Suara.com - Anggota Fraksi Partai Demokrat DPR Khatibul Umam Wiranu mengingatkan sejumlah masalah terkait dengan komposisi Pimpinan DPR dan MPR yang dikuasai Koalisi Merah Putih.
Umam menjelaskan polarisasi dua kekuatan di Parlemen yang tercermin dalam pemilihan pimpinan DPR/MPR merupakan konsekuensi dari sistem presidensial multipartai. Umam menambahkan desain ketatanegaraan Indonesia pascareformasi berdiri di atas kombinasi (yang secara teoritik mustahil), yakni presidensialisme dengan multipartai.
"Yang mengakibatkan legitimasi ganda: Presiden yang dipilih langsung, dan Parlemen yang anggotanya juga dipilih langsung oleh rakyat. Dalam posisi seperti saat inilah tugas konstitusional DPR ya mengawasi kerja eksekutif," kata Umam dalam pernyataan pers yang diterima suara.com, Kamis (9/10/2014).
Menurut Umam sistem presidensialisme multipartai memberi konsekuensi lanjutan atau turunan, yakni jika Presiden yang dipilih langsung oleh rakyat tidak mendapatkan dukungan mayoritas partai yang mempunyai anggota Parlemen, pasti menimbulkan persoalan yang amat rumit.
"Dalam sistem presidensial multipartai, Presiden juga harus melakukan kompromi dengan partai politik. Jika tidak melakukan kompromi, situasi politik seperti saat ini tidak bisa dihindari," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI periode 2009-2014.
Umam mengatakan jalan satu-satunya untuk menyudahi persoalan ketatanegaraan seperti yang terjadi saat ini, pilihan menyederhanakan partai politik mutlak dilakukan.
Presiden dan DPR, kata dia, harus berani menaikkan parliamentary thershold (batas ambang keterwakilan parlemen) minimal 10 persen. Cara ini untuk mendorong terbentuknya sistem presidensial multipartai terbatas. Idealnya ada 3-4 partai politik saja.
Dikatakan, kekalahan koalisi Jokowi dalam UU MD3, UU Pilkada, pemilihan pimpinan DPR/MPR merupakan contoh paling nyata yang diakibatkan oleh sistem presidensialime multipartai.
"Semua pihak tidak boleh kecewa dengan situasi seperti saat ini. Oleh karenanya, MPR periode 2014-2019 ini perlu mendorong amandemen kelima UUD 1945 untuk menyempurnakan konstitusi kita yang masih banyak lubang kekurangannya," katanya.
Apakah formasi politik di Parlemen seperti saat ini memungkinkan impeachment presiden? Umam mengatakan impeachment Presiden dalam konstitusi Indonesia merupakan hal yang sulit dilakukan, tetapi bukan hal yang mustahil dan ditabukan.
"Karena konstitusi juga memberi ruang seperti itu," kata anggota DPR dari Dapil Jateng VIII, Kabupaten Banyumas dan Kabupaten Cilacap.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan