Suara.com - Wakil Ketua DPR sekaligus politisi PKS Fahri Hamzah baru-baru ini memberikan komentar miringnya soal Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang diluncurkan pada pemerintahan Jokowi JK, Senin lalu.
Ia geram karena peluncuran KIS, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) tidak melibatkan DPR. Tak hanya itu Fahri juga mengkritik soal dasar hukum program Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang penyelenggaraannya masih di bawah BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial).
Menanggapi hal ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang diwakili oleh Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (BPP-SDMK) drg. Usman Sumantri, M.Sc mengatakan, ada dua undang-undang yang menjadi dasar hukum dari peluncuran Kartu Indonesia Sehat ini.
"Jika ditanya dasar hukum, tentu yang berlaku Undang-undang No 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU BPJS, karena penyelenggaranya di bawah wewenang BPJS," ujar Usman saat konferensi pers "Kartu Indonesia Sehat" di gedung Kemenkes, Jakarta, Rabu, (5/11/2014).
Undang-undang No 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial (SSJN) ini, lanjut Usman, menjadi dasar hukum untuk melindungi masyarakat tidak mampu yang menjadi kewajiban negara. Sedangkan UUD BPJS digunakan karena penyelenggara KIS berada di bawah bendera BPJS.
Selain itu, Usman juga mengingatkan Pasal 34 Ayat (5) UUD 1945 yang berbunyi seluruh fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
Terkini
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik
-
DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam
-
Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!
-
Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan
-
Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan
-
Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?
-
Hotel Sultan Bakal Dirobohkan! Prabowo Ingin Bangun Ikon Baru Berstandar Internasional
-
OPSI Desak Pemerintah Awasi Karir Hub, Cegah Perusahaan Manipulasi Loker Demi KPI HRD
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Usut Aliran Uang Pemerasan! KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim 40 Hari