Suara.com - Penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset tanah dan bangunan senilai Rp9,48 miliar dengan terlapor Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) berinisial HR.
"Kasusnya masih dalam lidik (penyelidikan, red)," kata Direktur III Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Wiyagus di Jakarta, Jumat (17/10/2014).
Dia mengatakan, penyidik telah meminta kelengkapan beberapa dokumen kepada pihak yang mengadukan perkara tersebut namun belum dipenuhi.
Wiyagus juga menyatakan belum memeriksa terlapor karena menunggu kelengkapan dokumen yang diminta kepada pihak pengadu.
Sementara itu, pihak pengadu Khresna Guntarto mengadukan HR terkait dugaan korupsi penjualan aset tanah dan bangunan seluas 891 meter persegi berlokasi di Jalan Rasamala Menteng Jakarta Pusat yang sedang dihuni Ali Harris berdasarkan Surat Izin Perumahan (SIP).
Selain itu, Khresna mengadukan penerima kuasa dari HR yakni SY dan SS sebagai pihak yang membeli lahan dan bangunan rumah milik Ali Harris itu.
Khresna menjelaskan kejadian itu berawal saat pimpinan PT Asuransi Jiwasraya melalui kuasa SY mengalihkan aset senilai Rp9,48 miliar kepada terlapor SS berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 10 tertanggal 27 April 2011 di hadapan notaris/PPAT Sukawaty Sumadi.
Kemudian Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor : 1126/Gondangdia balik nama dari PT Asuransi Jiwasraya kepada SS.
Khresna mengungkapkan proses jual beli itu diduga melanggar aturan karena berdasarkan hasil keputusan Tim Penaksir Harga Penjualan terdiri dari PT Asuransi Jiwasraya termasuk komisaris, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta dan Departemen Prasarana Wilayah menetapkan harga jual aset itu.
Tim Penaksir menetapkan harga aset itu senilai Rp9,4 miliar yang dinyatakan dalam surat PT Asuransi Jiwasraya Nomor : 576/Jiwasraya/K.U.0706 tertanggal 3 Juli 2006.
"Penetapan harga tersebut berlaku hingga 30 September 2006," ujar Khresna.
Menurut Khresna, permasalahan muncul karena Menteri BUMN menerbitkan Surat Nomor : S-559/MBU/2005 perihal persetujuan penghapus bukuan dan penjualan aktiva tetap milik PT Asuransi Jiwasraya tertanggal 14 Desember 2005.
Pada butir delapan Surat Menteri BUMN itu menyatakan persetujuan penjualan aktiva tetap itu diberikan untuk jangka waktu setahun sejak ditetapkan atau hingga 14 Desember 2006.
Namun, Khresna mengungkapkan pihak PT Asuransi Jiwasraya menjual aset itu senilai Rp9,48 miliar kepada terlapor SS berdasarkan Tanda Terima Kwitansi Nomor : 0122827 tertanggal 14 Mei 2008.
"Hal itu melanggar aturan karena penjualan aset sudah jatuh tempo berdasarkan surat Menteri BUMN pada 14 Desember 2006," ujar Khresna.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Mukjizat di Perkebunan Rambunan: 5 Hari Hilang di Hutan, Nenek 79 Tahun Ditemukan Selamat!
-
Iran Klaim AS Respons Proposal Perdamaian 14 Poin via Pakistan
-
Gunung Mayon Meletus, Ribuan Warga Filipina Dievakuasi dan 52 Desa Terdampak Abu
-
Banjir Rob Intai Pesisir Jakarta hingga 8 Mei, BPBD Minta Warga Siaga Tengah Malam
-
Usut Tragedi KRL Bekasi: Polisi Periksa Bos Taksi Green SM hingga Ditjen Perkeretaapian Hari Ini
-
Mahasiswa Kepung Jakarta Hari Ini: 3.225 Polisi Siaga di Titik Demo DPR, Kemendikti, hingga Gambir
-
Anggaran Pendidikan Tembus Rp19,75 Triliun, DPRD: Tak Boleh Ada Lagi Anak Putus Sekolah di Jakarta!
-
Remaja 17 Tahun di Cipondoh Dicekoki Miras Lalu Diperkosa, Pelaku Utama Masih Buron!
-
Maut di Balik Salaman Terakhir: Eks Menantu Dalangi Perampokan Sadis Lansia di Pekanbaru
-
Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak