Suara.com - Anggota Fraksi Partai Demokrat DPR Khatibul Umam Wiranu mengingatkan sejumlah masalah terkait dengan komposisi Pimpinan DPR dan MPR yang dikuasai Koalisi Merah Putih.
Umam menjelaskan polarisasi dua kekuatan di Parlemen yang tercermin dalam pemilihan pimpinan DPR/MPR merupakan konsekuensi dari sistem presidensial multipartai. Umam menambahkan desain ketatanegaraan Indonesia pascareformasi berdiri di atas kombinasi (yang secara teoritik mustahil), yakni presidensialisme dengan multipartai.
"Yang mengakibatkan legitimasi ganda: Presiden yang dipilih langsung, dan Parlemen yang anggotanya juga dipilih langsung oleh rakyat. Dalam posisi seperti saat inilah tugas konstitusional DPR ya mengawasi kerja eksekutif," kata Umam dalam pernyataan pers yang diterima suara.com, Kamis (9/10/2014).
Menurut Umam sistem presidensialisme multipartai memberi konsekuensi lanjutan atau turunan, yakni jika Presiden yang dipilih langsung oleh rakyat tidak mendapatkan dukungan mayoritas partai yang mempunyai anggota Parlemen, pasti menimbulkan persoalan yang amat rumit.
"Dalam sistem presidensial multipartai, Presiden juga harus melakukan kompromi dengan partai politik. Jika tidak melakukan kompromi, situasi politik seperti saat ini tidak bisa dihindari," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI periode 2009-2014.
Umam mengatakan jalan satu-satunya untuk menyudahi persoalan ketatanegaraan seperti yang terjadi saat ini, pilihan menyederhanakan partai politik mutlak dilakukan.
Presiden dan DPR, kata dia, harus berani menaikkan parliamentary thershold (batas ambang keterwakilan parlemen) minimal 10 persen. Cara ini untuk mendorong terbentuknya sistem presidensial multipartai terbatas. Idealnya ada 3-4 partai politik saja.
Dikatakan, kekalahan koalisi Jokowi dalam UU MD3, UU Pilkada, pemilihan pimpinan DPR/MPR merupakan contoh paling nyata yang diakibatkan oleh sistem presidensialime multipartai.
"Semua pihak tidak boleh kecewa dengan situasi seperti saat ini. Oleh karenanya, MPR periode 2014-2019 ini perlu mendorong amandemen kelima UUD 1945 untuk menyempurnakan konstitusi kita yang masih banyak lubang kekurangannya," katanya.
Apakah formasi politik di Parlemen seperti saat ini memungkinkan impeachment presiden? Umam mengatakan impeachment Presiden dalam konstitusi Indonesia merupakan hal yang sulit dilakukan, tetapi bukan hal yang mustahil dan ditabukan.
"Karena konstitusi juga memberi ruang seperti itu," kata anggota DPR dari Dapil Jateng VIII, Kabupaten Banyumas dan Kabupaten Cilacap.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
Terkini
-
Siswa SMK 34 Jakarta Tewas Kecelakaan di Matraman Gegara Jalan Berlubang, Paramono Bilang Begini
-
Kasus Dugaan Penipuan Dana Syariah Indonesia, Dirut Minta Maaf
-
KPK Bidik Dugaan Korupsi Stadion Swarnabhumi, Nama Gubernur Jambi Al Haris Terseret
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Inflasi Awal 2026 Stabil, Mendagri Dorong Daerah Perkuat Cadangan Logistik
-
UI Buka Jurusan AI, Ini 7 Fakta Penting Angkatan Pertama dan Cara Daftarnya
-
Noel Cibir OTT Ketua PN Depok: Operasi Tipu-tipu, KPK Itu Bocil!
-
Pengamat: Komisaris Dipidana Tanpa Aliran Dana, Sinyal Bahaya Iklim Profesionalisme BUMN Era Prabowo
-
MA Lepas Tangan, Hakim Korup PN Depok Tak akan Dibela, Bantuan Hukum Ditolak Mentah-mentah