Suara.com - Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas gugatan kubu Djan Faridz tidak dapat menghentikan agenda kerja Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di bawah kepemimpinan Ketua Umum Romahurmuzy.
Wakil Ketua Umum DPP PPP Amir Uskura di Kendari, Minggu (9/11/2014), mengatakan putusan PTUN tidak serta merta berlaku seketika karena baru merupakan putusan sela.
"Putusan PTUN belum berkekuatan hukum tetap sehingga jajaran pengurus partai di berbagai tingkatan tidak dapat dilarang untuk menjalankan agenda kerja partai," kata Amir saat menghadiri rapat konsolidasi pengurus PPP Sultra.
PPP memandang putusan PTUN tidak dapat melampaui kewenangan keputusan Kementerian Hukum dan HAM yang telah melegitimasi PPP hasil Muktamar VIII di Surabaya.
"Bukan tidak tunduk pada proses hukum tetapi kepengurusan hasil Muktamar VIII di Surabaya sebagai organisasi yang telah mendapat pengakuan dari negara," katanya.
Karena itu, dia mengimbau jajaran pengurus dan kader PPP untuk memegang teguh komitmen mengabdi kepada negara kesatuan dan rakyat.
Muktamar PPP yang digelar di Surabaya 15 Oktober 2014 sah berdasarkan AD/ART partai sehingga jangan terprovokasi dengan berbagai upaya yang bermaksud memecah belah keutuhan organisasi.
"Terhadap muktamar yang digelar di Jakarta beberapa waktu lalu tidak perlu dirisaukan karena tidak penting bagi kemajuan partai," katanya. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Agar MBG Tak Berhenti Usai Ganti Presiden, APPMBGI Dorong Payung Hukun Setingkat UU
-
Maling Motor di Tanjung Duren Diamuk Warga saat Kepergok Beraksi, Tangan Diikat Kepala Diinjak!
-
Belajar dari Kasus Daycare Little Aresha, KPAI: Ortu Wajib Cek Izin dan Latar Belakang Pengasuh!
-
BNI Pastikan Koperasi Swadharma Berdiri Sendiri di Luar Struktur Bank
-
BRIN dan Wanadri Siapkan Misi Selamatkan Terumbu Karang Pulau Buru yang Hancur Akibat Bom Ikan
-
Belajar dari Kasus Little Aresha, Ini 3 Cara Cek Legalitas Daycare dan PAUD Agar Anak Aman
-
Kebakaran Maut di Lubang Buaya: Wanita 53 Tahun Pengidap Stroke Tewas Terjebak Dalam Rumah
-
Gus Ipul: Persiapan Muktamar NU Terus Berjalan, Tim Panel Tuntaskan SK Sebelum Agustus
-
Niat Lindungi Anak dari Amukan Ibu, Anggota TNI Berpangkat Peltu Malah Dikeroyok di Stasiun Depok
-
Skandal Kekerasan Daycare Little Aresha Yogyakarta: 103 Anak Jadi Korban, DPR Desak Hukuman Maksimal