Suara.com - Terdakwa pemberi suap kepada Bupati Biak Numfor, Teddy Renyut dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.
Selain pidana penjara, Direktur PT Papua Indah Perkasa ini dibebani dengan denda ratusan juta Rupiah, subsider tiga bulan kurungan. Tedy dinilai secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut.
"Jaksa penuntut umum memutuskan untuk menuntut terdakwa Tedy Renyut dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda 150 juta Rupiah, subsider 3 bulan kurungan," kata Jaksa Antonius di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (29/9/2014).
Seperti diketahui Tedy Renyut memberikan sejumlah uang kepada Bupati Biak Numfor, Papua, pada bulan Juni 2014 lalu.
Uang tersebut diserahkan dalam dua tahap, yaitu pada tanggal 13 Juni sejumlah 63.000 dolar Amerika dan pada tanggal 16 Juni sejumlah 37.000 dolar Amerika.
Pemberian uang tersebut dinilai untuk mendapatkan proyek tanggul laut di Biak Numfor yang dibiayai APBN Perubahan dari Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT).
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum KPK sudah menuntut Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk dengan pidana penjara selama enam tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
Skandal Sepak Bola China: Eks Everton dan 72 Pemain Dijatuhi Sanksi Seumur Hidup
-
Iman Rachman Mundur, Penggantinya Sedang Dalam Proses Persetujuan OJK
-
Purbaya: Mundurnya Dirut BEI Sentimen Positif, Saatnya Investor 'Serok' Saham
-
5 Fakta Menarik Cheveyo Balentien: Pemain Jawa-Kalimantan yang Cetak Gol untuk AC Milan
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok
Terkini
-
Polisi Setop Penyelidikan Kasus Guru di Tangsel, Dugaan Kekerasan Psikis Tak Terbukti!
-
Film Lisa BLACKPINK Kantongi Izin Mabes Polri, Syuting Lintas Wilayah hingga Maret
-
Trump Turunkan Prioritas Energi Bersih: Apakah Proyek CCS Indonesia Terpengaruh?
-
Kunjungi Korban Banjir Pemalang, Wamensos Agus Jabo Ingatkan: Potensi Bencana Hingga April
-
Penuhi Panggilan KPK, Gus Yaqut: Saya Dipanggil untuk Saksi Gus Alex
-
Jokowi Turun Gunung, Bakal Pidato Perdana Sebagai Ketua Dewan Penasehat di Rakernas PSI
-
Terungkap! TNI AL Gagalkan Penyelundupan 445 Lembar Kulit Ular Piton di Bakauheni
-
Terdalam 3,5 Meter! Warga Pejaten Timur Terjebak di Lantai Dua, Pemandangan di Dalam Rumah Bikin Syok
-
Gus Ipul Tegaskan Integritas dan Mutu Siswa dalam Program Sekolah Rakyat
-
Gus Yaqut Dipanggil KPK Terkait Skandal Korupsi Haji, Bisa Jadi Jumat Keramat Baginya?