Suara.com - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Riau, Noverius mengatakan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menyita sejumlah dokumen dalam penggeledahan di rumah dinas Gubernur Riau, Annas Maamun di Jalan Diponegoro, Kota Pekanbaru.
"Iya, ada berkas tetapi tidak banyak. Ada sekitar satu kardus," kata Noverius ketika dihubungi wartawan di Pekanbaru, Minggu (5/10/2014).
Ia mengaku tidak menyangka penyidik KPK akan melakukan penggeledahan terhadap rumah dinas gubernur. Noverius mengatakan, dirinya bersama Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Kediaman Dinas Gubernur Riau Jhonny Prafatrio mendampingi penyidik melakukan penggeledahan.
"Saya juga tidak menyangka itu KPK," ujarnya.
Berdasarkan informasi dari petugas Satpol PP yang berjaga di rumah dinas gubernur, sekitar lima hingga enam orang penyidik KPK tiba sekitar pukul 10.30 WIB.
Kedatangan para penyidik dikawal oleh sekitar empat orang personel Brimob Polda Riau bersenjata lengkap. KPK menggeledah rumah mewah tersebut kurang lebih sekitar dua jam, dan meninggalkan lokasi sekitar pukul 13.00 WIB.
Petugas tersebut mengaku tidak menyangka tamu yang datang pada pagi hari itu adalah penyidik KPK, karena mereka tidak mengenakan rompi maupun menunjukan tanda pengenal KPK.
Seorang penyidik membuka sendiri gerbang pintu masuk dan melapor ke pos penjagaan. Ia mengatakan seorang penyidik perempuan kemudian memperkenalkan diri sebagai penyidik KPK.
"Kami tidak menyangka mereka itu dari KPK, karena sekarang libur Lebaran Idul Adha. Setelah melihat ada personel Brimob yang ikut mengawal mereka, baru kami percaya," kata seorang anggota Satpol PP yang tidak ingin dituliskan namanya karena alasan keamanan.
Sebelumnya, penyidik KPK telah menggeledah rumah pribadi Gulat Medali Emas Manurung, tersangka pemberi suap kepada Annas Maamun, di Jalan Rawa Sari, Pekanbaru pada Sabtu lalu (4/10/2014)). Selain itu, KPK juga menggeledah kantor Gulat Manurung, yakni PT Anugerah Kelola Artha di Jalan Arifin Achmad, Pekanbaru.
KPK menetapkan Gubernur Riau Annas Maamun sebagai tersangka sebagai pihak penerima uang. Annas disangka melanggar Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam operasi tangkap tangan terhadap Annas, KPK mengamankan barang bukti uang dalam pecahan rupiah dan dolar Singapura yang nilainya mencapai Rp2 miliar, terdiri dari 156.000 dolar Singapura dan Rp500 juta.
Selain itu, KPK juga menyita uang tunai dalam bentuk dolar AS senilai Rp3 miliar yang diduga uang dari "ijon" proyek-proyek yang akan dilaksanakan di Riau. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
-
Menkeu Purbaya Punya Utang Rp55 Triliun, Janji Lunas Oktober
-
Ngeri Tapi Nagih! Ini Lho Alasan Psikologis Kenapa Kita Doyan Banget Nonton Film Horor
Terkini
-
Gibran Belajar Makan Empek-empek, Dokter Tifa Meledek: Pejabat Jadi Babu dan Babysitter ABK?
-
Mobil Mercy Antik B.J. Habibie Seret Ridwan Kamil ke Pusaran Korupsi, KPK Pastikan Panggil RK
-
Eks Pegawai KPK Ungkap Kisah Pilu Ibu Muda Ditahan Kasus Demo Agustus: Bayinya Terpaksa Putus ASI!
-
Alarm untuk Roy Suryo? Denny Darko Ramal Polemik Ijazah Jokowi Berakhir Bui: Mereka Akan Lupa Diri
-
Kabar Buruk! ICW Sebut Selama 2024; Kerugian Negara Tembus Rekor Rp279 T, Kinerja Aparat Anjlok
-
HUT TNI 5 Oktober: Ini Daftar Lengkap Senjata Canggih Pesanan Prabowo yang Tiba 2026
-
Tak Lagi Jadi Menteri, Berapa Uang Pensiun yang Diterima Sri Mulyani Setiap Bulan?
-
Vonis Pertama Kasus Rantis Maut: Aipda Rohyani Divonis 20 Hari dan Wajib Minta Maaf
-
Pemprov Jakarta Siagakan 1.200 Pompa Hadapi Ancaman Hujan Ekstrem Dua Hari ke Depan
-
Menkeu Purbaya Tolak Duduk di Kursi Utama Saat Sidak Rapat Direksi BNI: Bukan Pencitraan Kan Pak?