Suara.com - Wakil Ketua DPR sekaligus politisi PKS Fahri Hamzah baru-baru ini memberikan komentar miringnya soal Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang diluncurkan pada pemerintahan Jokowi JK, Senin lalu.
Ia geram karena peluncuran KIS, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) tidak melibatkan DPR. Tak hanya itu Fahri juga mengkritik soal dasar hukum program Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang penyelenggaraannya masih di bawah BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial).
Menanggapi hal ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang diwakili oleh Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (BPP-SDMK) drg. Usman Sumantri, M.Sc mengatakan, ada dua undang-undang yang menjadi dasar hukum dari peluncuran Kartu Indonesia Sehat ini.
"Jika ditanya dasar hukum, tentu yang berlaku Undang-undang No 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU BPJS, karena penyelenggaranya di bawah wewenang BPJS," ujar Usman saat konferensi pers "Kartu Indonesia Sehat" di gedung Kemenkes, Jakarta, Rabu, (5/11/2014).
Undang-undang No 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial (SSJN) ini, lanjut Usman, menjadi dasar hukum untuk melindungi masyarakat tidak mampu yang menjadi kewajiban negara. Sedangkan UUD BPJS digunakan karena penyelenggara KIS berada di bawah bendera BPJS.
Selain itu, Usman juga mengingatkan Pasal 34 Ayat (5) UUD 1945 yang berbunyi seluruh fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara.
Berita Terkait
-
Peserta JKN di Aceh Selatan Rasakan Manfaat Layanan Kesehatan Tanpa Hambatan
-
Lahirkan Triplet Prematur, Rawat Inap 53 Hari di RS Ditanggung Penuh BPJS Kesehatan
-
21 Penyakit Tak Dijamin BPJS Kesehatan, Ternyata Begini Alasannya
-
Cara Daftar Bansos KIS BPJS Kesehatan 2025, Cek Syarat dan Dokumen yang Diperlukan
-
Ada Bansos Jutaan Rupiah di dalam Kartu BPJS Kesehatan dan KIS?
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Dokter Lulusan Filsafat yang 'Semprot' DPR Soal Makan Gratis: Siapa Sih dr. Tan Shot Yen?
-
Gile Lo Dro! Pemain Keturunan Filipina Debut Bersama Barcelona di LaLiga
-
BCA Mobile 'Tumbang' di Momen Gajian, Netizen Mengeluh Terlantar Hingga Gagal Bayar Bensin!
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
Terkini
-
Wakil Ketua Komisi X DPR: Keracunan MBG Merupakan Tantangan Menuju Kesuksesan
-
Perang Klaim Ketum PPP: Mardiono Vs Agus Suparmanto, Siapa yang Sah?
-
Penembakan Mengerikan Guncang Gereja Mormon Michigan, 2 Tewas 8 Luka-luka
-
Cegah Keracunan, BPOM Siapkan Modul Nasional untuk Juru Masak Program MBG
-
Kapan Sebaiknya Mengajukan Pinjaman Daring agar Lebih Menguntungkan?
-
Presiden Prabowo Turun Tangan Atasi Kasus Keracunan MBG, Ini Instruksi Detailnya!
-
Terungkap! Ini Identitas dan Pangkat Anggota TNI Penganiaya Pegawai Artis Zaskia Adya Mecca
-
Cuaca Hari Ini: BMKG Rilis Peringatan Dini Hujan Lebat dan Angin Kencang di 8 Kota Besar
-
Agus Suparmanto Ungkap Tantangan Terbesar PPP Usai Muktamar: Pulihkan Kepercayaan Umat
-
Peta Politik Baru di Meja Bundar Munas PKS: Dasco, Utut hingga Cucun Duduk Satu Meja