Suara.com - Beberapa Kementerian yang turut menandatangi nota kesepahaman (MoU) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi inisiatif lembaga anti rasuah itu dalam memerangi korupsi yang terjadi di sektor kehutanan. Mereka berharap, MoU tersebut dapat efektif menekan, bahkan menghilangkan angka korupsi di sektor tersebut.
"Kita apresiasi terhadap inisiatif KPK, kita menandatangani keaepakatan ini untuk menghindari sengketa," kata Kepala BPN, Herman Supandji di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat(17/10/2014).
Sementara itu, Kenterian Kehutanan juga menginginkan agar kesepakatan bersama ini bisa menghilangkan konflik yang terjadi berkaitan dengan sektor kehutanan. Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Kehutanan Chairul Tandjung siap menjadikan kesepakatan tesebut untuk menjadi Undang-Undang. Sedangkan, pihak Kementerian Dalam Negeri siap menginstruksikan kepada kepala daerah untuk mengatur hal-hal yang behubungan dengan kehutanan.
"Ini diinisiasi KPK yang melihat banyak sekali masalah yang timbul terkait masalah hutan. Nantinya ini diundangkan, melalui menhut akan dijadikan undang-undang. Sering kali ada permasalahan kehutanan yang berhubungan dengan kehutanan. Apakah ini terkait masalah pembangunan," kata CT di Gedung KPK.
Seperti diketahui, sudah ada beberapa orang kepala daerah yang diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait kawasan hutan. Oleh karena itu, KPK pun dalam rencananya ke depan lebih memprioritaskan kasus korupsi yang berkaitan dengan fungsi hutan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan
-
Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti
-
YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil
-
UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial
-
Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana
-
BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Vishing dan Phishing, Tekankan Pentingnya Jaga Data Pribadi
-
AHY Dorong Model Penataan Kampung Mrican Sleman Jadi Percontohan Nasional
-
Benyamin Netanyahu Menderita Kanker Prostat
-
Nekat Olah Ikan Sapu-Sapu untuk Bahan Siomay, 5 Pria Diciduk Petugas Satpol PP
-
Tak Percaya Peradilan Militer, Pihak Andrie Yunus Tolak Hadiri Persidangan 29 April