Suara.com - Terdakwa pemberi suap kepada Bupati Biak Numfor, Teddy Renyut dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.
Selain pidana penjara, Direktur PT Papua Indah Perkasa ini dibebani dengan denda ratusan juta Rupiah, subsider tiga bulan kurungan. Tedy dinilai secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut.
"Jaksa penuntut umum memutuskan untuk menuntut terdakwa Tedy Renyut dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda 150 juta Rupiah, subsider 3 bulan kurungan," kata Jaksa Antonius di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (29/9/2014).
Seperti diketahui Tedy Renyut memberikan sejumlah uang kepada Bupati Biak Numfor, Papua, pada bulan Juni 2014 lalu.
Uang tersebut diserahkan dalam dua tahap, yaitu pada tanggal 13 Juni sejumlah 63.000 dolar Amerika dan pada tanggal 16 Juni sejumlah 37.000 dolar Amerika.
Pemberian uang tersebut dinilai untuk mendapatkan proyek tanggul laut di Biak Numfor yang dibiayai APBN Perubahan dari Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT).
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum KPK sudah menuntut Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk dengan pidana penjara selama enam tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
- 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
Pilihan
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
Terkini
-
Penting, Ini 5 Persiapan Finansial yang Mesti Dilakukan Agar Terus Cuan di Masa Pensiun
-
Setop Dapur MBG Baru! Pemerintah Bakal Audit dan Beri 'Rapor' Kinerja
-
Gaji Tembus Rp5,7 Juta! Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Padat Karya bagi Warga Jakarta
-
Tolak Pidana LGBTQ, Koalisi Sipil: Jangan Alihkan Isu Korupsi MBG dan Rupiah!
-
Jelang Konbes Banser, Gus Ipul Tegaskan Peran Banser sebagai Pengabdian Ulama untuk Bangsa
-
Sampai Disorot DPR! Sahroni Desak Pria Cabuli Anjing di Penjaringan Diseret ke Meja Hijau
-
BTN, Pemprov DKI Jakarta dan Kementerian UMKM Perkuat Strategi Beyond Mortgage
-
Motif Asmara Tak Direstui! Aksi Fortuner Putih Culik Lansia di PIK Terancam 12 Tahun Bui
-
Kinerja Positif, BTN Raih Laba Bersih Konsolidasi Rp1,85 Triliun per Mei 2026
-
Waspada! Stiker Sedot WC Jadi Kode Transaksi Sabu di Cipayung Jakarta Timur