Suara.com - Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas gugatan kubu Djan Faridz tidak dapat menghentikan agenda kerja Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di bawah kepemimpinan Ketua Umum Romahurmuzy.
Wakil Ketua Umum DPP PPP Amir Uskura di Kendari, Minggu (9/11/2014), mengatakan putusan PTUN tidak serta merta berlaku seketika karena baru merupakan putusan sela.
"Putusan PTUN belum berkekuatan hukum tetap sehingga jajaran pengurus partai di berbagai tingkatan tidak dapat dilarang untuk menjalankan agenda kerja partai," kata Amir saat menghadiri rapat konsolidasi pengurus PPP Sultra.
PPP memandang putusan PTUN tidak dapat melampaui kewenangan keputusan Kementerian Hukum dan HAM yang telah melegitimasi PPP hasil Muktamar VIII di Surabaya.
"Bukan tidak tunduk pada proses hukum tetapi kepengurusan hasil Muktamar VIII di Surabaya sebagai organisasi yang telah mendapat pengakuan dari negara," katanya.
Karena itu, dia mengimbau jajaran pengurus dan kader PPP untuk memegang teguh komitmen mengabdi kepada negara kesatuan dan rakyat.
Muktamar PPP yang digelar di Surabaya 15 Oktober 2014 sah berdasarkan AD/ART partai sehingga jangan terprovokasi dengan berbagai upaya yang bermaksud memecah belah keutuhan organisasi.
"Terhadap muktamar yang digelar di Jakarta beberapa waktu lalu tidak perlu dirisaukan karena tidak penting bagi kemajuan partai," katanya. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
'Bapak dan Anak Saya Juga Prajurit!' Isak Warga Diusir Paksa dari Asrama Eks Yon Zikon Lenteng Agung
-
Aksi Koboi Kades: Panjat Pagar dan Todong Pistol ke Warga Bekasi, Kini Disidik Polisi
-
Menenun Harapan Perempuan Penenun di Timur Indonesia Bersama Giro Kartini
-
Khofifah Bangga Program ADEM Cetak Generasi Papua Berprestasi, 51 Murid Lolos PTN
-
Lagi Ujian Diciduk Polisi! 2 Pelajar Palmerah Ditangkap usai Bacok Siswa SMK secara Acak
-
Satgas PRR Minta Optimalisasi TKD dan Hibah Antardaerah Tak Terhambat Birokrasi
-
Buntut Kasus Hanania, Menteri Haji: Sekarang Semua Travel Wajib Akreditasi!
-
Minta Anggaran Rp3,9 T Cuma Dikasih Rp728 M, Pigai: Kami Berprestasi Tapi Tak Pernah Diapresiasi DPR
-
Polri Rekrut Disabilitas: Bukan Cuma Staf, Berpeluang Duduki Jabatan Struktural!
-
Kapolri Jamin Takkan Serobot Kursi ASN: Polisi Masuk Kementerian Hanya Jika Diminta!