Suara.com - Indra Safri (40) yang mengaku sebagai petugas dari Badan Peneliti Aset Negara (BPAN), ditangkap jajaran Satuan Reskrim Polres Sukabumi Kota, karena kedapatan memeras seorang pengusaha peternakan.
"Tersangka kami tangkap setelah ada laporan dari korban yang merupakan pengusaha ternak ayam potong di daerah Desa Titisan, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi. Modus yang dilakukan berpura-pura sebagai petugas BPAN dan Yayasan Aliansi Indonesia (YAI) yang tengah melakukan pemeriksaan," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Sulaeman kepada Antara, Senin (20/10/2014)
Menurut Sulaeman, tersangka memeras calon korbannya sebesar Rp15 juta karena peternakan tersebut tidak ada izin lingkungan yang mengakibatkan pencemaran yang berdampak kepada warga sekitar.
Untuk memuluskan aksinya, tersangka juga membawa logo Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar korbannya takut dan percaya.
Namun, korban yang melapor dan curiga terhadap Indra, langsung melapor dan jajarannya langsung menangkap pria asal Jatinegara, Jakarta Timur serta dibawa ke Mapolres Sukabumi Kota untuk diperiksa. Saat ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terkait aksinya tersebut.
"Korban sempat menuruti permintaan tersangka karena takut, akhirnya korban bersedia menyerahkan uang Rp5 juta. Dari tangan tersangka, kami juga menyita barang bukti uang Rp5 juta, surat tanda pengenal dari YAI dan lain-lain. Bahkan, saat dilakukan penangkapan tersangka melakukan perlawanan dan mengaku yang hanya bisa menangkapnya hanya Propam Polri," tambahnya.
Sementara, Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Hari Santoso mengatakan pihaknya mejerat tersangka dengan pasal 368 Junto 369 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Riza Fahriza
Berita Terkait
-
Program MBG Serap 1,28 Juta Tenaga Kerja, Ribuan UMKM hingga Peternak Ikut Kecipratan
-
Noel Tak Terima Dituntut 5 Tahun, Eks Penyidik KPK: Pejabat Korup Seharusnya Dihukum Lebih Berat
-
Diduga Suap Pejabat Kemnaker, Jaksa Tuntut 3 Tahun Penjara untuk Miki dan Temurila
-
Akui Sakit Gigi di Depan Hakim, Noel Ebenezer Minta Izin ke Dokter Setelah Sidang
-
Akan Dengar Tuntutan Jaksa, Noel Ebenezer Ngaku Deg-Deg Ser: Ada Rasa Takut
Terpopuler
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 5 Serum Penumbuh Rambut Terbaik untuk Rambut Menipis dan Area Botak
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Terdakwa Militer Dituntut Ringan, Keluarga Kacab BRI Gugat Pasal Peradilan Koneksitas ke MK
-
Hujan Lebat Disertai Petir Ancam Akhir Pekan Warga Jakarta Selatan dan Timur Jelang Petang
-
Program MBG Serap 1,28 Juta Tenaga Kerja, Ribuan UMKM hingga Peternak Ikut Kecipratan
-
Jateng Genjot Investasi EBT dan Pengelolaan Sampah, Ahmad Luthfi Tawarkan ke Para Pengusaha Tiongkok
-
'Kan Bisa di-Google', Jimly Asshiddiqie Sindir Pansel yang Loloskan Hery Susanto
-
Pansel Dinilai Kecolongan Loloskan Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman
-
Studi Temukan Mikroplastik Menyusup ke Sperma dan Ketuban, Apa Dampaknya?
-
Momen Prabowo Mau Reshuffle Zulhas Gara-Gara Salah Kasih Info Nama Desa, Ternyata Cuma Guyon
-
Hindari Area Kuningan, Dishub DKI Terapkan Buka-Tutup Jalan Hingga 26 Mei 2026
-
Usai 9 WNI Dipulangkan, Wanda Hamidah Serukan Konvoi Lebih Besar ke Palestina