Suara.com - Terdakwa pemberi suap kepada Bupati Biak Numfor, Teddy Renyut dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.
Selain pidana penjara, Direktur PT Papua Indah Perkasa ini dibebani dengan denda ratusan juta Rupiah, subsider tiga bulan kurungan. Tedy dinilai secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut.
"Jaksa penuntut umum memutuskan untuk menuntut terdakwa Tedy Renyut dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda 150 juta Rupiah, subsider 3 bulan kurungan," kata Jaksa Antonius di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (29/9/2014).
Seperti diketahui Tedy Renyut memberikan sejumlah uang kepada Bupati Biak Numfor, Papua, pada bulan Juni 2014 lalu.
Uang tersebut diserahkan dalam dua tahap, yaitu pada tanggal 13 Juni sejumlah 63.000 dolar Amerika dan pada tanggal 16 Juni sejumlah 37.000 dolar Amerika.
Pemberian uang tersebut dinilai untuk mendapatkan proyek tanggul laut di Biak Numfor yang dibiayai APBN Perubahan dari Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT).
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum KPK sudah menuntut Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk dengan pidana penjara selama enam tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
350 Kios Hangus, Pemprov DKI Bentuk Tim Investigasi Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati
-
Temuan Awal KPK: Dana Suap Proyek Dipakai Bupati Lampung Tengah untuk Lunasi Utang Kampanye
-
BNI Dukung Sean Gelael Awali Musim Balap 2026 Lewat Asian Le Mans Series
-
Buntut Peristiwa Kalibata, Kuasa Hukum Korban Sampaikan Surat Terbuka ke Prabowo dan Puan
-
Jelang Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi, Kubu Roy Suryo Ajukan 3 Tuntutan ke Polda Metro
-
Api Mengamuk di Pasar Kramat Jati, Pedagang Rugi Besar Barang Dagangan Baru Turun Ludes Terbakar
-
Merak Siap Layani Kebutuhan EV Selama Nataru, PLN Pastikan SPKLU dan Petugas Siaga 24 Jam
-
Kesaksian Ridwan saat Pasar Induk Kramat Jati Terbakar: Ada Ledakan, Diduga dari Toko Plastik
-
Imbas Kebakaran di Pasar Induk, Empat Rute TransJakarta Terdampak
-
KPK Panggil Zarof Ricar sebagai Saksi Kasus TPPU Hasbi Hasan