Suara.com - Guru Besar Psikologi Islam Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatulah Jakarta, Achmad Mubarok, mengatakan pernyataan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo bahwa WNI penganut kepercayaan yang belum diakui secara resmi oleh pemerintah boleh mengosongkan kolom agama dalam e-KTP, sudah akomodatif.
"Jangan terlalu dibesar-besarkan," kata Mubarok kepada suara.com, Rabu (12/11/2014).
Mubarok menilai respon publik selama ini terhadap pernyataan Mendagri terlalu heboh. Menurut anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, itu terjadi karena memang agama merupakan masalah yang sensitif bagi mayoritas masyarakat Indonesia.
Mubarok mengatakan sesungguhnya tidak ada masalah kalau penganut kebatinan tidak mau menuliskan agama di kolom agama dalam KTP.
"Tapi itu potensial akan dimanfaatkan kelompok HAM internasional untuk langkah langkah lebih jauh," kata Mubarok.
Sebelumnya, Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa aturan yang mengharuskan pengisian agama telah membuat banyak orang yang menganut kepercayaan di luar enam agama yang diakui pemerintah, tidak mendapatkan e-KTP.
"Tidak ada masalah, namun yang punya agama ya masuk aja. Karena banyak orang yang punya keyakinan, tapi tidak bisa mendapatkan KTP, itu kita serahkan kepada Menteri Agama, tapi yang punya agama masukkan saja," kata Tjahjo.
Alasan pemerintah ingin mengeluarkan kebijakan itu, antara lain karena tidak ingin ikut campur terhadap WNI yang memiliki keyakinan masing-masing sepanjang tidak menyesatkan dan mengganggu ketertiban umum.
Terkait dengan proyek e-KTP, Tjahjo mengatakan akan tetap dilanjutkan karena sebelumnya sudah berjalan.
"Kita ingin melanjutkan sisa 4,8 juta yang belum selesai, namun dengan perbaikan karena ada saran dari KPK," kata dia.
Tag
Berita Terkait
-
Praperadilan Ditolak! Hakim Tegaskan Penyidikan Kasus e-KTP Paulus Tannos Tetap Jalan
-
Nasib Praperadilan Buron E-KTP Paulus Tannos Ditentukan Besok, KPK Yakin Hakim Tolak Mentah-mentah
-
Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos Gugat Praperadilan, KPK: DPO Tak Punya Hak
-
Paulus Tannos Gugat Penetapan Tersangkanya: Dalil Praperadilan Lawan KPK Dipaparkan di PN Jaksel
-
KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Paulus Tannos Ditunda 2 Pekan
Terpopuler
- Resmi Dibuka, Pusat Belanja Baru Ini Hadirkan Promo Menarik untuk Pengunjung
- Kenapa Motor Yamaha RX-King Banyak Dicari? Motor yang Dinaiki Gary Iskak saat Kecelakaan
- 7 Rekomendasi Motor Paling Tangguh Terjang Banjir, Andalan saat Musim Hujan
- 5 Shio Paling Beruntung di 1 Desember 2025, Awal Bulan Hoki Maksimal
- 5 Moisturizer dengan Kolagen agar Kulit Tetap Elastis dan Muda
Pilihan
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah Terbaru Desember 2025, Pilihan Wajib Gamer Berat dan Multitasker Ekstrem
-
Tak Sampai Satu Bulan, Bank Jakarta Klaim Salurkan 100 Persen Dana dari Menkeu Purbaya
-
Rupiah Melemah Tipis ke Rp16.626, Pasar Cari Petunjuk dari Risiko Global
-
iQOO 15 Resmi Meluncur di Indonesia: HP Flagship Monster Pertama dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5
-
Rosan Tunjuk Purbaya Usai Sebut Kerjaan Kementerian Investasi Berantakan
Terkini
-
Ngeri! Curah Hujan Jakarta Diprediksi Bakal Tembus 300 mm, Pramono: 200 Saja Pasti Sudah Banjir
-
Ketika Niat Baik Merusak Alam: Kisah di Balik Proyek Restorasi Mangrove yang Gagal
-
Heboh! Parkir di Polda Metro Jaya Berbayar, Ini Jawaban Resmi Polisi Soal Dasar Hukumnya
-
Waspada! Ratusan Pengungsi Banjir Sumatra Diserang Demam, Ini Biang Keroknya
-
Bos Maktour di Pusaran Korupsi Haji, KPK Ungkap Peran Ganda Fuad Hasan Masyhur
-
Pramono Anung Peringatkan Keras Lurah dan Camat: Tak Ada Toleransi untuk Pungli!
-
Alasan LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Tersangka Pembunuhan Brigadir Nurhadi
-
Tragedi Banjir Sumbar: 161 Jenazah Dikenali, Puluhan Lainnya Masih 'Tanpa Nama', Mayoritas Anak-anak
-
Bandara 'Pribadi' IMIP Morowali, Karpet Merah Investor atau Ancaman Kedaulatan?
-
Dewas KPK Panggil Jaksa yang Tak Periksa Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Pembangunan Jalan Sumut