Suara.com - Wakil Ketua DPR sekaligus politisi PKS Fahri Hamzah baru-baru ini memberikan komentar miringnya soal Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang diluncurkan pada pemerintahan Jokowi JK, Senin lalu.
Ia geram karena peluncuran KIS, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) tidak melibatkan DPR. Tak hanya itu Fahri juga mengkritik soal dasar hukum program Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang penyelenggaraannya masih di bawah BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial).
Menanggapi hal ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang diwakili oleh Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (BPP-SDMK) drg. Usman Sumantri, M.Sc mengatakan, ada dua undang-undang yang menjadi dasar hukum dari peluncuran Kartu Indonesia Sehat ini.
"Jika ditanya dasar hukum, tentu yang berlaku Undang-undang No 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU BPJS, karena penyelenggaranya di bawah wewenang BPJS," ujar Usman saat konferensi pers "Kartu Indonesia Sehat" di gedung Kemenkes, Jakarta, Rabu, (5/11/2014).
Undang-undang No 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial (SSJN) ini, lanjut Usman, menjadi dasar hukum untuk melindungi masyarakat tidak mampu yang menjadi kewajiban negara. Sedangkan UUD BPJS digunakan karena penyelenggara KIS berada di bawah bendera BPJS.
Selain itu, Usman juga mengingatkan Pasal 34 Ayat (5) UUD 1945 yang berbunyi seluruh fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara.
Berita Terkait
-
Cara Mendaftarkan Nama ke DTKS Agar Bisa Terima Bansos, KIP, PKH Sampai Prakerja!
-
Peserta JKN di Aceh Selatan Rasakan Manfaat Layanan Kesehatan Tanpa Hambatan
-
Lahirkan Triplet Prematur, Rawat Inap 53 Hari di RS Ditanggung Penuh BPJS Kesehatan
-
21 Penyakit Tak Dijamin BPJS Kesehatan, Ternyata Begini Alasannya
-
Cara Daftar Bansos KIS BPJS Kesehatan 2025, Cek Syarat dan Dokumen yang Diperlukan
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka