Suara.com - Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Ainun Naim menerangkan ada tiga hal yang perlu diperhatikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang berencana mengubah nomenklatur kementerian di kabinetnya.
"Yang pertama, yaitu membuat organisasi yang di dalamnya seperti apa," kata usai bertemu dengan pimpinan DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (24/10/2014).
Kedua, sambungnya, terkait dengan aset dan relokasi pegawai. Sebagai contoh, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi saat ini mengelola aset Perguruan Tinggi negeri se-Indonesia. Jumlah aset yang dikelolanya pun mencapai Rp95 triliun. Sedangkan jumlah pegawai di bawah Dikti (Pendidikan Tinggi) mencapai 75 ribu pegawai. Termasuk dosen dan staff pengajar.
"Artinya kementerian yang baru juga harus siap juga menerima dan memanage aset dan pegawai itu," ucap dia.
Hal ketiga yang harus diperhatikan Presiden Jokowi dalam menyiapkan anggaran untuk kementerian ini. Pembagian anggaran untuk kedua kementerian baru harus jelas. Mengingat jumlah anggaran yang dialokasikan minimal 20 persen dari jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Anggaran tergantung beberapa faktor. Urgensi program dan kegiatan, dan secara keseluruhan ada anggaran berapa yang tersedia," tutur dia.
Dia menambahkan, ada sejumlah masukan untuk perubahan nomenklatur kabinet Jokowi-JK ini. Salah satunya adalah terkait perubahan nama yang dianggap tidak perlu. Kata Ainun, nama Kemendikbud dinilai lebih baik dipertahankan ketimbang diganti menjadi Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah. Sedangkan untuk Kementerian Pendidikan Tinggi dan Riset Teknologi, menurutnya, nama tersebut sudah cocok. Asalkan nama pendidikan tetap diletakkan di depan.
"Supaya nama satu kementeriannya ini tetap saja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sedangkan yang satu lagi Kementerian Pendidikan Tinggi dan Riset Teknologi," katanya.
Presiden Jokowi berencana melebur Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kementerian Riset dan Teknologi. Kemudian memecahnya menjadi dua kementerian baru. Pertama, Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah. Kedua, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti
-
Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi
-
Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang
-
Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis