Suara.com - Seorang warga negara Israel, Goel Ratzon dijatuhi hukuman penjara selama 30 tahun oleh pengadilan, Selasa (28/10/2014) atas tindakannya melakukan kekerasan seksual termasuk perkosaan kepada 59 perempuan.
Kuasa hukum Goel mengatakan, kliennya masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding atau tidak atas hukuman yang dijatuhkan pengadilan tersebut. “Itu merupakan hukuman yang sangat keras. Hingga kini belum ada respon dari Goel, jelas ini merupakan kabar yang sangat mengejutkan baginya,” kata Ravita Hotzer, kuasa hukum Goel Ratzon.
Goel didakwa telah melakukan kekerasan seksual kepada 21 perempuan yang dianggapnya sebagai istri dan kepada 38 anak-anak pada 2010. Goel menganggap 38 anak-anak itu sebagai anaknya meski dia belum pernah menikah.
“Sebagian besar korban Goel adalah anak-anak di bawah umur, dan sebagian adalah anaknya sendiri,” demikian yang ditulis harian Haaretz.
Goel yang melihara janggut lebat serta tambuut panjang hanya terdiam ketika hakim membacakan hukuman kepada dirinya. Jaksa penuntut mengungkapkan, Goel menggambarkan dirinya sebagai seseorang yang mempunyai kekuatan magis yaitu bisa menyembuhkan atau menyakiti perempuan.
“Terdakwa memperlakukan perempuan itu sebagai propertinya dan bertugas untuk melayani kebutuhannya,” demikian dakwaan yang diajukan jaksa kepada Goel. (AFP/CNA)
Berita Terkait
-
Tewas Dicekik Kabel Charger HP, Detik-detik Skenario Keji ABG di Cilincing Pemerkosa Siswi SD
-
Terkuak Aksi Keji ABG di Cilincing Pemerkosa Siswi SD: Korban Tewas usai Dicekik Kabel Charger HP
-
Predator Seks Reynhard Sinaga Dipenjara Berapa Tahun? Kini Akan Dipulangkan ke Indonesia
-
Film 'Madina': Kemana Penyintas Kekerasan Seksual Berlari?
-
Tragis! Pimpinan Ponpes Pemerkosa Santriwati di Bekasi Mati di Penjara, Sudin Sempat Ngeluh Sesak Napas
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
Terkini
-
Pemerintah Sepakat Lindungi PMI, KemenP2MI Teken Perjanjian Kerja Sama dengan Para Mitra Strategis
-
5 Masalah yang Diselesaikan Dasco di Panggung Politik 2025
-
Ulama Aceh Desak Pemerintah Susun Peta Jalan Pemulihan dan Penetapan Status Bencana Nasional
-
DPR Minta Pemerintah Jangan Remehkan Peringatan BMKG soal Bibit Siklon 93S
-
Kemenhut Selidiki Praktik 'Pencucian Kayu Ilegal' di Lokasi Banjir Sumatra Utara
-
Kemenhut Bongkar Dugaan Pencucian Kayu Ilegal di Sumut, Penyidikan Menyeret Sejumlah Pemilik PHAT
-
Geruduk KPK, Warga Pati Teriak Minta Bupati Sudewo Pakai Rompi Oranye Korupsi Rel Kereta
-
Atalia Praratya Resmi Gugat Cerai Ridwan Kamil di PA Bandung, Buntut Kasus Lisa Mariana?
-
Polisi Mulai Olah TKP Pasar Induk Kramat Jati, Warga Dilarang Mendekat
-
Pasar Jaya Gerak Cepat, Penampungan 350 Pedagang Kramat Jati Siap dalam 3 Hari