Suara.com - Seorang penggiat masalah kesehatan jiwa, Prof. Dr Budi Anna Keliat, mengatakan sebanyak 57.000 lebih orang Indonesia pernah dipasung keluarga selama minimal dua hingga 20 tahun.
"Bahkan ada yang mencapai 40 tahun, dan perlakuan pemasungan itu jelas melanggar HAM, karena masyarakat telah merampas hak penderita dari sisi pangan, sandang dan papan," katanya dalam keteranganya, Kamis (29/10/2014).
Ia mengatakan, ke-57.500 jiwa yang pernah dipasung itu merupakan bagian dari 400.000 jiwa penderita gangguan kesehatan jiwa di Indonesia.
Menurut Budi Anna, dalam temuan kasus tersebut negara terbukti "tidak hadir" -- sebagai pendamping -- ketika masyarakatnya stres akibat adanya anggota keluarga mereka mengalami gangguan kesehatan jiwa (gila).
Oleh karena itu kini, lanjut dia, Ikatan Perawat Kesehatan Jiwa Indonesia (IKPJI) terus menggiatkan pembahasan tentang legal aspek untuk melindungi penderita gila agar tidak lagi dipasung dengan harapan pada 2019 Indonesia sudah bebas pasung.
"Harapan ini optimistis tercapai sebab UU Kesehatan Jiwa No 8 tahun 2014, sudah mengisyaratkan keluarga dan masyarakat dilarang memasung anak, atau saudaranya yang menderita gila. UU ini sudah sangat lebih baik jika dibandingkan pada masa 1968 di mana pengaturan soal orang gila disatukan dengan UU No 23 tahun 1990 tentang kesehatan yang pasalnya tidak spesifik lagi," imbuh Budi Anna.
Ia memandang bahwa UU Kesehatan Jiwa No 8 tahun 2014 itu, justru lebih menguntungkan bagaimana memperlakukan orang gila lebih manusiawi agar sehat kembali jiwanya, serta memberikan perlindungan kepada pasien gangguan kesehatan jiwa itu.
Sebab, katanya lagi, orang gila juga manusia dan berhak mendapat hak sandang, papan dan pangan. Perampasan hak orang gila terjadi selama ini lebih akibat keterbatasan kemampuan dan wawasan keluarga, apalagi adanya anggapan kalau orang gila dianggap berprilaku aneh dan bisa mengganggu orang banyak, dengan sifatnya yang kadang merusak itu.
"Padahal mereka berprilaku gila karena ada sesuatu yang terjadi di dalam syaraf mereka sehingga sikap masyarakat perlu diubah dan dinas kesehatan dan pemerintah provinsi, kabupaten dan kota perlu melakukan pengawasan dan evaluasi," katanya.
Evaluasi oleh dinas terkait diperlukan, katanya, khususnya peningkatan kemampaun tenaga perawat, apalagi penderita bisa menuju sehat sudah bisa berkomunikasi, bisa mandi sendiri, dan sudah bisa pulang hanya dalam kunjungan 6-8 minggu.
Budi Anna bersama timnya yang pernah mendampingi masyarakat antara lain dalam pascabencana gempa Aceh itu, meyakini 2019 Indonesia bebas pasung juga jika persepsi semua lintas terkait dibangun yakni pertama dimulai dengan semua faskes I memiliki program kesehatan jiwa, minimal perawat dan dokternya telah diberikan pelatihan. (Antara)
Berita Terkait
-
'Gangguan Jiwa' COVID-19: Riset Ungkap Tekanan Mental Akibat Kesepian saat Pandemi
-
Terjawab Sudah, Ini Alasan Reza Gladys Sempat Jawab 'Nggak Tahu' Soal Sosok Ibunya
-
Krisjiana Saksi Ibu Reza Gladys Alami Gangguan Jiwa: Sampai Telanjang ke Luar Rumah
-
Blak-blakan, Rocky Gerung Sebut Jokowi Alami Gangguan Jiwa: Mau Jadi Begal Lagi Dia?
-
Panik ODGJ Asing di Dalam Kamar, Penghuni Apartemen Kalibata City Pilih Lompat dari Lantai 19
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
Terkini
-
Hitung Mundur Dimulai? Analis Sebut Kapolri Diganti Usai Hari TNI, Ini Sinyalnya
-
DPRD 'Geruduk' Parkir Ilegal di Jaktim, Dua Lokasi Disegel Paksa, Potensi Pajak Miliaran Bocor
-
'Keterangan Anda Berubah!' Detik-detik Saksi PT Poison Ditegur Hakim di Sidang Sengketa Tambang
-
Saatnya 'Perbarui' Aturan Main, DPR Genjot Revisi Tiga UU Kunci Politik
-
Noel Dikabarkan Mau Jadi Justice Collaborator, KPK: Belum Kami Terima
-
Jejak Korupsi Noel Melebar, KPK Bidik Jaringan Perusahaan PJK3 yang Terlibat Kasus K3
-
Anggotanya Disebut Brutal Hingga Pakai Gas Air Mata Kedaluarsa Saat Tangani Demo, Apa Kata Kapolri?
-
Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
-
Dikabarkan Hilang Usai Demo Ricuh, Bima Permana Ditemukan di Malang, Polisi: Dia Jualan Barongsai
-
Berawal dari Rumah Gus Yaqut, KPK Temukan Jejak Aliran Dana 'Janggal' ke Wasekjen Ansor