Suara.com - Terdakwa pemberi suap kepada Bupati Biak Numfor, Teddy Renyut dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.
Selain pidana penjara, Direktur PT Papua Indah Perkasa ini dibebani dengan denda ratusan juta Rupiah, subsider tiga bulan kurungan. Tedy dinilai secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut.
"Jaksa penuntut umum memutuskan untuk menuntut terdakwa Tedy Renyut dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda 150 juta Rupiah, subsider 3 bulan kurungan," kata Jaksa Antonius di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (29/9/2014).
Seperti diketahui Tedy Renyut memberikan sejumlah uang kepada Bupati Biak Numfor, Papua, pada bulan Juni 2014 lalu.
Uang tersebut diserahkan dalam dua tahap, yaitu pada tanggal 13 Juni sejumlah 63.000 dolar Amerika dan pada tanggal 16 Juni sejumlah 37.000 dolar Amerika.
Pemberian uang tersebut dinilai untuk mendapatkan proyek tanggul laut di Biak Numfor yang dibiayai APBN Perubahan dari Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT).
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum KPK sudah menuntut Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk dengan pidana penjara selama enam tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
Pilihan
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
Terkini
-
Skandal Chromebook, Prof Suparji: Langkah JPU Tuntut Penjara Ibrahim Arief Tepat
-
Sentil 'Akal-akalan' Aplikator, Driver Ojol: Potongan Terasa 30 Persen, Berharap pada Perpres Baru
-
May Day 2026, Menaker Yassierli Tegaskan Negara Komitmen Lindungi Pekerja hingga ke Tengah Laut
-
Tak Ditemui Pemerintah karena Demo di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Bubarkan Diri Janji Balik Lagi
-
Tak Puas Sampaikan Aspirasi di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Sempat Bakar Ban Coba Terobos Barikade
-
Momentum Hardiknas, BEM SI Demo di Patung Kuda Sampaikan 10 Tuntutan, Ini Isinya
-
Megawati Ingatkan Republik Milik Bersama, Tolak Alasan Biaya Mahal untuk Ubah Sistem Pemilu
-
Momentum Hardiknas, BEM SI Gelar Demo di Patung Kuda Kritisi Soal Pendidikan
-
Soal Video Amien Rais yang Singgung Teddy Hilang di YouTube, Ketum Partai Ummat: Tanya Pemerintah
-
Amien Rais Santai Bakal Dipolisikan, Ketum Partai Ummat: Hukum Jangan Jadi Alat Pukul Politik!