Suara.com - Sekretaris Fraksi Golkar Bambang Soesatyo menyayangkan isi surat Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang diajukan ke pimpinan DPR terkait perubahan nomenklatur kementerian.
Dia mengkritisi tidak ada perubahan nomenklatur Kabinet Jokowi-JK tentang Kementerian Kordinator (Kemenko) Kemaritiman.
"Ada yang disembunyikan terkait Menko Kemaritiman. Tidak ada dalam surat ini," kata Bambang, di DPR, Jakarta, Kamis (23/10/2014).
Bambang mengkritik hal itu karena dirinya telah mendengar informasi adanya anggota tim transisi Jokowi-JK yang menghubungi Ketua DPR Setya Novanto.
Menurut tim transisi, kata Bambang, Kabinet Jokowi-JK akan membentuk Menko Kemaritiman. Namun Bambang tidak menyebut dari mana sumber informasi yang dia maksud.
"Saya dengar, ada tim transisi yang telepon pimpinan DPR, bahwa ada satu menko lagi, Kemaritiman," ujar Bambang.
Dia menambahkan, seharusnya Jokowi mencantumkan Menko Kemaritiman dalam surat pengajuan perubahan nomenklatur. Sebab, sesuai sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Presiden perlu meminta pertimbangan DPR apabila ingin mengubah nomenklatur kabinet.
"Kenapa presiden tidak minta pertimbangan DPR? Ini memang hak presiden, tapi UU mengatur harus minta pertimbangan DPR," kata Bambang.
"Ini kan bukan republik odong-odong. Presiden harus jelaskan mengapa digabung dan dipisah," tambahnya.
Sebelumnya, Pimpinan DPR menerima surat dari Presiden Jokowi, kemarin, Rabu 22 Oktober. Dalam surat bernomor 24/Pres/10/2014 tertanggal 21 Oktober 2014 itu, Presiden Jokowi menyampaikan sejumlah perubahan nomenklatur kementerian di kabinetnya. Adapun kementerian yang diubah nomenklaturnya adalah:
1. Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perumahan Rakyat digabung menjadi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
2. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dipersingkat namanya menjadi Kementerian Pariwisata.
3. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kementerian Riset dan Teknologi dilebur menjadi dua kementerian. Pertama, Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah. Kedua, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
4. Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup dijadikan satu menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
5. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dilebur menjadi dua kementerian. Yakni Kementerian Tenaga Kerja, dan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan
-
Ada dari Bekasi dan Semarang, Tim DVI Identifikasi 7 Jasad Korban Ponpes Al Khoziny, Ini Daftarnya
-
Jokowi Absen di HUT TNI karena Tak Boleh Kena Panas, Kondisi Kesehatannya Jadi Gunjingan
-
Geger Sidang Ijazah Gibran: Tuntutan Rp125 T Bisa Dihapus, Syarat Minta Maaf dan Mundur dari Wapres
-
PHRI: Okupansi Hotel Merosot, Terhentinya Proyek IKN Buat Kaltim Paling Terdampak
-
BNPB Klaim Tragedi Ambruknya Ponpes Al Khoziny sebagai Bencana dengan Korban Terbanyak 2025