Suara.com - Anggota Fraksi Partai Demokrat DPR Khatibul Umam Wiranu mengingatkan sejumlah masalah terkait dengan komposisi Pimpinan DPR dan MPR yang dikuasai Koalisi Merah Putih.
Umam menjelaskan polarisasi dua kekuatan di Parlemen yang tercermin dalam pemilihan pimpinan DPR/MPR merupakan konsekuensi dari sistem presidensial multipartai. Umam menambahkan desain ketatanegaraan Indonesia pascareformasi berdiri di atas kombinasi (yang secara teoritik mustahil), yakni presidensialisme dengan multipartai.
"Yang mengakibatkan legitimasi ganda: Presiden yang dipilih langsung, dan Parlemen yang anggotanya juga dipilih langsung oleh rakyat. Dalam posisi seperti saat inilah tugas konstitusional DPR ya mengawasi kerja eksekutif," kata Umam dalam pernyataan pers yang diterima suara.com, Kamis (9/10/2014).
Menurut Umam sistem presidensialisme multipartai memberi konsekuensi lanjutan atau turunan, yakni jika Presiden yang dipilih langsung oleh rakyat tidak mendapatkan dukungan mayoritas partai yang mempunyai anggota Parlemen, pasti menimbulkan persoalan yang amat rumit.
"Dalam sistem presidensial multipartai, Presiden juga harus melakukan kompromi dengan partai politik. Jika tidak melakukan kompromi, situasi politik seperti saat ini tidak bisa dihindari," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI periode 2009-2014.
Umam mengatakan jalan satu-satunya untuk menyudahi persoalan ketatanegaraan seperti yang terjadi saat ini, pilihan menyederhanakan partai politik mutlak dilakukan.
Presiden dan DPR, kata dia, harus berani menaikkan parliamentary thershold (batas ambang keterwakilan parlemen) minimal 10 persen. Cara ini untuk mendorong terbentuknya sistem presidensial multipartai terbatas. Idealnya ada 3-4 partai politik saja.
Dikatakan, kekalahan koalisi Jokowi dalam UU MD3, UU Pilkada, pemilihan pimpinan DPR/MPR merupakan contoh paling nyata yang diakibatkan oleh sistem presidensialime multipartai.
"Semua pihak tidak boleh kecewa dengan situasi seperti saat ini. Oleh karenanya, MPR periode 2014-2019 ini perlu mendorong amandemen kelima UUD 1945 untuk menyempurnakan konstitusi kita yang masih banyak lubang kekurangannya," katanya.
Apakah formasi politik di Parlemen seperti saat ini memungkinkan impeachment presiden? Umam mengatakan impeachment Presiden dalam konstitusi Indonesia merupakan hal yang sulit dilakukan, tetapi bukan hal yang mustahil dan ditabukan.
"Karena konstitusi juga memberi ruang seperti itu," kata anggota DPR dari Dapil Jateng VIII, Kabupaten Banyumas dan Kabupaten Cilacap.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- 5 Sunscreen Wardah Terbaik untuk Flek Hitam Segala Usia
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- 3 HP Murah Rp1 Jutaan RAM 8 GB April 2026 untuk Multitasking Lancar
Pilihan
-
Banjir Rendam 40 Titik Palembang, Dua Lansia Sakit Tak Berdaya hingga Dievakuasi dari Rumah Terendam
-
Baru 17 Tahun, Siti Khumaerah Sudah Diterima di 5 Kampus Dunia
-
Sidoarjo Mencekam! Tim Jibom Turun Tangan Selidiki Ledakan Maut di Pabrik Baja Waru
-
Siap-siap, Kejari Sleman Beri Sinyal Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Belajar Empati dari Peristiwa Motor Terbakar di SPBU Sriwijaya, Pakai APAR Tidak Perlu Izin
Terkini
-
Wings Group Jadi Benteng Utama Kebersihan Keluarga di Tengah Ancaman Virus Campak
-
Bukan Makar, Saiful Mujani Jelaskan Maksud Pernyataan 'Turunkan Prabowo'
-
Gandeng Swasta, Pemerintah Kebut Bangun 1.000 Rumah Murah
-
Denyut Nadi di Sudut Tebet: Kisah Bu Entin dan Warung Madura yang Menolak Tidur
-
Lagi, KPK Didesak Segera Selidiki Dugaan Korupsi Impor 105.000 Mobil India
-
Roy Suryo Dukung JK Polisikan Rismon Sianipar 11 Ribu Triliun Persen, Meski Yakin Itu Rekayasa AI!
-
Gus Lilur: Muktamar NU Harus Haramkan Politik Uang
-
Tenda Perlawanan Berdiri di Komnas HAM: Mahasiswa Ngecamp Demi Keadilan Andrie Yunus!
-
Iran Sampaikan Tuntutan Gencatan Senjata ke AS Lewat Perantara
-
Kemensos Pangkas Total Perjalanan Dinas Luar Negeri, Gus Ipul: Nol Persen!