DPR mempercepat proses pembahasan pertimbangan perubahan nomenklatur kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi). Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, proses pengkajiannya akan dikebut.
"Kita ingin cepat, supaya Jokowi bisa cepat mengumumkan struktur kabinetnya. Karena masyarakat sudah menunggu kabinet Jokowi. Dan Jokowi sudah mengaku menunggu pertimbangan DPR," kata Agus di DPR, Jakarta, Jumat (24/10/2014).
Agus mengatakan, bahkan akhir pekan ini akan digunakan untuk mengkaji pengajuan pengubahan kementerian tersebut. Dia berharap, Senin, 27 Oktober mendatang, sudah rampung.
"Jumat, Sabtu, Minggu kita terus mengkajinya. Kalau menurut hemat kami, maksimal Senin sudah kami sampaikan," tuturnya.
Agus menerangkan, dalam pengkajian ini sejumlah ahli juga diajak. Tujuannya, menurut Agus, agar DPR tidak hanya mengkajinya dari segi politis, tetapi juga dari sudut pandang akademis.
"Mulai dari tadi malam kita kerjain, hari ini juga, karena kita harus beri jawaban yang baik, tinjauan politis, tinjauan akademis, ada pakar Hukum tata negara yang sangat ahli," tuturnya.
Dalam surat perubahan nomenklatur Presiden Jokowi, bernomor 24/Pres/10/2014 tertanggal 21 Oktober 2014. Ada delapan menteri baru yang akan dibentuk. Berikut isi kementerian yang berubah dan tertera dalam surat dikirim Jokowi kepada pimpinan DPR:
1. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dipersingkat namanya menjadi Kementerian Pariwisata.
2. Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perumahan Rakyat digabung menjadi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
3. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kementerian Riset dan Teknologi dilebur menjadi dua kementerian. Pertama, Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah. Kedua, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
4. Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup dijadikan satu menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
5. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dilebur menjadi dua kementerian. Yakni Kementerian Tenaga Kerja, dan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.
6. Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat diubah menjadi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan dan Kebudayaan. [Bagus Santosa]
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti
-
Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi
-
Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang
-
Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis