Suara.com - Aktivis Masyarakat Anti Korupsi (MAK) Darmon Sipahutar menyambut baik usulan dari pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyatukan, bahkan membuat yang penjara khusus buat para narapidana kasus korupsi.
"Usulan itu memang bagus, asal juga didukung dengan pengawasan yang maksimal,"kata Darmon saat dihubungi wartawan, Kamis (30/10/2014).
Dia menilai, sebaiknya pemerintah, dalam hal ini Kemenhukam mulai mengevaluasi kinerja para penjaga atau sipir yang bertugas disetiap Lembaga tersebut.
Dengan demikian menurutnya akan lebih terjamin keadaan para narapidana di dalam penjara dan mencegah berulangnya peristiwa keluyuran yang baru saja terjadi.
"Kalau hanya tempatnya saja yang dikhususkan, tetapi pengawasannya atau sipir atau petugas lapasnya tetap saja seperti cara-cara yang sekarang ini tidak ada juga gunanya," kritik Darmon.
Lebih lanjut Darmon menjelaskan bahwa persoalan tempat yang khusus kalau tidak di dukung dengan pengawasan yang khusus tidaklah berarti apa-apa.
"Tetapi kalau tempatnya khusus harus pula dengaan pengawasan yang khusus juga, baru memberikan efek yang sangat signifikan buat para koruptor nantinya," tutupnya.
Seperti diketahui, mantan Wali Kota Bekasi non-aktif, Mochtar Muhammad, terpidana kasus korupsi dan penyalahgunaan kewenangan yang diduga terkait perkara suap anggota DPRD Bekasi sebesar Rp 1,6 miliar.
Dia di vonis penjara selama 6 tahun, denda Rp 300 juta, dan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 639 juta.
Namun Mochtar Muhamad terlihat "berkeliaran" dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, pada Senin (27/10/2014) lalu ke Wilayah Jakarta Selatan disekitar jalan Ampera Raya. (Nikolaus Tolen)
Berita Terkait
-
KPK Optimis Ekstradisi Paulus Tannos Bakal Lancar, Meski Butuh Waktu Lama
-
KPK Ungkap Modus Baru Gratifikasi Hakim PN Depok, Rp 2,5 Miliar Disamarkan Lewat Money Changer
-
Jejak Uang Panas Bupati Sudewo, KPK Endus Aliran Dana Masuk-Keluar di Koperasi Artha Bahana Syariah
-
Kejaksaan Singapura Segera Putuskan Ekstradisi Paulus Tannos, KPK Tunggu Ringkasan Sidang
-
KPK Panggil Lima Orang Saksi Terkait Dugaan Korupsi Diskon Pajak Periode 2021-2026
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
- BPJS PBI Tiba-Tiba Nonaktif di 2026? Cek Cara Memperbarui Data Desil DTSEN untuk Reaktivasi
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Iuran Rp17 Triliun! Masyumi Beri Syarat Ketat ke Prabowo Soal Gabung 'Board of Peace' Donald Trump
-
Lampu Hias Semanggi Tiga Kali Raib, Pramono Bongkar Biang Keladi Lemahnya Pengawasan di Jakarta
-
Pemerintah Siapkan Stimulus Rp911 Miliar untuk Diskon Tiket Mudik Lebaran
-
Analis Sebut Pidato Berapi-api Jokowi untuk PSI Sebagai Blunder Politik
-
Pengamat: Pernyataan 'Peras Darah' Kaesang Adalah Mekanisme Proteksi Diri Keluarga Jokowi
-
Strategi 'Hukum Dompet', Jurus Paksa Warga Jakarta Pakai Transportasi Umum
-
KPK Optimis Ekstradisi Paulus Tannos Bakal Lancar, Meski Butuh Waktu Lama
-
Eks Teknisi Bobol Kabel Penangkal Petir 46 SPBU Shell, 7 Tersangka Ditangkap Kerugian Capai Rp1 M
-
Jakarta Tak Pernah Selesai dengan Macet, Pengamat: Kesalahan Struktur Ruang Kota
-
KPK Ungkap Modus Baru Gratifikasi Hakim PN Depok, Rp 2,5 Miliar Disamarkan Lewat Money Changer