Suara.com - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) dijadwalkan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III pada dua pekan ke depan.
RDP ini dilakukan membahas soal surat keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasona H Laoly untuk kisruh internal PPP.
"Dua pekan depan. Kita fokus kepada surat PPP yang diduga melanggar UU parpol. Komisi III akan mengambil kesimpulan bahwa menteri telah melampaui kewenangannya," kata Politisi Golkar Bambang Susatyo di DPR, Jakarta, Selasa (4/11/2014).
Politisi Gerindra Martin Hutabarat menambahkan, RDP ini sekaligus untuk memperkenalkan anggota Komisi III dengan jajaran Kemenkum HAM yang baru.
"Agendanya kita undang Menkum HAM dengan Kanwil. Komisi III memperkenalkan diri dengan jajaran kementerian baru," kata Martin.
Mengenai isi RDP ini, Martin menerangkan nantinya akan sejalan dengan situasi rapat. Salah satu yang dibahas adalah terkait SK Menkum HAM soal kisruh internal PPP tadi. Di mana Menkum HAM menerbitkan SK tersebut saat satu hari baru dilantik.
"Kan nanti akan banyak tanya jawab salah satu wajar kalau ditanya mendengarkan bagaimana pendapat dan penjelasan," papar Martin.
Bukan tidak mungkin, sambung Martin, nantinya Komisi III mengeluarkan usulan untuk penggantian Yasona bila terbukti melakukan kesalahan atas penerbitan SK ini.
"DPR bisa memberikan usul tinggal presiden terima atau enggak. Bisa minta merubah kebijakannya dan ganti menteri," tutur Martin.
Berita Terkait
-
Jangan Diam! Siulan dan Chat Mesum Bisa Dipidana, Begini Cara Lapor Kekerasan Seksual Verbal
-
Yasonna Laoly Minta Warga Berani Lapor Pelecehan Seksual, Termasuk yang Verbal
-
Irigasi 125 Meter di Namo Rambe Longsor, Yasonna Laoly Soroti Minimnya Anggaran Pemeliharaan
-
Menkumham Tepis Kabar Miring: Lagu Indonesia Raya Tak Kena Royalti, Acara Hajatan Juga Tak Kena
-
Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
'Bapak dan Anak Saya Juga Prajurit!' Isak Warga Diusir Paksa dari Asrama Eks Yon Zikon Lenteng Agung
-
Aksi Koboi Kades: Panjat Pagar dan Todong Pistol ke Warga Bekasi, Kini Disidik Polisi
-
Menenun Harapan Perempuan Penenun di Timur Indonesia Bersama Giro Kartini
-
Khofifah Bangga Program ADEM Cetak Generasi Papua Berprestasi, 51 Murid Lolos PTN
-
Lagi Ujian Diciduk Polisi! 2 Pelajar Palmerah Ditangkap usai Bacok Siswa SMK secara Acak
-
Satgas PRR Minta Optimalisasi TKD dan Hibah Antardaerah Tak Terhambat Birokrasi
-
Buntut Kasus Hanania, Menteri Haji: Sekarang Semua Travel Wajib Akreditasi!
-
Minta Anggaran Rp3,9 T Cuma Dikasih Rp728 M, Pigai: Kami Berprestasi Tapi Tak Pernah Diapresiasi DPR
-
Polri Rekrut Disabilitas: Bukan Cuma Staf, Berpeluang Duduki Jabatan Struktural!
-
Kapolri Jamin Takkan Serobot Kursi ASN: Polisi Masuk Kementerian Hanya Jika Diminta!