Suara.com - Wakil Ketua DPR sekaligus politisi PKS Fahri Hamzah baru-baru ini memberikan komentar miringnya soal Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang diluncurkan pada pemerintahan Jokowi JK, Senin lalu.
Ia geram karena peluncuran KIS, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) tidak melibatkan DPR. Tak hanya itu Fahri juga mengkritik soal dasar hukum program Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang penyelenggaraannya masih di bawah BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial).
Menanggapi hal ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang diwakili oleh Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (BPP-SDMK) drg. Usman Sumantri, M.Sc mengatakan, ada dua undang-undang yang menjadi dasar hukum dari peluncuran Kartu Indonesia Sehat ini.
"Jika ditanya dasar hukum, tentu yang berlaku Undang-undang No 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU BPJS, karena penyelenggaranya di bawah wewenang BPJS," ujar Usman saat konferensi pers "Kartu Indonesia Sehat" di gedung Kemenkes, Jakarta, Rabu, (5/11/2014).
Undang-undang No 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial (SSJN) ini, lanjut Usman, menjadi dasar hukum untuk melindungi masyarakat tidak mampu yang menjadi kewajiban negara. Sedangkan UUD BPJS digunakan karena penyelenggara KIS berada di bawah bendera BPJS.
Selain itu, Usman juga mengingatkan Pasal 34 Ayat (5) UUD 1945 yang berbunyi seluruh fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara.
Berita Terkait
-
Cara Mendaftarkan Nama ke DTKS Agar Bisa Terima Bansos, KIP, PKH Sampai Prakerja!
-
Peserta JKN di Aceh Selatan Rasakan Manfaat Layanan Kesehatan Tanpa Hambatan
-
Lahirkan Triplet Prematur, Rawat Inap 53 Hari di RS Ditanggung Penuh BPJS Kesehatan
-
21 Penyakit Tak Dijamin BPJS Kesehatan, Ternyata Begini Alasannya
-
Cara Daftar Bansos KIS BPJS Kesehatan 2025, Cek Syarat dan Dokumen yang Diperlukan
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Semua Gerak-gerik Ayah Bupati Bekasi Dikuliti KPK Lewat Sopir Pribadi
-
Detik-detik 4 WNI Diculik Bajak Laut Gabon, DPR: Ini Alarm Bahaya
-
Riset Ungkap Risiko Kesehatan dari Talenan Plastik yang Sering Dipakai di Rumah
-
Cegah Ketimpangan, Legislator Golkar Desak Kemensos Perluas Lokasi Sekolah Rakyat di Seluruh Papua
-
Teknis Pembongkaran Tiang Monorel Mangkrak di Rasuna Said: Mulai Jam 11 Malam, Tak Perlu Tutup Jalan
-
Polri Tegaskan Patuh KUHAP Baru, Bakal Stop Tampilkan Tersangka?
-
KPK Duga Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Terima Uang Rp600 Juta dari Kasus Suap Ijon Proyek
-
Alarm Keamanan di Yahukimo, Pangdam Minta Gibran Tak Mendarat: Ada Gerakan Misterius
-
Geledah Kantor PT Wanatiara Persada dalam Kasus Pajak, KPK Amankan Dokumen Kontrak hingga HP
-
Horor PPDS Mata Unsri: Dipalak Senior Sampai Coba Bunuh Diri, Kemenkes Turun Tangan