Suara.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Suryadharma Ali melakukan pembahasan pelaksanaan muktamar partai ke-8 di Kantor DPP PPP, Rabu (24/9/2014). Pembahasan itu dilakukan di tengah-tengah upaya islah (perdamaian) yang sedang diusahakan mahkamah partai.
"Kami membahas mengenai teknis pelaksanaan muktamar kedelapan yang akan berlangsung 23-26 Oktober 2014, di Jakarta," kata Sekretaris Panitia Muktamar PPP kubu Suryadharma Ali, Akhmad Gojali Harahap di Kantor DPP PPP, Jakarta, Rabu (24/9/2014).
Pada saat yang sama, di Kantor DPP PPP, sejumlah anggota Mahkamah PPP dikabarkan sedang melakukan sidang membahas masalah islah antara pengurus PPP berseteru yakni kubu Suryadharma Ali dengan kubu Emron Pangkapi.
Gojali membenarkan hal itu. Namun dia menekankan bahwa pembahasan muktamar dilakukan dalam forum yang berbeda dengan pembahasan masalah islah.
"Kalau soal islah itu wilayah mahkamah partai. Mereka sedang membahas peluang islah, dipimpin pak Chozin Chumaidy (Ketua Mahkamah PPP), karena memang ada sejumlah pengurus di pusat maupun daerah inginkan adanya islah," ujar dia.
Sebelumnya, sejumlah pengurus DPP PPP melalui rapat pengurus harian memutuskan memecat Ketua Umum PPP Suryadharma Ali dan mengangkat Emron Pangkapi sebagai pelaksana tugas ketua umum. Namun Suryadharma Ali tidak terima atas hal itu, dan memecat balik Emron Pangkapi beserta pengikutnya.
Kini saling klaim kepengurusan PPP terjadi antara dua kubu, di mana keduanya ingin melaksanakan muktamar versinya masing-masing. Sedangkan Mahkamah partai masih berupaya mendamaikan kedua kubu. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?
-
Potongan Jadi 8 Persen Mulai Besok, Koalisi Ojol Nasional: Janji Prabowo-Dasco Terbukti
-
MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu
-
TKD Anjlok 59 Persen, Jakarta Tak Bisa Lagi Bergantung pada APBD demi Kejar Status Kota Global
-
Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok
-
PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG
-
BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas
-
Buru Bupati dan Sekda Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Kebocoran Informasi
-
Dittipideksus Bareskrim Sita 18,1 Ton Sianida Ilegal, Dua Tersangka Ditetapkan
-
Kasus Eltras Jadi Evaluasi, Polda NTT Sisir Seluruh Tempat Hiburan Malam