Suara.com - Setelah terpilih menjadi Presiden RI periode 2014-2019, Joko Widodo menyampaikan pengunduran diri dari jabatan Gubernur DKI Jakarta pada Kamis 2 Oktober kepada DPRD Jakarta. Saat ini, Senin (6/10/2014), DPRD tengah membahas mekanisme pengunduran Jokowi.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menjelaskan berdasarkan surat dari Mendagri nomor: 121.31/4027/Otda tentang mekanisme pengunduran diri Gubernur Jakarta tertanggal 3 Oktober, ada dua syarat yang perlu dilakukan, sejalan dengan pengesahan UU 23/2014 tentang Pemda.
"Ya bapak (Jokowi) tadi bilang, apa yang diinginkan DPRD, lakukan saja. Ya intinya bapak (Jokowi) inginnya mengundurkan diri sebaik mungkin. Pak Jokowi nggak masalah. Ya beliau menyerahkan, kalau memang dalam rapim menjelaskan harus paripurna, ya beliau iya kan saja," kata Prasetyo usai menemui Jokowi di Balai Kota Jakarta.
Dalam surat Mendagri disebutkan pengunduran diri Jokowi sebagai gubernur agar memperhatikan Pasal 78 dan 79 UU 23/2014 tentang Pemda, antara lain menegaskan bahwa pemberhentian kepala daerah atau wakil kepala daerah karena permintaan sendiri, diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada presiden melalui menteri untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.
Atau, Pasal 79 Ayat (2) UU 23/2014 tentang Pemda, antara lain menegaskan bahwa dalam hal pimpinan DPRD tidak mengusulkan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah, presiden memberhentikan Gubernur dan Wakil Gubernur atas usul menteri.
"Tapi kita akan adakan rapat pimpinan dulu, kalau kita (semua) oke mau diparipurnakan ya paripurna. Tadi saya juga ngasih tahu Pak Jokowi, kalau (pengunduran diri) nggak perlu rapat paripurna. Kalau mau berhenti ya berhenti aja, tinggal ngasih (surat ke Mendagri)," kata Prasetyo.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!
-
Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman
-
Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa
-
Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka
-
Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing
-
Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!
-
Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026
-
Atasi Sampah Cilincing, Pemprov DKI Bakal 'Sulap' Limbah Kerang Jadi Material WC
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
Baleg DPR Sepakati Perubahan Prolegnas 2026, Ada Lima RUU Baru Masuk Ini Daftarnya!