Suara.com - Aksi keluyuran terpidana korupsi mantan wali kota Bekasi Moctar Muhammad dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung ke Jakarta Selatan terus menuai kecaman keras dari penegak hukum dan pegiat Anti Korupsi.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busro Muqoddas menyarankan agar Kementerian Hukum dan HAM yang dipimpin Yasonna Hamongan Laoly mengevaluasi disatukannya para koruptor, di LP Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
"Saatnya juga evaluasi penyatuan penjahat korupsi Itu di LP Sukamiskin,"kata Busyro ketika dikonfirmasi oleh wartawan, Kamis (30/10/2014).
Sementara itu mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Amir Syamsuddin justru berpandangan lain.
Amir, menilai tidak ada yang salah dengan dikumpulkannya narapidana kasus korupsi disatu Lembaga Pemasyarakatan.
"Tidak ada yang salah," kata Amir Syamsudin saat membuka legal ekspo di kantor Kementerian Hukum dan HAM.
Amir jusrtu menilai disatukannya para narapidana kasus korupsi, akan mempermudah petugas LP untuk membinanya.
"Ya untuk lebih mudah, sebetulnya kan bagus juga lebih mudah mengadminstrasikan, memanage, membina mereka,"jelasnya.
Seperti diketahui, mantan Wali Kota Bekasi non-aktif, Mochtar Muhammad, terpidana kasus korupsi dan penyalahgunaan kewenangan yang diduga terkait perkara suap anggota DPRD Bekasi sebesar Rp 1,6 miliar.
Dia di vonis penjara selama 6 tahun, denda Rp 300 juta, dan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 639 juta.
Namun Mochtar Muhamad terlihat "berkeliaran" dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, pada Senin (27/10/2014) lalu ke Wilayah Jakarta Selatan disekitar jalan Ampera Raya (Nikolaus Tolen)
Berita Terkait
-
Geledah Rumah Heri Black, KPK Temukan Bukti Dugaan Perintangan Penyidikan dalam Kasus Bea Cukai
-
KPK Duga Dua Ajudan Bantu Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terima Gratifikasi
-
Penggeledahan Kasus Bea Cukai Berlanjut, KPK Amankan Kontainer Berisi Sparepart Kendaraan
-
Usut Korupsi Outsourcing Pekalongan, KPK Cecar Ryan Savero Soal Aliran Uang ke Fadia Arafiq
-
Dyastasita Juri LCC Empat Pilar MPR Pernah Diperiksa KPK soal Kasus Suap Rp 17 Miliar
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Dituding Lamban oleh DPR, KNKT Bongkar Alasan Investigasi Kereta Bekasi Tak Kunjung Usai
-
Staf Ahli TP PKK Yane Ardian Minta Pemda Perkuat UP2K dan Berdayakan Lansia
-
Jakarta-Kelantan Sepakat Perkuat Kerja Sama, Penerbangan Langsung Dimulai 16 Juni
-
Jaksa Tuntut Nadiem Bayar Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun
-
Bongkar Modus Birokrat 'Kickback' Perizinan, Prabowo Mau Efisiensi Izin 2 Tahun jadi 2 Minggu
-
Selain Dituntut 18 Tahun, Nadiem Dibebani Denda Rp 1 Miliar dan Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun!
-
Selain 18 Tahun Bui, Nadiem Dituntut Bayar Rp4,8 T: Tak Bayar Tambah 9 Tahun
-
Komisioner Komnas HAM Desak Penyelesaian Hukum Kasus Kekerasan Seksual Mei 1998
-
Prabowo Murka! Bunga Pinjaman Orang Miskin 24 Persen, Pengusaha Besar Cuma 9 Persen
-
Geger! Bau Menyengat di Pinang Ranti Ternyata Jasad Lansia Sebatang Kara