Suara.com - Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, menanggapi dikeluarkannya 3 jenis kartu oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu. Dalam akun twitternya, Kamis (6/11/2014), Yusril menyoroti kebijakan dikeluarkannya kartu tersebut yang dinilai memiliki landasan hukum yang tidak jelas. Berukit kuliah twiter (Kultwitt) yang dipaparkan Yusril,
1. Sampai siang ini belum jelas apa dasar hukum dikeluarkannya kebijakan 3 jenis kartu sakti KIS (Kartu Indonesia Sehat), KIP (Kartu Indonesia Pintar) dan KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) oleh Presiden Jokowi
2. Niat baik untuk membantu rakyat miskin karena mau naikkan bbm memang patut dihargai. Hal seperti itu sudah dilakukan sejak SBY (mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono).
3. Namun mengeluarkan suatu kebijakan haruslah jelas dasar hukumnya. Cara mengelola negara tidak sama dengan mengelola rumah tangga atau warung.
4. Kalau mengelola rumah tangga atau warung, apa yang terlintas dalam pikiran bisa langsung diwujudkan dalam tindakan. Negara tidak begitu.
5. Suatu kebijakan harus ada landasan hukumnya. Kalau belum ada siapkan dulu landasan hukumnya agar kebijakan itu dapat dipertanggungjawabkan
6. Kalau kebijakan itu berkaitan dengan keuangan negara, Presiden harus bicara dulu dengan DPR
7. DPR memegang hak anggaran. Karena itu perhatian kesepakatan-kesepakatan dengan DPR yang sudah dituangkan dalam UU APBN
8. Puan Maharani jangan asal ngomong kalau tidak paham tentang sesuatu. Lebih baik dia belajar mengelola negara dengan benar.
9. Puan katakan kebijakan tiga kartu sakti itu akan dibuatkan payung hukumnya dalam bentuk INPRES dan KEPPRES yang akan diteken Presiden Jokowi
10. Puan harus tahu bahwa INPRES dan KEPPRES itu bukanlah instrumen hukum dalam hirarki peraturan perundang-undangan RI
11. Inpres dan Keppres pernah digunakan di zaman Bung Karno dan Pak Harto sebagai instrumen hukum. Kini setelah reformasi, tidak digunakan lagi
12. Inpres hanyalah perintah biasa dari Presiden dan Keppres hanya untuk penetapan seperti menangkat dan memberhentikan pejabat.
13. Mensesneg juga harus bicara hati-hati mengenai sumber dana yang digunakan untuk membiayai kebijakan 3 kartu sakti.
14. Dia katakan dana tiga kartu sakti berasal dari dana CSR BUMN. Jadi bukan dana APBN sehingga tdk perlu dibahas dengan DPR.
Tag
Berita Terkait
-
Pemerintah Kaji Amnesti untuk Pengedar Narkotika Skala Kecil, Ini Kata Yusril
-
400 Tersangka 'Terlantar': Jerat Hukum Gantung Ratusan Warga, Termasuk Eks Jenderal!
-
Tidak Ada Kriteria Amnesti Bagi Koruptor, Menko Yusril Jelaskan Kewenangan Presiden
-
Menko Yusril: Pemerintah Harus Berhati-hati Menentukan Siapa yang Layak Menerima Pengampunan Negara
-
Prabowo Kukuhkan Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Jadi Ketua
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Gaduh Internal Gerindra, Ini 4 Alasan Kader Daerah Tolak Keras Budi Arie
-
TB Hasanuddin: Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil Sudah Jelas, Tapi Pemerintah Tak Pernah Jalankan
-
Status Firli Bahuri Jadi 'Senjata', Keyakinan Roy Suryo Cs Tak Ditahan di Kasus Ijazah Jokowi
-
Polda Metro Jaya Jamin Profesionalisme, Ungkap Alasan Roy Suryo Cs Tak Ditahan Usai Diperiksa 9 Jam
-
BPJS Ketenagakerjaan Gelar Diskusi Panel: Perkuat Transparansi Pengelolaan Dana Jaminan Sosial
-
Prabowo Dengar, Alasan Kader Gerindra Menjerit Tolak Budi Arie
-
Yusril Beberkan Rencana 'Pemutihan' Nama Baik Napi, Ini Beda Rehabilitasi dan Hapus Pidana
-
Transjakarta Belum Bisa PHK Karyawan Terduga Pelaku Pelecehan, Tunggu Bukti Baru
-
Geledah Dinas Pendidikan Riau, KPK Cari Jejak Bukti Korupsi di Balik Kasus Pemerasan Gubernur
-
5 Fakta Mahasiswi Universitas Unpak Bogor: Surat Pilu Ditemukan, 'Maaf Ayah, Ibu, Mental Ira Hancur'