahkamah Partai ini adalah amanat undang-undang partai politik," tutupnya.
Kekisruhan internal Partai Persatuan dan Pembangunan juga berujung pada dicabutnya papan struktur kepengurusan PPP di Kantor DPP, Jalan Diponegoro, Menteng Jakarta Pusat.
Ketika dikonfirmasi kepada Ketua Mahkamah Partai, Chozin Chumaidy tidak terlalu memperhatikan hal tersebut dan mengaku tidak tahu.
"Nanti saya tanya deh kepada sekretatis jenderal, karena saya tidak tahu, nama saya juga tidak ada di situ," ujar Chozin mengelak.
Chozin tidak menampik kalau hal berkaitan dengan adanya berbagai kejadian, termasuk pencabutan papan struktur kepengurusan tersebut akan dibahas juga dalam rapat mahkamah partai.
Seperti diberitakan Emron Pangkapi dan Sekjen PPP Romahurmuziy cs telah memecat Suryadharma Ali (SDA) dari jabatan Ketum PPP dengan alasan melanggar amanat partai dan memberikan waktu buatnya supaya berkonsentrasi mengurus kasus dugaan korupsinya di KPK.
Suryadharma menjadi tersangka dalam dugaan penyelewengan dana Hadi tahun anggaran 2012-2013.
Untuk membalas manuver kubu Emron, SDA juga memecat balik 14 pengurus harian di DPP PPP.
Berita Terkait
-
Jabbar Idris Buka Muswil PPP Sulbar, Konsolidasi Partai Didorong Menuju Pemilu 2029
-
Sentil Wilayah Lain, Ketua PPP Sulsel: Yang Minta Muktamar Cepat Harus Konsisten Segera Muswil!
-
Menakar Masa Depan PPP Pasca Dualisme
-
Konsolidasi PPP: Mardiono dan Din Syamsuddin Bahas Kebangkitan Politik Islam untuk Persiapan 2029
-
Perti Dukung Penuh Kebangkitan PPP di Bawah Kepemimpinan Mardiono
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Gagal Salip Bus dari Kiri, Pemotor Tewas Hantam Separator Jalur TransJakarta Kampung Melayu
-
Kecelakaan TransJakarta di Gunung Sahari: Pemotor Tewas Usai Nekat Terobos Jalur Busway
-
Sidang Praperadilan Yaqut, Pakar Hukum Kesulitan Maknai Kedudukan Pimpinan KPK dalam UU KPK Baru
-
Kemenpar Sebut Pariwisata Bali Tetap Stabil di Tengah Dinamika Geopolitik Global
-
Ahli di Praperadilan Yaqut Sebut Penetapan Tersangka Kewenangan Penyidik, Bukan Pimpinan KPK
-
Soal Kerugian Negara Kasus Pertamina, Febri Diansyah Ingatkan Putusan Pengadilan Tipikor
-
Tembakan Polisi Tewaskan Remaja di Makassar, Polri Klaim Penggunaan Senpi Terus Dievaluasi
-
Larang Ada Interupsi dalam Sidang Praperadilan Yaqut, Hakim ke KPK: Ini Bukan Acara Talkshow TV
-
Kena Jebakan Rusia, Reza Pahlavi Rela Negaranya Dibom dan Sebut "Perang Salib"
-
Bareskrim Rampas dan Setor Uang Rp58,1 Miliar Hasil Kejahatan Judi Online ke Negara