Suara.com - Seorang penggiat masalah kesehatan jiwa, Prof. Dr Budi Anna Keliat, mengatakan sebanyak 57.000 lebih orang Indonesia pernah dipasung keluarga selama minimal dua hingga 20 tahun.
"Bahkan ada yang mencapai 40 tahun, dan perlakuan pemasungan itu jelas melanggar HAM, karena masyarakat telah merampas hak penderita dari sisi pangan, sandang dan papan," katanya dalam keteranganya, Kamis (29/10/2014).
Ia mengatakan, ke-57.500 jiwa yang pernah dipasung itu merupakan bagian dari 400.000 jiwa penderita gangguan kesehatan jiwa di Indonesia.
Menurut Budi Anna, dalam temuan kasus tersebut negara terbukti "tidak hadir" -- sebagai pendamping -- ketika masyarakatnya stres akibat adanya anggota keluarga mereka mengalami gangguan kesehatan jiwa (gila).
Oleh karena itu kini, lanjut dia, Ikatan Perawat Kesehatan Jiwa Indonesia (IKPJI) terus menggiatkan pembahasan tentang legal aspek untuk melindungi penderita gila agar tidak lagi dipasung dengan harapan pada 2019 Indonesia sudah bebas pasung.
"Harapan ini optimistis tercapai sebab UU Kesehatan Jiwa No 8 tahun 2014, sudah mengisyaratkan keluarga dan masyarakat dilarang memasung anak, atau saudaranya yang menderita gila. UU ini sudah sangat lebih baik jika dibandingkan pada masa 1968 di mana pengaturan soal orang gila disatukan dengan UU No 23 tahun 1990 tentang kesehatan yang pasalnya tidak spesifik lagi," imbuh Budi Anna.
Ia memandang bahwa UU Kesehatan Jiwa No 8 tahun 2014 itu, justru lebih menguntungkan bagaimana memperlakukan orang gila lebih manusiawi agar sehat kembali jiwanya, serta memberikan perlindungan kepada pasien gangguan kesehatan jiwa itu.
Sebab, katanya lagi, orang gila juga manusia dan berhak mendapat hak sandang, papan dan pangan. Perampasan hak orang gila terjadi selama ini lebih akibat keterbatasan kemampuan dan wawasan keluarga, apalagi adanya anggapan kalau orang gila dianggap berprilaku aneh dan bisa mengganggu orang banyak, dengan sifatnya yang kadang merusak itu.
"Padahal mereka berprilaku gila karena ada sesuatu yang terjadi di dalam syaraf mereka sehingga sikap masyarakat perlu diubah dan dinas kesehatan dan pemerintah provinsi, kabupaten dan kota perlu melakukan pengawasan dan evaluasi," katanya.
Evaluasi oleh dinas terkait diperlukan, katanya, khususnya peningkatan kemampaun tenaga perawat, apalagi penderita bisa menuju sehat sudah bisa berkomunikasi, bisa mandi sendiri, dan sudah bisa pulang hanya dalam kunjungan 6-8 minggu.
Budi Anna bersama timnya yang pernah mendampingi masyarakat antara lain dalam pascabencana gempa Aceh itu, meyakini 2019 Indonesia bebas pasung juga jika persepsi semua lintas terkait dibangun yakni pertama dimulai dengan semua faskes I memiliki program kesehatan jiwa, minimal perawat dan dokternya telah diberikan pelatihan. (Antara)
Berita Terkait
-
Masih Adakah Ruang bagi Sasa? Menggugat Stigma Waria dalam Pasung Jiwa
-
Pasung Jiwa: Saat Tubuh dan Norma Menjadi Penjara bagi Kemanusiaan
-
Baliho 'Aku Harus Mati' Disorot, Kemenkes: Bisa Picu Pikiran Negatif Pada Orang Rentan
-
Novel Pasung Jiwa, Jeritan Sunyi di Balik Penjara Moralitas Masyarakat
-
28 Juta Warga Indonesia Berpotensi Alami Masalah Kesehatan Jiwa, Apa yang Terjadi?
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Gugatan Banjir Sumatera terhadap Empat Presiden Ditolak, Demokrat Sebut Salah Alamat Pengadilan
-
4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
-
Maut di Jalur Punggung Naga: Perjuangan Dramatis Evakuasi Jenazah dari Tebing Gunung Piramid
-
Sungai Cileungsi Tercemar Limbah, Kualitas Air Lampaui Baku Mutu
-
Review Lucky: Bertabur Bintang, Sayangnya Naskah Terlalu Dangkal Dinikmati
-
Skema Pembiayaan Mobil Listrik Viral Wuling Aira ev
-
Dalih Geopolitik Jadi Alasan Pemerintah Lihat Ekonomi RI Tumbuh Melambat
-
Misi Satelit Lampung-1: Saat Mata AI di Luar Angkasa Kawal Ladang Singkong
-
Singapura Gunakan Teknologi Juara Piala Dunia DemI Jegal Timnas Indonesia
-
CBDK Gelontorkan Rp250 Miliar untuk Buyback Saham, Laba Semester I 2026 Melonjak 225 Persen