Suara.com - Masyarakat adat Baduy yang tinggal di pedalaman Kabupaten Lebak, Provinis Banten, mengharapkan agama "Sunda Wiwitan" yang mereka anut masuk pada kolom kartu tanda penduduk.
"Kami minta kepercayaan masyarakat Baduy yakni "Sunda Wiwitan" tercantum pada kartu tanda penduduk (KTP)," kata Wakil Ketua Wadah Musyawarah Masyarakat Baduy (Wammby) Medi Marsinun di Lebak, Sabtu (8/11/2014) sebagaimana dikutip kantor berita Antara.
Menurut dia, masyarakat Baduy bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), namun kepercayaan yang dianut rakyatnya tidak diakui dalam kolom KTP. Semestinya, pemerintah mengakui secara resmi kepercayaan Sunda Wiwitan sebagai agama masyarakat Baduy yang merupakan peninggalan nenek moyangnya itu.
Karena itu, pihaknya tidak setuju kebijakan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang mengosongkan kolom agama pada KTP. Pengosongan itu diperuntukan bagi warga negara yang menganut aliran kepercayaan.
Masyarakat Baduy berjumlah sekitar 11.200 jiwa dan sejak 1970-2010, kepercayaan mereka, yaitu Sunda Wiwitan, tertulis pada kolom KTP. Namun, saat ini, kolom agama yang dicantumkan pada KTP, yakni Islam, Katolik, Kristen, Hindu, Buddha, dan Konghucu.
"Kami berharap Presiden Joko Widodo dan wakilnya Jusuf Kalla bisa mengeluarkan kebijakan melalui undang-undang yang memperbolehkan kepercayaan Sunda Wiwitan sebagai agama warga Baduy masuk kolom KTP," katanya menjelaskan.
Kepala Adat Baduy yang Kepala Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar Dainah, juga berharap pemerintah mengakui kepercayaan Sunda Wiwitan sebagai agama Baduy.
"Kami berharap kepercayaan itu diakui agama secara resmi oleh negara dengan dicantumkan kolom identitas kartu pengenal," ujarnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Profil PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP): Emiten Resmi Dicaplok ASII
-
Meski Ada Menkeu Purbaya, Bank Dunia Prediksi Ekonomi RI Tetap Gelap
-
Kritik Bank Dunia ke BUMN: Jago Dominasi Tapi Produktivitasnya Kalah Sama Swasta!
-
Harga Emas Naik Berturut-turut! Antam Tembus Rp 2,399 Juta di Pegadaian, Rekor Tertinggi
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
Terkini
-
Komisi IX DPR Gelar Rapat Tertutup Bareng Kemenaker Hari Ini, Bahas Apa?
-
Apa itu Etanol yang Mau Dicampurkan ke BBM oleh Pemerintah?
-
Sekolah Internasional NJIS Turut Diteror Bom, Pelaku Minta Tebusan USD 30 Ribu Via Kripto
-
Dicap Cacat Bawaan, Subhan Palal Penggugat Ijazah Bongkar 4 Unsur Gibran Melawan Hukum!
-
Sidang Praperadilan Nadiem Makarim Kembali Digelar, Kejagung Hadirkan Ahli Hukum dan Bawa Bukti Ini
-
KY 'Bedah' Vonis 1.631 Halaman Putusan Tom Lembong, Nasib Hakim di Ujung Tanduk?
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 8 Oktober 2025: Waspada Hujan & Suhu Panas di Indonesia
-
Skandal Kuota Haji: KPK Buka Pintu Periksa Ulang Yaqut Cholil, Kebijakan 50-50 Disorot
-
Cak Imin Ditunjuk Prabowo Periksa Pesantren, Wakil Ketua DPR Cucun: Bukti Negara Hadir
-
Usai Periksa Eks Bendahara Amphuri, KPK Pertimbangkan Panggil Gus Yaqut