Suara.com - Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas gugatan kubu Djan Faridz tidak dapat menghentikan agenda kerja Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di bawah kepemimpinan Ketua Umum Romahurmuzy.
Wakil Ketua Umum DPP PPP Amir Uskura di Kendari, Minggu (9/11/2014), mengatakan putusan PTUN tidak serta merta berlaku seketika karena baru merupakan putusan sela.
"Putusan PTUN belum berkekuatan hukum tetap sehingga jajaran pengurus partai di berbagai tingkatan tidak dapat dilarang untuk menjalankan agenda kerja partai," kata Amir saat menghadiri rapat konsolidasi pengurus PPP Sultra.
PPP memandang putusan PTUN tidak dapat melampaui kewenangan keputusan Kementerian Hukum dan HAM yang telah melegitimasi PPP hasil Muktamar VIII di Surabaya.
"Bukan tidak tunduk pada proses hukum tetapi kepengurusan hasil Muktamar VIII di Surabaya sebagai organisasi yang telah mendapat pengakuan dari negara," katanya.
Karena itu, dia mengimbau jajaran pengurus dan kader PPP untuk memegang teguh komitmen mengabdi kepada negara kesatuan dan rakyat.
Muktamar PPP yang digelar di Surabaya 15 Oktober 2014 sah berdasarkan AD/ART partai sehingga jangan terprovokasi dengan berbagai upaya yang bermaksud memecah belah keutuhan organisasi.
"Terhadap muktamar yang digelar di Jakarta beberapa waktu lalu tidak perlu dirisaukan karena tidak penting bagi kemajuan partai," katanya. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Polisi Telusuri Jejak Hotman Paris di Balik Kematian Tak Wajar Pengacara Rocky Martin
Pilihan
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Terkini
-
Skema Ponzi Berbaju Syariah? Bongkar Modus Penipuan yang Mengelabui Investor Muslim
-
BGN Sapu Bersih Dapur MBG Bermasalah, 833 Ditutup dan Ratusan Pegawai Dipecat
-
Pembukaan Rute dan Layanan Baru Dongkrak Arus Peti Kemas Nasional
-
Jangan Asal Congkel, Ini 6 Cara Membersihkan Bunga Es di Freezer Secara Efektif
-
Disdik Padang Soal Siswi SD Meninggal: Tidak Ada Indikasi Perundungan
-
Usai Purbaya, Giliran Mendagri Peringatkan Jakarta soal Obligasi Daerah
-
Peran 7 Tersangka Bentrok Menteng: Dari Rusak Gerobak hingga Aksi Pengeroyokan Maut
-
Red Bull Power Race Hadir di Indonesia, 24 Atlet Berebut Tiket ke Bangkok
-
Misteri Sutrimo Tewas di Depan Klinik, Polisi Minta Keluarga Lapor Jika Ada Kejanggalan
-
Belajar dari Pemilu: Kualitas Calon Pemimpin Tak Boleh Jadi Kompromi