Suara.com - Guru Besar Psikologi Islam Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatulah Jakarta, Achmad Mubarok, mengatakan pernyataan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo bahwa WNI penganut kepercayaan yang belum diakui secara resmi oleh pemerintah boleh mengosongkan kolom agama dalam e-KTP, sudah akomodatif.
"Jangan terlalu dibesar-besarkan," kata Mubarok kepada suara.com, Rabu (12/11/2014).
Mubarok menilai respon publik selama ini terhadap pernyataan Mendagri terlalu heboh. Menurut anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, itu terjadi karena memang agama merupakan masalah yang sensitif bagi mayoritas masyarakat Indonesia.
Mubarok mengatakan sesungguhnya tidak ada masalah kalau penganut kebatinan tidak mau menuliskan agama di kolom agama dalam KTP.
"Tapi itu potensial akan dimanfaatkan kelompok HAM internasional untuk langkah langkah lebih jauh," kata Mubarok.
Sebelumnya, Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa aturan yang mengharuskan pengisian agama telah membuat banyak orang yang menganut kepercayaan di luar enam agama yang diakui pemerintah, tidak mendapatkan e-KTP.
"Tidak ada masalah, namun yang punya agama ya masuk aja. Karena banyak orang yang punya keyakinan, tapi tidak bisa mendapatkan KTP, itu kita serahkan kepada Menteri Agama, tapi yang punya agama masukkan saja," kata Tjahjo.
Alasan pemerintah ingin mengeluarkan kebijakan itu, antara lain karena tidak ingin ikut campur terhadap WNI yang memiliki keyakinan masing-masing sepanjang tidak menyesatkan dan mengganggu ketertiban umum.
Terkait dengan proyek e-KTP, Tjahjo mengatakan akan tetap dilanjutkan karena sebelumnya sudah berjalan.
"Kita ingin melanjutkan sisa 4,8 juta yang belum selesai, namun dengan perbaikan karena ada saran dari KPK," kata dia.
Tag
Berita Terkait
-
Wacana KTP Hilang Bakal Kena Denda, Dukcapil: Bukan untuk Memberatkan Warga
-
KTP Hilang Bakal Kena Denda? Kemendagri Usul Aturan Baru, 'Sentil' Warga yang Tak Tanggung Jawab
-
Praperadilan Paulus Tannos dalam Kasus E-KTP Ditolak Hakim, Ini Alasannya
-
Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan dalam Kasus e-KTP, KPK: Tidak Hambat Proses Ekstradisi
-
Praperadilan Ditolak! Hakim Tegaskan Penyidikan Kasus e-KTP Paulus Tannos Tetap Jalan
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- 7 Cushion Wudhu Friendly dengan Hasil Flawless Seharian, RIngan dan Aman di Kulit
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Amien Rais Sebut Pengaruh Seskab Teddy Kalahkan Tokoh Senior Dasco dan Sjafrie Sjamsoeddin
-
Bawa Sejarah Kaum Nabi Luth, Amien Rais Desak Prabowo Jauhi dan Pecat Teddy Indra Wijaya
-
Polisi Amankan 101 Orang yang Diduga Berniat Membuat Kerusuhan pada May Day 2026
-
Apa Itu Outsourcing? Ini Bedanya dengan Pekerja Kontrak, Dianggap Sama Padahal Beda Nasib
-
Cuaca Ekstrem Terjang Bogor, Satu Warga Tewas Tertimpa Pohon dan Puluhan Terdampak Banjir
-
Kejanggalan Sidang Andrie Yunus: Kelompok Sipil Endus Motif Lain di Balik Kasus Air Keras
-
BNI Kawal Generasi Emas Baru, Tim Uber Indonesia Melaju ke Semifinal
-
Prabowo Akan Resmikan Museum Marsinah di Nganjuk
-
Ekonomi Aceh Tamiang Mulai Bangkit, Aktivitas Pasar Kembali Ramai
-
May Day di DPR Kondusif: Massa Gebrak dan Kasbi Bubar Jalan, Pasukan Oranye Sisir Sampah Sisa Aksi